Rabu, 18 Januari 2017

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia



Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan eknomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di Negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. Pengembangan UKM kedepan, perlu menggabungkan keunggulan lokal (lingkungan internal) dan peluang pasar global, yang disinergikan dengan era otonomi daerah dan pasar bebas.Perlu berpikir dalam skala global dan bertindak lokal (think globaly and act locally) dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pengembangan UKM.
Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini.
 Keadaan UKM di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan.
            Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Dengan adanya UMKM, masyarakat merasa mereka mempunyai pekerjaan untuk menghidupi keluarga. Pemerintah mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM agar menyerap tenaga kerja. Maka tanggungan pemerintah akan berkurang terkait masalah ketenagakerjaan yang masih menjadi permasalahan kompleks di negara ini. Perekonomian suatu negara dapat dikatakan maju jika angka pengangguran di negara tersebut tiap tahun berkurang. Apa pun caranya, pemerintah harus bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Sejumlah produk UMKM dalam negeri juga dapat bersaing dengan produk luar, artinya dengan aktifnya pelaku UMKM akan mengurangi impor barang yang sering dilakukan oleh pemerintah saat ini. Bahkan, barang yang dihasilkan dari UMKM dapat diekspor. Hal ini akan meningkatkan perekonomian Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah benar-benar harus memperhatikan UMKM. Masyarakat Indonesia sebenarnya mempunyai kreativitas dalam berbisnis, contohnya usaha membatik dan usaha budi daya belut. Keduanya sudah menembus pasar Internasional. Lambat laun UMKM akan menjadi tulang punggung dalam mengatasi pengangguran di negara ini. Dengan begitu, Indonesia akan menjadi negara kaya akan sumber daya alam yang melimpah serta kaya kreativitas dalam berbisnis.


Peran Perbankan dan Koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia


Lalu apa hubungan bank dan koperasi dalam meningkatkan wirausahawan? Disini masalah-masalah yang biasa dihadapai oleh calon wirausahawan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) adalah :
1.                  Kurang modal, Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.
2.                  Kemampuan manajerial yang rendah, sering para wirausahawan(UMKM) kurang perencanaan, Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.
Dari beberapa masalah yang biasa dihadapi wirausawan tersebut harus digunakanlah peranan perbankan dan koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia?Untuk wiraausahawan, bank dan koperasi dapat membantu beberapa masalah yang dihadapi para wirausahwan, Peran Bank dan Koperasi bagi wirausahawan diantaranya sebagai berikut :
1.                  Sebagai penyalur dana(pemberi kredit)
2.                  Tempat menyimpan uang
3.                  wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Sudah tidak diragukan lagi, peran bank dan koperasi sangat banyak bagi pendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia. Disini semua pihak tidak ada yang dirugikan, semua nya saling menguntungkan antara Bank dan Koperasi. Ibarat istilah dalam biologi adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara bank, koperasi dan wirausahaan.Suatu saat pasti indonesia bisa jadi negara maju, bukan hanya berkembang. Dan untuk mewujudkan itu kita perlu berusaha. Salah satunya dengan cara  berwirausaha yang suadh diukung penuh oleh Koperasi dan Bank. Dan hal terbukti pada tahun  2011 lalu , terdata jumlah wirausaha di Indonesia baru sebanyak 0,24 persen dari total populasi penduduk. Namun ternyata angka ini meningkat, menjadi 1,56 persen atau sekitar 3.744.000 orang dari jumlah penduduk Indonesia. Semua ini tidak lain juga karena Peran Perbankan dan Koperasi dalam meningkatkan kewirausahaan di Indonesia. Untuk itulah hal ini perlu disosialisasikan agar jumlah wirausahawan di indonesia bisa bertambah, sehingga bisa meningkatkan pendapatan perkapita indonesia. Jika hal ini terjadi maka jumlah pengangguran di ndonesia pun juga akan berkurang. Hingga Indonesia bisa menjadi negara yang maju bukan hanya berkembang.

 Kelemahan/ kesalahan Bank dan Koperasi yang Menyebabkan Persaingan

Sesuai bahan Kajian Teori yang telah ditelaah maka akan dibahas berbagai hal sebagai berikut :
1.  Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Bank sehingga menimbulkan persaingan dengan Koperasi Simpan Pinjam yaitu :
a. Struktur permodalan bank sangat rendah sehingga terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank.
b. Bank tidak mampu melayani kebutuhan nasabah yang mempunyai spesifikasi tertentu.
c. Bank memberlakukan proses peminjaman yang berbelit – belit.
d. Akses pembiayaan dan perkreditan yang dilakukan oleh pihak bank berjalan tidak sesuai amanah UUD 1945, bank lebih mementingkan pembiayaan ke konglomerat.
e. Lembaga Keuangan Perbankan / bank telah memasuki segmen usahan yang telah digeluti Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

2.  Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam sehingga menimbulkan persaingan dengan Bank yaitu :
a. KSP tidak mampu bersaing dengan bank yang menawarkan suku bungan yang lebih tinggi.
b. KSP tidak memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial dan sarana – sarana usaha lain yang bisa menarik perhatian masyarakat.
c. Alokasi dana KSP hanya untuk sektor konsumen sedangkan alokasi dana bank untuk sektor bisnis dan konsumen.
d. KSP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum sedangkan sesuai peraturan UU Perkoperasian kegiatan penghimpunan dana KSP adalah dari anggota.
e.  KSP melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga diatas bunga bank.
f.  KSP telah membuka kantor di beberapa daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat (bukan anggota) tanpa seijin Bank Indonesia.
g. KSP melakukan penghimpunan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota)
h. KSP memberikan imbalan / bunga tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku simpanan / tabungan.
i.   Dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa KSP bersifat aktif melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi dengan label “ calon anggota “, padahal kegiatan itu tidak sesuai dengan jiwa KSP dan bahkan bisa merusak citra diri KSP.
                           
Dasar Kerjasama Antara Bank Dengan Koperasi dan LKM
Pola hubungan yang dikembangkan untuk memberdayakan UMKM, adalah pola hubungan executing yaitu pihak pelaksana bertanggung  jawab  terhadap  risiko  tunggakan  pokok  dan  tunggakan bunga   pinjaman.   Pelaksana   KUKM   adalah   BUMN   pengelola   dan Lembaga   Keuangan  Pelaksana   (LKP).  Badan  Usaha  Milik  Negara (BUMN) yaitu penyedia jasa keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan menyalurkan KUKM sedangkan LKP adalah Bank Umum, Bank Perkreditan   Rakyat/Bank    Perkreditan   Rakyat   Syariah,   Pegadaian, Koperasi  Simpan  Pinjam/Unit  Simpan  Pinjam  Koperasi,  Baitul  Maal Wat Tamwil (BMT) dan lembaga-lembaga  perkreditan  yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Kerjasama lain untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan mendukung pemberdayaan UMKM telah dilaksanakan antara lain oleh Departemen  Pertanian,  Departemen  Dalam  Negeri,  Departemen Kehutanan,  BKKBN.  Secara  umum  program-program   yang dikembangkan pemerintah menurut   Harya Sumarta (2007) meliputi (1) Pembentukan kelompok petani nelayan kecil sebanyak 1,2 juta keluarga; (2) Pembentukan 130.000 kelompok terdiri dari 3,6 juta keluarga bekerjasama dengan Bappenas dan Departemen Dalam Negeri dalam program IDT; (3) Pembentukan kelompok tani hutan oleh Departemen Kehutanan yang disebut Proyek Perhutanan Sosial dan; (4) Pembentukan 650.000 UPPKS meliputi 13,5 keluarga mendampingi BKKBN selama 6 tahun. Masalah umum dalam pengembangan program ini adalah karena pendekatannya proyek dan program ini tidak berkelanjutan. 

Dari  penjelasan  diatas  dapat  dikemukakan  bahwa  banyak  hal yang  telah  diupayakan  oleh  pemerintah  khususnya  mengatasi keterbatasan  akses  permodalan.  Namun  kredit  yang  tersedia  belum mampu  diserap  oleh  UMKM.  Keadaan  ini  disebabkan  oleh  faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: (1) Lembaga keuangan formal seperti bank memang belum sepenuhnya  mendukung UMKM karena dibatasi oleh asas prudential atau faktor kehati-hatian; 2) Bank  tidak  didesain  untuk  melayani  UMKM  yang  tidak  memiliki jaminan; (4) Masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mengupayakan  pemberdayaan.  Sedangkan  faktor eksternal,  antara lain karena:  (1)  Masih  lemahnya  daya  saing  produk  UMKM  dibanding dengan  produk-produk  impor;  2) Kondisi  pasar  yang belum  kondusif belum memungkinkan UMKM lancar berusaha; (3) Lemahnya daya beli masyarakat  menyebabkan kuantitas produksi UKMK semakin menurun. Faktor-faktor    ini   sebaiknya    menjadi   perhatian    untuk   mendesain kerjasama  antara bank, koperasi  dan LKM mendukung  pemberdayaan UMKM.

Pola Kerjasama  Bank Mendukung Pemberdayaan UMKM

Identifikasi hubungan bank, koperasi dan LKM dapat dilihat dari program   dan   pelaksanaan   kegiatan   pelayanan   perkreditan   kepada UMKM untuk masing-masing lembaga keuangan yang telah ditentukan sesuai judul tulisan ini.
Bank sebagaimana tugas dan perannya berorientasi kepada keuntungan  dan   menganut  unsur kehati-hatian  (asas prudential)  yang tidak  akan  pernah  mampu  dipenuhi  oleh  usaha  mikro  yang  tidak memiliki persyaratan yang ditetapkan bank. Dari struktur lembaga keuangan yang ada di Indonesia, bank bergerak atau berorintasi kepada segmen  usaha  menengah  keatas  karena  bank  tidak  didesain  untuk melayani  masyarakat  miskin  (tidak memiliki  persyaratan  bank). Peran bank  dalam  kerjasama  antar  koperasi  dan  LKM  mendukung pemberdayaan   UMKM   terletak   pada   kesepakatan   ketiga   lembaga keuangan   ini.  Sesuai  peran  bank  maka  bank  ditempatkan   sebagai executing.  Oleh  sebab  itu bank  tidak  pernah  menyentuh  usaha  mikro yang tidak mempunyai persyaratan sebagaimana ditetapkan.
  
Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM

Koperasi yang dikembangkan pemerintah untuk memberikan pelayanan keuangan kepada UMKM adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam terdiri dari: (1) Koperasi simpan pinjam disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit  usaha  yang  dibentuk  dalam  suatu  koperasi  sebagai  bagian  dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.

Selain koperasi  tersebut  terdapat  pula Koperasi  Kredit  (Credit  Union) telah masuk di Indonesia  sejak tahun 1950. Koperasi kredit dimaksud dimiliki   oleh   sekumpulan   orang   dalam   suatu   ikatan   pemersatu, bersepakat   untuk   menabungkan   uang   mereka.   Terciptalah   modal bersama  yang  dipinjamkan   diantara  sesama  mereka  dengan  tujuan produktif dan untuk kesejahteraan anggotanya. Tujuan produktif dan kesejahteraan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk kebutuhan anggota  bagi  usaha-usaha  yang  bisa  meningkatkan  penghasilan  atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Artinya pinjaman tidak bisa diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif.


Selasa, 17 Januari 2017

Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan


Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Peranan vital negara (pemerintah)
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2.      Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3.      Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4.      Pemerataan penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
5.      Koperasi sebagai sokoguru perekonomian.
Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6.      Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. KARAKTER utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7.      Kepemilikan saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.





pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1) Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2)  Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
3)  Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2.Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi. Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.5 Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan internasional.
Kelebihan dan kekurangan ekonomi kerakyatan
1. Kelebihan dari ekonomi kerakyatan yaitu :
a. Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.
b. Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata.
c. Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
d. Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih  produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat melahirkan jiwa kewirausahaan.
e. Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
f. Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

2. Kekurangan Ekonomi Kerakyatan yaitu :
a. Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
b. Aksi membagi-bagi uang  ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.
c Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya dapat menyebabkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat.
d. Kurangnya penerapan dari manajemen.
e.Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.

f. Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

Koperasi Produsen


1.      Pengertian Koperasi Produsen
Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi  yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang dibutuhkan  oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua). Koperasi produsen jenis pertama, kegiatan perusahaan koperasi lebih ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya; Pertama, pengadaan bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama dan pelumas. Kedua, memasarkan atau menerima pesanan produk anggota dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan produksi anggota berdasarkan pesanan/ permintaan pasar agar tepat waktu, Ketiga, pelayanan perbengkelan dan suku-cadang. Keempat, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota, antara lain mengenai koperasi produsen, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu baku kerja, proses produksi, efisiensi, produktifitas, tat tetap peralatan dan mesi, mutu produk yang dihasilkan,dan lain-lain.
Koperasi produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses produksi pada koperasi disamping unit produksi anggota. Unit kegiatan produksi ini dapat berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau di akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di tengah, pengerjaan barang setengah jadi dan Di akhir, bisa berupa merakit, pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan, waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti jenis pertama.Sendi Dasar Koperasi Koperasi produsen sebagaimana koperasi-koperasi lain yaitu memiliki juga sendi dasar. Sendi-sendi dasar kopersi produsen inilah yang akan menjelaskan dan memperlihatkan apa itu koperasi produsen, kesamaan dan perbedaannya dengan koperasi lainnya.Sendi dasar koperasi produsen, paling tidak ada 4 sendi yang harus diterapkan; a) Keanggotaan terpilih, b) Spesialisasi dalam pekerjaan/tugas, bahan baku atau produk yang dihasilkan, c) Perusahaan koperasi tidak bermotif maksimalisasi laba/keuntungan dan d) Menghindari resiko yang luas biasa. Paparan mengenai Sendi Dasar Koperasi dapat dibaca pada judul tersendiri.
Permasalahan atau Kendala Dalam Koperasi Produsen
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia.
Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1.      Koperasi jarang peminatnya
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang dalam masyarakat adalah kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa ada pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak kemakmuran yang merata. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2.      SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering kita jumpai pengurus koperasi biasanya mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dapat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3.      Pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.  Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4.      Keterbatasan Modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5.      Kurangnya tenaga profesional
Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
6.      Adanya pemikiran limiting believe
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah.
Solusi Permasalahan Koperasi Produsen
Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa  souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Faktor – faktor Dalam Perkembangan Koperasi Produsen
Adapun faktor-faktornya antara lain:
1.      Modal
Modal digunakan untuk membangun aset, pembelian bahan baku, rekrutmen tenaga kerja, dan lain sebagainya untuk menjalankan kegiatan produksi. Modal bisa berasal dari dalam anggota koperasi maupun dari luar anggota koperasi.
2.      Tenaga Kerja.
Tenaga kerja dengan jumlah dan standar kualitas yang sesuai dengan kebutuhan suatu produksi tentu akan membuat koperasi tersebut menjadi lancar dan mampu berkembang di masa depan.
3.      Marketing / Pemasaran Hasil Output Produksi
Pemasaran produk hasil keluaran produksi haruslah dikelola oleh orang-orang yang tepat agar hasil produksi dapat terjual untuk mendapatkan keuntungan / profit yang diharapkan sebagai pemasukan untuk pembiayaan kegiatan produksi berikutnya, memperluas pangsa pasar, memberikan dividen kepada pemegang saham, membayar pegawai, karyawan, buruh, dan lain-lain.
4.      Teknologi
Dengan berkembangnya teknologi dari waktu ke waktu akan dapat membantu koperasi untuk dapat memproduksi dengan lebih efektif dan efisien serta mampu menciptakan dan memproduksi barang-barang yang lebih modern dan berteknologi tinggi.
5.      Pemerintah
Pemerintah adalah bagian yang cukup penting dalam perkembangan suatu koperasi produksi karena segala peraturan dan kebijakan perkoperasian ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah beserta aparat-aparatnya. Pemerintahan yang stabil mampu membantu perkembangan koperasi baik dalam segi keamanan, kemudahan-kemudahan, subsidi, pemberian modal ringan, dan sebagainya.
6.      Dukungan Masyarakat
Semangat masyarakat untuk mau membangun daerah atau negaranya akan membantu koperasi produksi di sekitarnya. Masyarakat yang cepat beradaptasi dengan pembangunan koperasi baik di desa dan di kota akan sangat mendukung sukses suatu koperasi.
7.      Kondisi Perekonomian
Pendapatan masyarakat yang baik dan tinggi akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli produk koperasi produksi, sehingga efeknya akan sangat baik untuk perkembangan perkoperasian.


Koperasi Syariah


Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip koperasi syariah
1.      Tujuan dari koperasi syariah
·         Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”. (Q.S Al baqarah:168)
“apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S Al Jumu’ah :10)
·         menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
2.      Fungsi dari koperasi syariah:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
·         Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·         Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
·         Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
·         Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
·         Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

4.      Landasan koperasi syariah:
Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Berazazkan kekeluargaan
Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
5.      Prinsip koperasi syariah:
·         Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
·         Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
·         Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
·         Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
·         Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

6.        Penghimpunan Dana Koperasi
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha  yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.


Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.
Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.

Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.

Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin.

Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a) Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain
b) Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c) Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.
d) Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e) Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f) Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.
g) Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi. Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah. Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil. Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga. Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu disputuskan oleh  rapat anggota.Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.