Minggu, 02 April 2017

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA


Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia antara lain :

SUBYEK HUKUM MANUSIA DAN BADAN HUKUM

Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia    
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
1.       Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2.    Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
4.       Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
1. Seseorang yang belum dewasa
2. Sakit ingatan
3. Kurang cerdas
4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5. Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum.  Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:
1)      Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2)      R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
1)      Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum  partai politik berbeda dengan syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.
2)      Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3)      Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.

Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1)      Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan  badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a.    Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
b.   Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)
c.    Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d.   Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971

2)      Badan Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a.       Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b.      Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c.       Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Berkenaan dengan badan hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum, yaitu:
1)      Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.

2)      Teori harta kekayaan bertujuan (Doel vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.

3)      Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E. Polano.
4)      Teori milik bersama (Propriete collectif theory)
Hak dan kewajiban pada badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5)      Teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
Pengertian Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata,  adalah benda  segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
·         Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
·         Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
·         Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha,  hak hipotek dan hak guna bangunan.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
·         Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2.    Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai. 

Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
·         Benda Berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a)      Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
b)      Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari
c)      Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti :    1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                       2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                       3. Kendaraan alat berat
·         Benda tidak Berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil  perdata (burgerlijke vruchten).
Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya seperti: 1. Saham
                                    2. sertifikat tanah dan bangunan
                                    3. Piutang
                                    4. Uang angsuran
                                    5. Bunga
                                    6. Obligasi


Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti: 1. Hak Cipta
                                    2. Hak Rilis
                                    3. Hak kekayaan
 Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.       Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
3.       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
4.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
5.       Adanya sifat kebendaan.
6.       Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
7.       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
8.       Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
9.       Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.


Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Daftar Pustaka

Minggu, 26 Maret 2017

Permulaan dalam Akuntansi



Akuntansi merupakan suatu pembelajaran yang berhubungan dengan keuangan. Akuntansi biasanya berkaitan dengan perusahaan,bank,dan lain sebagainya. Pada awalnya akuntansi begitu asing untuk saya. Bagaimana tidak? Saya sama sekali tidak mengerti tentang bidang akuntansi tersebut dikarenakan basic yang saya ambil pada saat sekolah adalah SMA jurusan IPA. Ketika saya berminat untuk memasuki bidang akuntansi saya merasa terlalu asing dengan pelajarannya. Akuntansi merupakan pelajaran yang di dalamnya merupakan kegiatan mencatat transaksi, mengolah data, meringkas dan menyajikan data yang berhubungan dengan transaksi keuangan sedangkan saya biasa dengan perhitungan matematis,kimia,fisika dan biologi. Akan tetapi lama-kelamaan saya mulai terbiasa dengan pelajaran yang tidak terlalu mudah ini.  Mungkin pada awalnya saya harus mendapatkan nilai yang tidak begitu bagus pada awalnya saya harus mendapat nilai yang buruk bahkan sampai mendapatkan nilai yang tidak bagus menurut saya tapi ketika saya bertekad ingin merubah kebiasaan saya yang menganggap mata kuliah akuntansi itu sulit lama kelamaan saya mulai terbiasa sampai akhirnya saya dapat mendapatkan nilai yang bagus untuk mata kuliah akuntansi.

Jumat, 10 Maret 2017

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Berkas:Logo Gunadarma.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia ...

Tentang : Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Disusun Oleh :
Avina Widyaningtyas Lestari (21215165)
Kelas : 2EB11

Universitas Gunadarma
Depok
ATA 2016/2017
1.     Pengertian Hukum
Hukum sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan paksa. Pengertian ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn, sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4) mengutarakan bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku) manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
John Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4 (empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Pendapat Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeist). Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan, bukan dari pembentuk undang-undang. Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
Pendapat Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41) mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
Hestu Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
2. Tujuan dan Sumber-Sumber Hukum
Ada beberapa teori tujuan hukum. Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum bisa dilihat dari faktor – faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya. Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.
(S.F. Marbun : 2006 : 21)  Sumber hukum formal adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan – peraturan agar ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain :
a. Undang – Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang   berwenang dan mengikat masyarakat.
b. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara berulang – ulang dan terhadapnya dipertalikan adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu masyarakat.
c. Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan atau hakim lain.
d. Traktat ( perjanjian antar negara) adalah perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta, termasuk warga negaranya.
e. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. 

3. Kodifikasi Hukum

Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
  • Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.

4. Kaedah dan Norma Hukum

Indonesia sebagai negara hukum memberlakukan berbagai macam norma dalam kehidupan masyarakatnya. Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran untuk menentukan sesuatu. Sedangkan Hans Kelsen dalam Soerjono Soekanto memberikan pengertian norma (1982 : 31) adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu. Norma hukum tertulis dibedakan dari norma yang lainnya karena didalamnya terdapat beberapa ciri, yakni:
a. bersifat heteronom yang menurut tulisan Maria Farida Indrati Soeprapto (1998 : 11) mempunyai pengertian datangnya dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri, bisa diikuti sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara
b. proses pembuatanya mengikuti tata cara tertentu;
c. dibuat oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang.
d. mengikuti hierarkhi tertentu; dan
e. bersifat abstrak dan umum.
Norma hukum merupakan salah satu dari sekian norma yang di dalamnya terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan norma tersebut. Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah peraturan atau adat resmi yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut Achmad Ali (2009 : 43) dianggap sebagai aturan-aturan atau cara-cara bersikap yang menjadi wajib dengan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas pengendalian, berkenaan dengan pelanggarannya.
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni
1        Impere (perintah)
2        Prohibere (larangan)
3        Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·         hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·         hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
·         Norma Agama
adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·         Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
·         Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·         Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

 5.     Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Secara umum, ekonomi merupakan sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan

Pengertian Hukum Ekonomi Menerut Pakar:
·         Pengertian Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·         Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
·         Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat, sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.

Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga merugikan negara.


Daftar Pustaka