Senin, 26 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA


Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat  publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau salah satu pihak (Nurnaningsih Amriani, 2012: 12).
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai macam pemecahan masalah, antara lain :

Jumat, 16 Juni 2017

Maraknya Tindakan Kriminal Mendekati Hari Raya

          Keadaan ekonomi di Indonesia bisa dibilang sedang berada di dalam masa kritis. Bagaimana tidak? makin kesini makin terlihat ekonomi di negara kita sedang berada di titik ambang kekeringan. Bisa dilihat dari bagaimana suatu masyarakat dalam menjalani hidupnya, masih banyak mereka yang diluar sana yang mengalami kekurangan. Tidak sedikit pula dari mereka yang melakukan tindakan yang nekat karena tidak tahu lagi harus bagaimana menghadapi kehidupan di dalam keadaan seperti ini. Seperti halnya, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan pencurian dengan melakukan segala macam cara agar mereka bisa menghidupi diri mereka sendiri bahkan keluarga mereka. Apalagi pada bulan-bulan ini karena merupakan bulan ramadhan dan tidak lain mendekati dengan hari raya lebaran, makin marak saja peristiwa-peristiwa kejahatan yang terjadi dikarenakan harga bahan pokok semakin tinggi sedangkan kebutuhan hidup semakin bertambah setiap harinya jadi hal yang wajar bagi mereka yang melakukan tindaka pencurian itu. Pemerintah pun sepertinya tidak memiliki solusi atas masalah ini padahal pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mensejahtetakan rakyat-rakyatnya. Banyak juga rakyat yang melakukan demontrasi untuk menuntut kesejahteraan mereka tapi itupun tidak berpengaruh banyak bagi ekonomi negara ini. Untuk itu, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan keadaan ekonomi di negara ini, agar tidak banyak terjadi lagi peristiwa yang merugikan masyarakat lainnya.

Selasa, 13 Juni 2017

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Minggu, 28 Mei 2017

PERLINDUNGAN KONSUMEN


1. Pengertian konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.

MACAM-MACAM HAKI


1. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Hak Atas Kekayaan Intelektual


1. Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
2. Prinsip-prinsip HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.