Akuntansi merupakan suatu pembelajaran yang
berhubungan dengan keuangan. Akuntansi biasanya berkaitan dengan
perusahaan,bank,dan lain sebagainya. Pada awalnya akuntansi begitu asing untuk
saya. Bagaimana tidak? Saya sama sekali tidak mengerti tentang bidang akuntansi
tersebut dikarenakan basic yang saya ambil pada saat sekolah adalah SMA jurusan
IPA. Ketika saya berminat untuk memasuki bidang akuntansi saya merasa terlalu
asing dengan pelajarannya. Akuntansi merupakan pelajaran yang di dalamnya merupakan
kegiatan mencatat transaksi, mengolah data, meringkas dan menyajikan data yang
berhubungan dengan transaksi keuangan sedangkan saya biasa dengan perhitungan
matematis,kimia,fisika dan biologi. Akan tetapi lama-kelamaan saya mulai
terbiasa dengan pelajaran yang tidak terlalu mudah ini. Mungkin pada awalnya saya harus mendapatkan
nilai yang tidak begitu bagus pada awalnya saya harus mendapat nilai yang buruk
bahkan sampai mendapatkan nilai yang tidak bagus menurut saya tapi ketika saya
bertekad ingin merubah kebiasaan saya yang menganggap mata kuliah akuntansi itu
sulit lama kelamaan saya mulai terbiasa sampai akhirnya saya dapat mendapatkan
nilai yang bagus untuk mata kuliah akuntansi.
Minggu, 26 Maret 2017
Jumat, 10 Maret 2017
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI

Tentang : Pengertian Hukum dan
Hukum Ekonomi
Disusun Oleh :
Avina Widyaningtyas Lestari
(21215165)
Kelas : 2EB11
Universitas Gunadarma
Depok
ATA 2016/2017
1. Pengertian Hukum
Hukum
sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan
istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia,
dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi
terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak
dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan
terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan
paksa. Pengertian ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn,
sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4)
mengutarakan bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku)
manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan
baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain
yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
John
Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007
: 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang
kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum
adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan
oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum
didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya
yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4
(empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Pendapat
Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman
mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat
(Volkgeist). Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan,
bukan dari pembentuk undang-undang.
Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
Pendapat
Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41)
mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai
tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan
individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka
menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat
dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
Hestu
Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut
kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu
tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang
akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian
antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu
tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
2. Tujuan dan Sumber-Sumber Hukum
Ada beberapa teori tujuan hukum. Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang
dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat
terlindungi.
Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum
bisa dilihat dari faktor – faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari
bentuknya. Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum
materil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan – aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada.
(S.F. Marbun : 2006 : 21) Sumber hukum formal adalah sumber dengan
bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber
hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan – peraturan agar
ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain :
a. Undang – Undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat masyarakat.
b. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal
tertentu yang dilakukan secara berulang – ulang dan terhadapnya dipertalikan
adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu
masyarakat.
c. Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau
keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh
pengadilan atau hakim lain.
d. Traktat ( perjanjian antar negara) adalah
perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta,
termasuk warga negaranya.
e. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum
terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan
secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.
3. Kodifikasi
Hukum
Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban
hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang
dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa
contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
- Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan
tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
- Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
- Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
- Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
- Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
- Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.
4. Kaedah dan Norma Hukum
Indonesia sebagai negara hukum
memberlakukan berbagai macam norma dalam kehidupan masyarakatnya. Norma menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran untuk menentukan sesuatu. Sedangkan
Hans Kelsen dalam Soerjono Soekanto memberikan pengertian norma (1982 : 31)
adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia
dalam keadaan tertentu. Norma hukum tertulis dibedakan dari norma yang lainnya karena
didalamnya terdapat beberapa ciri, yakni:
a. bersifat heteronom yang menurut
tulisan Maria Farida Indrati Soeprapto (1998 : 11) mempunyai pengertian
datangnya dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri, bisa diikuti sanksi
yang dapat dipaksakan oleh negara
b. proses pembuatanya mengikuti tata
cara tertentu;
c. dibuat oleh pejabat atau lembaga
negara yang berwenang.
d. mengikuti hierarkhi tertentu; dan
e. bersifat abstrak dan umum.
Norma hukum merupakan salah satu
dari sekian norma yang di dalamnya terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran
dalam pelaksanaan norma tersebut. Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah peraturan atau adat resmi yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut Achmad Ali (2009 :
43) dianggap sebagai aturan-aturan atau cara-cara bersikap yang menjadi wajib
dengan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas
pengendalian, berkenaan dengan pelanggarannya.
Didalam masyarakat terdapat berbagai
macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi
kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang
berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya.
Dalam sistem
hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah
yakni
1
Impere
(perintah)
2
Prohibere
(larangan)
3
Permittere
(yang dibolehkan).
Dalam sistem
hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah
al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard
(kewajiban)
(2) sunnat
(anjuran)
(3) ja’iz
atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh
(celaan)
(5) haram
(larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah
dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut
tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam
konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum
Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum
yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu
dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang
berlaku ditanah air.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam
norma yaitu :
·
Norma Agama
adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·
Norma Kesusilaan
adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
·
Norma Kesopanan
adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·
Norma Hukum
adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Secara umum,
ekonomi merupakan sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material
individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber
daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau
distribusi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
Pengertian
Hukum Ekonomi Menerut Pakar:
·
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·
Menurut
Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang
telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung
maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di
pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan
itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
·
Rochmat
Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para
pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan
adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang
berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan
ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu
kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain
dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi
ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai
contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu
mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku
untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi
akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi
memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat,
sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas
ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal
yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang
merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga
dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau
aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih
memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu
perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan
ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa
dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua
tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum
yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga
merugikan negara.
Daftar Pustaka
Kamis, 19 Januari 2017
Koperasi Memerlukan Reformasi ?
Kementerian Koperasi dan UKM yang bernama
Anak Agung Ngurah Puspayoga menegaskan kebijakan reformasi koperasi total yang
telah digulirkan adalah suatu keharusan yang harus diwujudkan. Tujuan reformasi
koperasi koperasi dilakukan yaitu agar koperasi mandiri, sehat dan profesional
dan mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Koperasi bukan merupakan
kegiatan pengumpulan atau penghimpun dana yang dapat selesai begitu saja akan
tetapi harus menggunakan proses yang panjang. Dia sangat menyayangkan selama ini lebih
banyak suara negatif terhadap koperasi. Hal itu disebabkan banyak koperasi
berdiri untuk mencari fasilitas. Padahal, kinerja sejumlah koperasi bagus
bahkan mampu hingga go
internasional.
Karena itu, Puspayoga
menegaskan, reformasi total koperasi tidak bisa diabaikan. Koperasi perlu
dibenahi, untuk menunjukkan jati diri koperasi yang sesungguhnya mewujudkan
ekonomi berkeadilan. Reformasi koperasi, ditegaskannya adalah untuk mencapai
ekonomi berdikari.
Program reformasi koperasi dilakukan mencakup semua aspek,
mulai pembenahan kelembagaan hingga SDM koperasi. Langkah pertama dengan
merehabilitasi koperasi yaitu memperbaharui database koperasi, membubarkan
koperasi yang tidak aktif. Reformasi, jelas Puspayoga, juga terkait dengan
mereorientasi koperasi melalui peningkatan kualitas koperasi bukan kuantitas.
Ini sudah diimplementasikan dengan penerapan IT di koperasi. Saat ini koperasi
bisa melakukan RAT secara online sehingga bisa lebih efisien. Selain
itu, pengembangan koperasi melalui identifikasi peraturan-peraturan yang
menghambat koperasi dan mendorong pengembangan koperasi sektor riil.
Saat
ini, imbuhnya, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 209 ribu koperasi. Dari
jumlah itu 147.000 koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62.000
koperasi ini yang terjadi pada tahun 2015-2016. “Yang terpenting adalah
banyaknya anggota koperasi, bukan jumlah koperasi,” harap Puspayoga selaku
Menteri Koperasi dan UKM. Koperasi menuju tahap pengembangan, dilakukan dengan
memperluas cakupan usaha, mulai dengan menjadikan koperasi sebagai penyalur
KUR, mendorong koperasi dan UKM melakukan ekspor melalui KURBE, dan koperasi
simpan pinjam memperluas usaha ke sektor produksi.
Puspayoga
juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk koperasi. Sebab, pemerintah tidak
lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga
kredit murah seperti KUR.Sementara Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) Nurdin Halid, mengatakan, dipilihnya Jambi sebagai tuan rumah
Harkopnas berdasarkan kajian tim, meskipun setiap tahun ada lima daerah yang
mengajukan diri sebagai tuan rumah. "Jambi merupakan salah satu propinsi
penggerak ekonomi rakyat melalui koperasi," Nurdin Halid.
Rencana Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi Melakukan Pembagian Lahan bagi Koperasi
Dikutip dari berita acara bulan Januari 2017, Menteri
Koperasi dan UKM, Puspayoga mengatakan pemberian lahan kepada koperasi akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tentunya akan meningkatkan lapangan kerja.
Selain itu juga menurunkan kemiskinan, menurunkan kesenjangan pendapatan
masyarakat sehingga terwujud pemerataan kesejahteraan. "Pertumbuhan
ekonomi yang meningkat harus diikuti oleh pemerataan
kesejahteraan," tegas Menteri Puspayoga, menanggapi kebijakan Presiden
Jokowi melakukan redistribusi aset ke koperasi . Beliau mengaemukakan,
pemberian lahan kepada koperasi untuk dikelola oleh masyarakat yang menjadi
anggotanya secara langsung akan berdampak pada pemerataan kesejahteraan.
"Pertumbuhan ekonomi yang meningkat harus diikuti
oleh pemerataan kesejahteraan," katanya merespon program redistribusi aset
dan penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang merupakan
bagian pokok dalam konsep reformasi agraria (land reform).
Jika benar-benar dilakukan pembagian lahan sejumlah
beberapa hektar yang sedang digalakan oleh Menteri Koperasi dan Bapak Jokowi
selaku Presiden Republik Indonesia ini akan membuat pertumbuhan ekonomi di
negara Indonesia meningkat pesat. Niatnya pemberian laha untuk kegiatan
koperasi ini akan diberikan secara gratis kepada rakyat yang khususnya menengah
kebawah. Dengan itu, para rakyat harusnya mempunyai keinginan untuk membangun
suatu usaha kecil menengah atau yang biasa kita sebut UKM untuk memperbaiki
kehidupannya dan perekonomiannya. Tujuannya pembagian lahan untuk kegiatan
koperasi ini secara gratis adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan di
Indonesia dan menurunkan kesenjangan pendapatan masyarakat sehingga terwujud
pemerataan kesejahteraan.
Warga atau rakyat sulit mendapatkan pekerjaan dapat memanfatkan
kesempatan ini untuk memperbaiki taraf hidupnya agar lebih baik dengan syarat
memiliki kemauan untuk memperbaiki perekonomiannya. Dengan di galakannya hal
ini harusnya dapat menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia Karena lahan
yag akan diberikan pemerintah merupakan wadah untuk pembuka lapangan pekerjaan.
Tujuan utama pemberian lahan bagi kegiatan ekonomi
yaitu untuk pemerataan kesejahteraan negara, seperti pada sila ke 5 Pancasila
yaitu ‘Keadilan bagi Seluruh Rakyat
Indonesia’ ini merupakan bunyi sila yang harus diwujudkan dalam bangsa ini
sebagai perwujudan semangat yang timbul karena adanya rasa sebagai sebuah
bangsa yang pernah tertindas dan menderita
dalam belenggu penjajahan yangmenimbulkan hasrat untuk bangkit keluar
dari labirin keterpurukan dalam segi kehidupan, social budaya,ekonomi dan lain
sebagainya. Untuk itu, rakyat membutuhkan keadilan, rakyat sangat membutuhkan
kesejahteraan. Oleh karenanya, pemerintah memiliki tujuan utama pembagian lahan
untuk badan koperasi dan Usaha Kecil Menengah yaitu agar para rakyat yang
memiliki rasa iri atau merasa negara ini tidak adil tidak akan ada lagi seperti
itu karena pemerintah sudah bersikap adil dalam mengambil keputusan. Tinggal bagaimana
manusia itu sendiri dalam mengubah perekonomiannya.
Mungkin ini baru wacana yang akan dilakukan Bapak
Jokowi dan Menteri Koperasi yang berkata Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji
akan membagikan jutaan hektare lahan kepada rakyat melalui pelaku adat dan
koperasi-koperasi yang ada di Tanah Air melalui program redistribusi aset dan
land reform. Akan tetapi semoga saja ini benar-benar akan dilaksanakan dalam
waktu dekat agar pertumbuhan ekonomi di negara ini akan berkembang pesat, tidak
ada lagi yang namanya penggangguran yang kekurangan lapangan pekerjaan dan
semoga pemerataan kesejahteraan dapat berjalan sesuai rencana.
Rabu, 18 Januari 2017
Koperasi Memasuki Pasar Oligopoli, Bagaimana Mekanismenya ?
Koperasi dalam memasuki Pasar Oligopoli,
Bagaimana Mekanismenya ?
Strategi dasar bagi
koperasi menggunakan harga sebagai parameter kegiatan (‘senjata’) dan
persaingan non-harga (melalui pengurangan / reduksi biaya, diferensiasi produk,
kualitas, dan laim-lain). Suatu koperasi dapat menggunakan persaingan harga
aktif dalam pasar oligopoli. Harga dapat dikurangi dalam jumlah yang cukup
besar. Jika suatu koperasi mengikuti aturan harga (AC=AR), koperasi dapat
secara drastis memperoleh profit perusahaan pesaing. Dengan kebijakan harga aktif
koperasi, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk
menyapu bersih koperasi yang baru masuk.
I. Penurunan
Harga yang bersifat Predator
Koperasi yang baru memasuki pasar akan
bersaing dengan perusahaan lain yang sudah mapan. Oleh karena itu, koperasi
harus melakukan kebijakan harga dengan penurunan harga yang bersifat
‘predatory’, yaitu menjual produk pada suatu harga di bawah rata-rata, walaupun
mengalami kerugian. Kerugian akan ditutup oleh keuntungan sebagai monopoli yang
ditumpuk selama masa harga tinggi sebelum masa prakoperasi.
II. Price
Leadership
→salah satu bentuk persekongkolan (collusion)
yang tidak resmi. Hal ini terjadi jika harga dari suatu perusahaan berubah,
maka akan diikuti perusahaan lainnya dalam pasar tersebut.
Jenis Price Leadership :
1. Kepemimpinan
oleh suatu perusahaan dengan biaya rendah
Asumsi:
a. Hanya
ada 2 perusahaan dalam industry, satu diantaranya koperasi.
b. Adanya
pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengah dari
pasar yang ada ada.
c. Produk
yang dihasilkan homogen.
d. Salah
satu perusahaan mempunyai ongkos lebih rendah daripada yang lainnya.
2. Kepemimpinan
oleh suatu perusahaan besar (dominan)
Perusahaan besar menetapkan harga bagi
produknya dan membiarkan perusahaan-perusahaan kecil menggunakan harga yang
sama dalam menjual produknya.
Sebelum suatu koperasi masuk ke dalam pasar,
harga yang mengoptimalkan profit adalah P1. Jika koperasi mengurangi
harga sampai P2 (AC=AR) maka perusahaan A akan menderita
pengurangan profit.
Jika sebagai produsen dengan biaya rendah, perusahaan A mengurangi harganya
sampai P3, koperasi akan berproduksi dengan merugi dan tidak dapat
bertahan.
Sebagai produsen dengan biaya tinggi, adalah
bijak bagi koperasi untuk tidak memancing aksi pengurangan harga atas pesaing.
Mari kita bandingkan situasi ini (kemampuan rendah koperasi) dengan kasus di
mana koperasi dan pesaingnya, yaitu perusahaan oligopolistik yang memproduksi
suatu produk yang tidak dibedakan namun memiliki biaya produksi yang identik
(sebagaimana yang diindikasikan oleh kurva horizontal MC=AC yang sama).
Insetif untuk Melakukan Kolusi dalam Industri
Oligopoli
Untuk menelaah pengaruh koperasi, mari kita asumsikan bahwa sebelum masuknya
koperasi, para oligopolis berkolusi dalam rangka mengoptimalkan profit mereka.
Yang seharusnya terlibat dalam persaingan harga, malahan mereka secara
diam-diam mengkoordinasikan perilaku penetapan harganya untuk memperoleh profit
di atas tingkat persaingan.
Jika masing-masing perusahaan menentukan harga di P1 dan
menjual output sejumlah Q1 serta berkolusi untuk mencapai harga
P1, mereka bertindak seperti monopolis. Masing-masing perusahaan
mencari profit seoptimal mungkin (yang direpresentikan oleh daerah empat
persegi panjang abcd).
Sekarang, seandainya salah satu dari perusahaan itu (koperasi kami) memulai
kebijakan harga aktif, memotong harga sampai P2, koperasi akan
kehilangan seluruh penjualannya (ingat, bahwa produk identik hanya dapat di
jual pada harga yang sama). Perusahaan Y dapat bereaksi dengan mengurangi
harganya sampai P3, sekarang koperasi akan kehilangan penjualannya.
Proses timbal balik dari pengurangan harga ini dapat berlanjut sampai harga
dikurangi hingga ke P4 penetapan harga koperasi.
Hasilnya
adalah bahwa, seluruh profit monopoli telah dibersihkan, penjualan
dioptimalkan, anggota koperasi dan pelanggan perusahaan non-koperasi dapat
mewujudkan manfaat keuntungan yang setingi-tingginya.
Koperasi bukan hanya mempromosikan para anggotanya saja, tetapi juga seluruh
pengguna jasa dari produk koperasi yang bersangkutan.
Hasil yang bermanfaat ini (manfaat dari sudut pandang para pelanggan) adalah
memungkinkan, karena koperasi memiliki manajerial yang sama (biaya produksi)
dibandingkan dengan para pesaingnya.
Pengurangan Harga “Predatori”
Menjadi pendatang baru pada suatu pasar. Pengurangan harga “predatori”, yaitu
menjual produk pada harga dibawah biaya “Total average” (rata-rata total).
Koperasi yang kurang dilengkapi oleh sumber daya finansial dapat disingkirkan
dari persaingan, harga dapat naik lagi, serta kerugian temporal dapat diganti
oleh profit supra-normal (monopolistik) lagi. Efek koperasi atas kebijakan
harga aktif akan bernilai nol.
Kepemimpinan Harga
Jika koperasi dikelola untuk manfaat atau kepentingan anggota, koperasi dapat
menggunakan metode-metode yang lebih memiliki ciri-ciri tersendiri untuk
mengoptimalkan anggotanya seperti membayar SHU (patronage refund) maupun
memberikan pelayanan tambahan yang lebih baik (menggunakan persaingan
non-harga).
Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi, adalah
dengan ‘mengikuti pemimpin (harga)’ dalam menjual.
Kepemimpinan harga merupakan bentuk lain dari kolusi. Hal itu terjadi ketika
harga diubah oleh suatu perusahaan yang kemudian diikuti oleh perusahaan
lainnya dalam suatu pasar; terdapat beberapa perusahaan yang memimpin harga:
· Kepemimpinan
suatu perusahaan yang memiliki biaya rendah
· Kepemimpinan
suatu perusahaan besar (dominan)
· Kepemimpinan
harga barometik
Jika kepemimpinan harga memperkenalkan perusahaan-perusahaan untuk
berpartisipasi dalam mengoptimalkan profit, maka akan mudah bagi perusahaan
baru terutama bagi koperasi yang tidak berorientasi pada profit, untuk memasuki
pasar. Sejak lama, selama pemimpin harga tidak kehilangan kekuasaan dan
posisinya oleh koperasi yang memasuki pasar, ia mungkin akan toleran pada pesaing
barunya, selama koperasi mengikuti pemimpin harga tersebut.
Hal ini akan menjadi strategi yang rasional bagi koperasi untuk mengikuti
kepemimpinan harga, jika koperasi memasuki pasar dengan biaya awal lebih
tinggi, atau rendah dan oleh karena itu bersedia (de facto) mengikuti pimpinan
yang tak bisa dipungkirinya lagi itu.
Bagi sebagian besar koperasi yang memasuki pasar, mungkin hal ini merupakan
asumsi yang sangat nyata.
Rintangan
memasuki Pasar
Perusahaan baru yang akan masuk ke dalam
industri harus dirintangi karena ia akan merusak penggabungan oligopoli.
Rintangan itu dapat berupa rintangan yang natural seperti skala ekonomis,
differensiasi produk, ataupun yang artificial (buatan) seperti hak paten, hak
monopoli, dan lain-lain.
Rintangan yang dihadapi perusahaan baru untuk
memasuki struktur pasar oligopolistic, seperti:
1. Sanksi
hukum dari pemerintah, seperti hak paten, hak monopoli, hak cipta, dll.
2. Differensiasi
produk, artinya mencegah pesaing baru masuk dengan membeda-bedakan produk dari
kelompok produk yang sama berdasarkan jenis, merk, kemasan, dan lain-lain.
3. Keterbatasan
modal, pengetahuan, dan teknologi.
4. Ukuran
permintaan pasar yang terbatas.
5. Politik
harga yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dalam pasar.
Hambatan Masuk Bagi Koperasi
Oligopoli mengasumsikan pendatang baru yang masuk itu terbatas / dibatasi.
Tanpa hambatan masuk, para pesaing baru akan memasuki pasar dan industri
tersebut akan cenderung untuk mendekati persaingan sempurna (dengan
produk-produk yang homogen) atau persaingan tidak sempurna (produk-produk yang
homogen).
Hambatan masuk bagi perusahaan-perusahaan baru ke dalam sruktur pasar
oligopolistik atau pasar monopolistik terdiri dari beberapa bentuk:
· Sanksi
hukum pemerintah (paten, kuota, hak monopoli / franchise),
· Ukuran
yang terbatas atas permintaan pasar dan skala ekonomi (hanya satu / beberapa
perusahaan saja yang mungkin mampu untuk menghasilkan profitabilitas dalam
pasar yang terbatas),
· Harga
yang terbatas.
Bagi koperasi, tiga bentuk yang terakhir disebut mungkin menjadi hambatan yang
paling serius untuk memasuki pasar oligopoli (atau monopoli).
Karena kekurangan modal dan / atau kemampuan manajerial maupun teknologi yang
rendah (keahlian, pengetahuan teknis, maupun pengalaman yang kurang), maka
kurva biaya koperasi akan berada dibawah kurva biaya perusahaan yang telah maju
di dalam pasar tersebut. Oleh karena itu, potensi masuknya koperasi ke dalam
kasus semacam itu tidak akan di anggap serius oleh perusahaan-perusahaan
tersebut.
Sulitnya koperasi merekrut personalia manajemen yang sudah berpengalaman, sudah
di kenal luas. Adanya kapasitas membayar gaji lebih tinggi dalam upaya menarik
para manajer dari perusahaan-perusahaan lain, tidak dapat dilakukan pada
sebagian kondisi koperasi karena sumber daya finansial yang kurang mampu dan
peluang karir menarik tampak tidak dapat dipenuhi oleh koperasi, bagi para
manajer professional.
Perusahaan-perusahaan baru umumnya maupun koperasi-koperasi pada khususnya,
harus membayar tingkat bunga yang lebih tinggi bagi perolehan sumber daya
finansial yang dibutuhkan bagi pembentukan perusahaannya.
Argumen skala ekonomis merupakan argumentasi umum dalam menjelaskan keunggulan
komparatif koperasi. Untuk menghindarkan kerancuan pendapat, dalam hal ini dua
situasi yang harus dibedakan:
1. Skala
ekonomi diwujudkan oleh perusahaan yang sudah ada sebelumnya dan tidak dapat
direalisasikan oleh perusahaan pendatang potensial (seperti halnya kasus
diatas).
Dalam situasi seperti itu, suatu koperasi dapat secara efektif ditekan
keberaniannya untuk memasuki pasar, oleh perusahaan-perusahaanyang sudah ada
terlebih dahulu.
2. Hanya
koperasi yang mampu merealisasikan skala ekonomi (yang lebih tinggi): Kurva ATC
koperasi dapat bergeser ke bawah dan membiarkan produksi output given manapun
pada biaya yang lebih rendah. Di sini, tentu saja koperasi dapat masuk dengan
amat mudah atas ketiadaan hambatan lain seperti sanksi hukum. Namun mengapa
koperasi harus memiliki keunggulan skala ekonomi ini disbanding dengan
perusahaan lain; merupakan pernyataan yang akan dibahas di bawah ini.
Model tradisional dari kepemimpinan harga dan hambatan masuk secara implisif
mengasumsikan bahwa pendatang ke dalam pasar merupakan perusahaan baru atau hanya
perusahaan kecil sehingga akan bersedia mengikuti kepemimpinan harganya.
Asumsi ini tidaklah nyata jika ditetapkan pada usaha kontemporer pada umumnya,
karena bagian yang penting dari memasuki pasar telah melibatkan perusahaan yang
terlebih dahulu ada itu. Namun, untuk koperasi, asumsi itu tampak sangat wajar,
terutama dinegara berkembang. Di sini, sebagian besar koperasi akan benar-benar
merupakan perusahaan baru yang memasuki pasar dan koperasi tersebut akan
dihadapkan pada hambatan masuk yang telah diungkapkan di muka.
Koperasi-koperasi itu benar-benar dapat dianggap sebagai perusahaan “bayi” yang
sering harus bersaing melawan perusahaan yang sudah ada lebih dahulu dan
berpengalaman di dalam kondisi “kesenjangan kemampuan bersaing” yang tidak
seimbang.
Penghalang
Masuk dan Integrasi Vertikal Koperasi
Koperasi yang memiliki kemampuan yang sama,
akan lebih mudah memasuki pasar oligopoli, karena:
1. Para
langganan lebih mungkin melakukan kontrak dengan perusahaan yang dimiliki
sendiri.
2. Para
anggota akan lebih bersedia/terbuka memberikan informasi penting mengenai
kondisi pasar yang bermanfaat bagi manajemen dalam meningkatkan kualitas
produk, periklanan, dan menekan biaya operasi.
3. Hubungan
yang lebih kuat antarperusahaan anggota dan loyalitas antara anggota dan
manajemen.
Langganan:
Postingan (Atom)