Minggu, 26 Maret 2017

Permulaan dalam Akuntansi



Akuntansi merupakan suatu pembelajaran yang berhubungan dengan keuangan. Akuntansi biasanya berkaitan dengan perusahaan,bank,dan lain sebagainya. Pada awalnya akuntansi begitu asing untuk saya. Bagaimana tidak? Saya sama sekali tidak mengerti tentang bidang akuntansi tersebut dikarenakan basic yang saya ambil pada saat sekolah adalah SMA jurusan IPA. Ketika saya berminat untuk memasuki bidang akuntansi saya merasa terlalu asing dengan pelajarannya. Akuntansi merupakan pelajaran yang di dalamnya merupakan kegiatan mencatat transaksi, mengolah data, meringkas dan menyajikan data yang berhubungan dengan transaksi keuangan sedangkan saya biasa dengan perhitungan matematis,kimia,fisika dan biologi. Akan tetapi lama-kelamaan saya mulai terbiasa dengan pelajaran yang tidak terlalu mudah ini.  Mungkin pada awalnya saya harus mendapatkan nilai yang tidak begitu bagus pada awalnya saya harus mendapat nilai yang buruk bahkan sampai mendapatkan nilai yang tidak bagus menurut saya tapi ketika saya bertekad ingin merubah kebiasaan saya yang menganggap mata kuliah akuntansi itu sulit lama kelamaan saya mulai terbiasa sampai akhirnya saya dapat mendapatkan nilai yang bagus untuk mata kuliah akuntansi.

Jumat, 10 Maret 2017

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Berkas:Logo Gunadarma.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia ...

Tentang : Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Disusun Oleh :
Avina Widyaningtyas Lestari (21215165)
Kelas : 2EB11

Universitas Gunadarma
Depok
ATA 2016/2017
1.     Pengertian Hukum
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan paksa. Pengertian ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn, sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4) mengutarakan bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist). Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang. Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
Hestu Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
2. Tujuan dan Sumber-Sumber Hukum
Ada beberapa teori tujuan hukum. Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum bisa dilihat dari faktor – faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya. Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.
(S.F. Marbun : 2006 : 21)  Sumber hukum formal adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan – peraturan agar ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain :
a. Undang – Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang   berwenang dan mengikat masyarakat.
b. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara berulang – ulang dan terhadapnya dipertalikan adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu masyarakat.
c. Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan atau hakim lain.
d. Traktat ( perjanjian antar negara) adalah perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta, termasuk warga negaranya.
e. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. 

3. Kodifikasi Hukum

Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
  • Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

4. Kaedah dan Norma Hukum

Indonesia sebagai negara hukum memberlakukan berbagai macam norma dalam kehidupan masyarakatnya. Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran untuk menentukan sesuatu. Sedangkan Hans Kelsen dalam Soerjono Soekanto memberikan pengertian norma (1982 : 31) adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Norma hukum tertulis dibedakan dari norma yang lainnya karena didalamnya terdapat beberapa ciri, yakni:
a. bersifat heteronom yang menurut tulisan Maria Farida Indrati Soeprapto (1998 : 11) mempunyai pengertian datangnya dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri, bisa diikuti sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara
b. proses pembuatanya mengikuti tata cara tertentu;
c. dibuat oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang.
d. mengikuti hierarkhi tertentu; dan
e. bersifat abstrak dan umum.
Norma hukum merupakan salah satu dari sekian norma yang di dalamnya terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan norma tersebut. Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat resmi yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut Achmad Ali (2009 : 43) dianggap sebagai aturan-aturan atau cara-cara bersikap yang menjadi wajib dengan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas pengendalian, berkenaan dengan pelanggarannya.
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni
1        Impere (perintah)
2        Prohibere (larangan)
3        Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

 5.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Secara umum, ekonomi merupakan sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan

Pengertian Hukum Ekonomi Menerut Pakar:
·         Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·         Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
·         Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.


Daftar Pustaka






Kamis, 19 Januari 2017

Koperasi Memerlukan Reformasi ?


Kementerian Koperasi dan UKM yang bernama Anak Agung Ngurah Puspayoga menegaskan kebijakan reformasi koperasi total yang telah digulirkan adalah suatu keharusan yang harus diwujudkan. Tujuan reformasi koperasi koperasi dilakukan yaitu agar koperasi mandiri, sehat dan profesional dan mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Koperasi bukan merupakan kegiatan pengumpulan atau penghimpun dana yang dapat selesai begitu saja akan tetapi harus menggunakan proses yang panjang.  Dia sangat menyayangkan selama ini lebih banyak suara negatif terhadap koperasi. Hal itu disebabkan banyak koperasi berdiri untuk mencari fasilitas. Padahal, kinerja sejumlah koperasi bagus bahkan mampu hingga go internasional.
Karena itu, Puspayoga menegaskan, reformasi total koperasi tidak bisa diabaikan. Koperasi perlu dibenahi, untuk menunjukkan jati diri koperasi yang sesungguhnya mewujudkan ekonomi berkeadilan. Reformasi koperasi, ditegaskannya adalah untuk mencapai ekonomi berdikari.
Program reformasi koperasi dilakukan mencakup semua aspek, mulai pembenahan kelembagaan hingga SDM koperasi. Langkah pertama dengan merehabilitasi koperasi yaitu memperbaharui database koperasi, membubarkan koperasi yang tidak aktif. Reformasi, jelas Puspayoga, juga terkait dengan mereorientasi koperasi melalui peningkatan kualitas koperasi bukan kuantitas. Ini sudah diimplementasikan dengan penerapan IT di koperasi. Saat ini koperasi bisa melakukan RAT secara online sehingga bisa lebih efisien. Selain itu, pengembangan koperasi melalui identifikasi peraturan-peraturan yang menghambat koperasi dan mendorong pengembangan koperasi sektor riil.
Saat ini, imbuhnya, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 209 ribu koperasi. Dari jumlah itu 147.000 koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62.000 koperasi ini yang terjadi pada tahun 2015-2016. “Yang terpenting adalah banyaknya anggota koperasi, bukan jumlah koperasi,” harap Puspayoga selaku Menteri Koperasi dan UKM. Koperasi menuju tahap pengembangan, dilakukan dengan memperluas cakupan usaha, mulai dengan menjadikan koperasi sebagai penyalur KUR, mendorong koperasi dan UKM melakukan ekspor melalui KURBE, dan koperasi simpan pinjam memperluas usaha ke sektor produksi.
Puspayoga juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk koperasi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga kredit murah seperti KUR.Sementara Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid, mengatakan, dipilihnya Jambi sebagai tuan rumah Harkopnas berdasarkan kajian tim, meskipun setiap tahun ada lima daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah. "Jambi merupakan salah satu propinsi penggerak ekonomi rakyat melalui koperasi," Nurdin Halid.


Rencana Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi Melakukan Pembagian Lahan bagi Koperasi


Dikutip dari berita acara bulan Januari 2017, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga mengatakan pemberian lahan kepada koperasi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tentunya akan meningkatkan lapangan kerja. Selain itu juga menurunkan kemiskinan, menurunkan kesenjangan pendapatan masyarakat sehingga terwujud pemerataan kesejahteraan. "Pertumbuhan ekonomi         yang meningkat harus diikuti oleh pemerataan kesejahteraan," tegas Menteri Puspayoga, menanggapi kebijakan Presiden Jokowi melakukan redistribusi aset ke koperasi . Beliau mengaemukakan, pemberian lahan kepada koperasi untuk dikelola oleh masyarakat yang menjadi anggotanya secara langsung akan berdampak pada pemerataan kesejahteraan.
"Pertumbuhan ekonomi yang meningkat harus diikuti oleh pemerataan kesejahteraan," katanya merespon program redistribusi aset dan penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang merupakan bagian pokok dalam konsep reformasi agraria (land reform).
Jika benar-benar dilakukan pembagian lahan sejumlah beberapa hektar yang sedang digalakan oleh Menteri Koperasi dan Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia ini akan membuat pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia meningkat pesat. Niatnya pemberian laha untuk kegiatan koperasi ini akan diberikan secara gratis kepada rakyat yang khususnya menengah kebawah. Dengan itu, para rakyat harusnya mempunyai keinginan untuk membangun suatu usaha kecil menengah atau yang biasa kita sebut UKM untuk memperbaiki kehidupannya dan perekonomiannya. Tujuannya pembagian lahan untuk kegiatan koperasi ini secara gratis adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia dan menurunkan kesenjangan pendapatan masyarakat sehingga terwujud pemerataan kesejahteraan.
Warga atau rakyat sulit mendapatkan pekerjaan dapat memanfatkan kesempatan ini untuk memperbaiki taraf hidupnya agar lebih baik dengan syarat memiliki kemauan untuk memperbaiki perekonomiannya. Dengan di galakannya hal ini harusnya dapat menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia Karena lahan yag akan diberikan pemerintah merupakan wadah untuk pembuka lapangan pekerjaan.
Tujuan utama pemberian lahan bagi kegiatan ekonomi yaitu untuk pemerataan kesejahteraan negara, seperti pada sila ke 5 Pancasila yaitu ‘Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ ini merupakan bunyi sila yang harus diwujudkan dalam bangsa ini sebagai perwujudan se­ma­ngat yang timbul karena adanya rasa sebagai sebuah bangsa yang pernah tertindas dan menderita  dalam belenggu pen­­jajahan yangmenimbulkan hasrat un­tuk bangkit keluar dari labirin keterpurukan dalam segi kehidupan, social budaya,ekonomi dan lain sebagainya. Untuk itu, rakyat membutuhkan keadilan, rakyat sangat membutuhkan kesejahteraan. Oleh karenanya, pemerintah memiliki tujuan utama pembagian lahan untuk badan koperasi dan Usaha Kecil Menengah yaitu agar para rakyat yang memiliki rasa iri atau merasa negara ini tidak adil tidak akan ada lagi seperti itu karena pemerintah sudah bersikap adil dalam mengambil keputusan. Tinggal bagaimana manusia itu sendiri dalam mengubah perekonomiannya.

Mungkin ini baru wacana yang akan dilakukan Bapak Jokowi dan Menteri Koperasi yang berkata Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan membagikan jutaan hektare lahan kepada rakyat melalui pelaku adat dan koperasi-koperasi yang ada di Tanah Air melalui program redistribusi aset dan land reform. Akan tetapi semoga saja ini benar-benar akan dilaksanakan dalam waktu dekat agar pertumbuhan ekonomi di negara ini akan berkembang pesat, tidak ada lagi yang namanya penggangguran yang kekurangan lapangan pekerjaan dan semoga pemerataan kesejahteraan dapat berjalan sesuai rencana.

Rabu, 18 Januari 2017

Koperasi Memasuki Pasar Oligopoli, Bagaimana Mekanismenya ?

Koperasi dalam memasuki Pasar Oligopoli, Bagaimana Mekanismenya ?
Strategi dasar bagi koperasi menggunakan harga sebagai parameter kegiatan (‘senjata’) dan persaingan non-harga (melalui pengurangan / reduksi biaya, diferensiasi produk, kualitas, dan laim-lain). Suatu koperasi dapat menggunakan persaingan harga aktif dalam pasar oligopoli. Harga dapat dikurangi dalam jumlah yang cukup besar. Jika suatu koperasi mengikuti aturan harga (AC=AR), koperasi dapat secara drastis memperoleh profit perusahaan pesaing. Dengan kebijakan harga aktif koperasi, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk menyapu bersih koperasi yang baru masuk.

        I.            Penurunan Harga yang bersifat Predator
Koperasi yang baru memasuki pasar akan bersaing dengan perusahaan lain yang sudah mapan. Oleh karena itu, koperasi harus melakukan kebijakan harga dengan penurunan harga yang bersifat ‘predatory’, yaitu menjual produk pada suatu harga di bawah rata-rata, walaupun mengalami kerugian. Kerugian akan ditutup oleh keuntungan sebagai monopoli yang ditumpuk selama masa harga tinggi sebelum masa prakoperasi.

      II.            Price Leadership
→salah satu bentuk persekongkolan (collusion) yang tidak resmi. Hal ini terjadi jika harga dari suatu perusahaan berubah, maka akan diikuti perusahaan lainnya dalam pasar tersebut.
Jenis Price Leadership :
1.      Kepemimpinan oleh suatu perusahaan dengan biaya rendah
Asumsi:
a.      Hanya ada 2 perusahaan dalam industry, satu diantaranya koperasi.
b.      Adanya pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengah dari pasar yang ada ada.
c.       Produk yang dihasilkan homogen.
d.      Salah satu perusahaan mempunyai ongkos lebih rendah daripada yang lainnya.
2.      Kepemimpinan oleh suatu perusahaan besar (dominan)
Perusahaan besar menetapkan harga bagi produknya dan membiarkan perusahaan-perusahaan kecil menggunakan harga yang sama dalam menjual produknya.
Sebelum suatu koperasi masuk ke dalam pasar, harga yang mengoptimalkan profit adalah P1. Jika koperasi mengurangi harga sampai P(AC=AR) maka perusahaan A akan menderita pengurangan profit.
            Jika sebagai produsen dengan biaya rendah, perusahaan A mengurangi harganya sampai P3, koperasi akan berproduksi dengan merugi dan tidak dapat bertahan.
Sebagai produsen dengan biaya tinggi, adalah bijak bagi koperasi untuk tidak memancing aksi pengurangan harga atas pesaing.
            Mari kita bandingkan situasi ini (kemampuan rendah koperasi) dengan kasus di mana koperasi dan pesaingnya, yaitu perusahaan oligopolistik yang memproduksi suatu produk yang tidak dibedakan namun memiliki biaya produksi yang identik (sebagaimana yang diindikasikan oleh kurva horizontal MC=AC yang sama).
Insetif untuk Melakukan Kolusi dalam Industri Oligopoli
            Untuk menelaah pengaruh koperasi, mari kita asumsikan bahwa sebelum masuknya koperasi, para oligopolis berkolusi dalam rangka mengoptimalkan profit mereka. Yang seharusnya terlibat dalam persaingan harga, malahan mereka secara diam-diam mengkoordinasikan perilaku penetapan harganya untuk memperoleh profit di atas tingkat persaingan.
            Jika masing-masing perusahaan menentukan harga di Pdan menjual output sejumlah Qserta berkolusi untuk mencapai harga P1, mereka bertindak seperti monopolis. Masing-masing perusahaan mencari profit seoptimal mungkin (yang direpresentikan oleh daerah empat persegi panjang abcd).
            Sekarang, seandainya salah satu dari perusahaan itu (koperasi kami) memulai kebijakan harga aktif, memotong harga sampai P2, koperasi akan kehilangan seluruh penjualannya (ingat, bahwa produk identik hanya dapat di jual pada harga yang sama). Perusahaan Y dapat bereaksi dengan mengurangi harganya sampai P3, sekarang koperasi akan kehilangan penjualannya. Proses timbal balik dari pengurangan harga ini dapat berlanjut sampai harga dikurangi hingga ke Ppenetapan harga koperasi.
            Hasilnya adalah bahwa, seluruh profit monopoli telah dibersihkan, penjualan dioptimalkan, anggota koperasi dan pelanggan perusahaan non-koperasi dapat mewujudkan manfaat keuntungan yang setingi-tingginya.
            Koperasi bukan hanya mempromosikan para anggotanya saja, tetapi juga seluruh pengguna jasa dari produk koperasi yang bersangkutan.
            Hasil yang bermanfaat ini (manfaat dari sudut pandang para pelanggan) adalah memungkinkan, karena koperasi memiliki manajerial yang sama (biaya produksi) dibandingkan dengan para pesaingnya.
Pengurangan Harga “Predatori”
            Menjadi pendatang baru pada suatu pasar. Pengurangan harga “predatori”, yaitu menjual produk pada harga dibawah biaya “Total average” (rata-rata total). Koperasi yang kurang dilengkapi oleh sumber daya finansial dapat disingkirkan dari persaingan, harga dapat naik lagi, serta kerugian temporal dapat diganti oleh profit supra-normal (monopolistik) lagi. Efek koperasi atas kebijakan harga aktif akan bernilai nol.  
Kepemimpinan Harga
            Jika koperasi dikelola untuk manfaat atau kepentingan anggota, koperasi dapat menggunakan metode-metode yang lebih memiliki ciri-ciri tersendiri untuk mengoptimalkan anggotanya seperti membayar SHU (patronage refund) maupun memberikan pelayanan tambahan yang lebih baik (menggunakan persaingan non-harga).
            Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi, adalah dengan ‘mengikuti pemimpin (harga)’ dalam menjual.
            Kepemimpinan harga merupakan bentuk lain dari kolusi. Hal itu terjadi ketika harga diubah oleh suatu perusahaan yang kemudian diikuti oleh perusahaan lainnya dalam suatu pasar; terdapat beberapa perusahaan yang memimpin harga:
·                     Kepemimpinan suatu perusahaan yang memiliki biaya rendah
·                     Kepemimpinan suatu perusahaan besar (dominan)
·                     Kepemimpinan harga barometik
            Jika kepemimpinan harga memperkenalkan perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi dalam mengoptimalkan profit, maka akan mudah bagi perusahaan baru terutama bagi koperasi yang tidak berorientasi pada profit, untuk memasuki pasar. Sejak lama, selama pemimpin harga tidak kehilangan kekuasaan dan posisinya oleh koperasi yang memasuki pasar, ia mungkin akan toleran pada pesaing barunya, selama koperasi mengikuti pemimpin harga tersebut.
            Hal ini akan menjadi strategi yang rasional bagi koperasi untuk mengikuti kepemimpinan harga, jika koperasi memasuki pasar dengan biaya awal lebih tinggi, atau rendah dan oleh karena itu bersedia (de facto) mengikuti pimpinan yang tak bisa dipungkirinya lagi itu.
            Bagi sebagian besar koperasi yang memasuki pasar, mungkin hal ini merupakan asumsi yang sangat nyata.
 Rintangan memasuki Pasar
Perusahaan baru yang akan masuk ke dalam industri harus dirintangi karena ia akan merusak penggabungan oligopoli. Rintangan itu dapat berupa rintangan yang natural seperti skala ekonomis, differensiasi produk, ataupun yang artificial (buatan) seperti hak paten, hak monopoli, dan lain-lain.
Rintangan yang dihadapi perusahaan baru untuk memasuki struktur pasar oligopolistic, seperti:
1.      Sanksi hukum dari pemerintah, seperti hak paten, hak monopoli, hak cipta, dll.
2.      Differensiasi produk, artinya mencegah pesaing baru masuk dengan membeda-bedakan produk dari kelompok produk yang sama berdasarkan jenis, merk, kemasan, dan lain-lain.
3.      Keterbatasan modal, pengetahuan, dan teknologi.
4.      Ukuran permintaan pasar yang terbatas.
5.      Politik harga yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dalam pasar.
Hambatan Masuk Bagi Koperasi
            Oligopoli mengasumsikan pendatang baru yang masuk itu terbatas / dibatasi. Tanpa hambatan masuk, para pesaing baru akan memasuki pasar dan industri tersebut akan cenderung untuk mendekati persaingan sempurna (dengan produk-produk yang homogen) atau persaingan tidak sempurna (produk-produk yang homogen).
            Hambatan masuk bagi perusahaan-perusahaan baru ke dalam sruktur pasar oligopolistik atau pasar monopolistik terdiri dari beberapa bentuk:
·                     Sanksi hukum pemerintah (paten, kuota, hak monopoli / franchise),
·                     Ukuran yang terbatas atas permintaan pasar dan skala ekonomi (hanya satu / beberapa perusahaan saja yang mungkin mampu untuk menghasilkan profitabilitas dalam pasar yang terbatas),
·                     Harga yang terbatas.
            Bagi koperasi, tiga bentuk yang terakhir disebut mungkin menjadi hambatan yang paling serius untuk memasuki pasar oligopoli (atau monopoli).
            Karena kekurangan modal dan / atau kemampuan manajerial maupun teknologi yang rendah (keahlian, pengetahuan teknis, maupun pengalaman yang kurang), maka kurva biaya koperasi akan berada dibawah kurva biaya perusahaan yang telah maju di dalam pasar tersebut. Oleh karena itu, potensi masuknya koperasi ke dalam kasus semacam itu tidak akan di anggap serius oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
            Sulitnya koperasi merekrut personalia manajemen yang sudah berpengalaman, sudah di kenal luas. Adanya kapasitas membayar gaji lebih tinggi dalam upaya menarik para manajer dari perusahaan-perusahaan lain, tidak dapat dilakukan pada sebagian kondisi koperasi karena sumber daya finansial yang kurang mampu dan peluang karir menarik tampak tidak dapat dipenuhi oleh koperasi, bagi para manajer professional.
            Perusahaan-perusahaan baru umumnya maupun koperasi-koperasi pada khususnya, harus membayar tingkat bunga yang lebih tinggi bagi perolehan sumber daya finansial yang dibutuhkan bagi pembentukan perusahaannya.
            Argumen skala ekonomis merupakan argumentasi umum dalam menjelaskan keunggulan komparatif koperasi. Untuk menghindarkan kerancuan pendapat, dalam hal ini dua situasi yang harus dibedakan:
1.                  Skala ekonomi diwujudkan oleh perusahaan yang sudah ada sebelumnya dan tidak dapat direalisasikan oleh perusahaan pendatang potensial (seperti halnya kasus diatas).
            Dalam situasi seperti itu, suatu koperasi dapat secara efektif ditekan keberaniannya untuk memasuki pasar, oleh perusahaan-perusahaanyang sudah ada terlebih dahulu.
2.                  Hanya koperasi yang mampu merealisasikan skala ekonomi (yang lebih tinggi): Kurva ATC koperasi dapat bergeser ke bawah dan membiarkan produksi output given manapun pada biaya yang lebih rendah. Di sini, tentu saja koperasi dapat masuk dengan amat mudah atas ketiadaan hambatan lain seperti sanksi hukum. Namun mengapa koperasi harus memiliki keunggulan skala ekonomi ini disbanding dengan perusahaan lain; merupakan pernyataan yang akan dibahas di bawah ini.
            Model tradisional dari kepemimpinan harga dan hambatan masuk secara implisif mengasumsikan bahwa pendatang ke dalam pasar merupakan perusahaan baru atau hanya perusahaan kecil sehingga akan bersedia mengikuti kepemimpinan harganya.
            Asumsi ini tidaklah nyata jika ditetapkan pada usaha kontemporer pada umumnya, karena bagian yang penting dari memasuki pasar telah melibatkan perusahaan yang terlebih dahulu ada itu. Namun, untuk koperasi, asumsi itu tampak sangat wajar, terutama dinegara berkembang. Di sini, sebagian besar koperasi akan benar-benar merupakan perusahaan baru yang memasuki pasar dan koperasi tersebut akan dihadapkan pada hambatan masuk yang telah diungkapkan di muka.
            Koperasi-koperasi itu benar-benar dapat dianggap sebagai perusahaan “bayi” yang sering harus bersaing melawan perusahaan yang sudah ada lebih dahulu dan berpengalaman di dalam kondisi “kesenjangan kemampuan bersaing” yang tidak seimbang.     
Penghalang Masuk dan Integrasi Vertikal Koperasi
Koperasi yang memiliki kemampuan yang sama, akan lebih mudah memasuki pasar oligopoli, karena:
1.      Para langganan lebih mungkin melakukan kontrak dengan perusahaan yang dimiliki sendiri.
2.      Para anggota akan lebih bersedia/terbuka memberikan informasi penting mengenai kondisi pasar yang bermanfaat bagi manajemen dalam meningkatkan kualitas produk, periklanan, dan menekan biaya operasi.
3.      Hubungan yang lebih kuat antarperusahaan anggota dan loyalitas antara anggota dan manajemen.