Pembangunan di negara ini tidaklah
kunjung usai. Makin pelik saja perihal pebangunan di negara ini. Mungkin bukan
hanya saya yang berkata seperti itu. Banyak masyarakat yang mempunyai pikiran
sama seperti saya. Seperti bisa kita lihat bersama pembangunan yang ada
dinegara ini dilakukan secara terus-menerus, dimana mana kita bisa lihat banyak
pembangunan yang direncanakan pemerintah.
Kamis, 13 Juli 2017
Senin, 03 Juli 2017
Korupsi E-KTP yang Meresahkan Masyarakat
Permasalahan korupsi di Indonesia tidaklah kunjung
selesai. Baru-baru ini ada kasus terbaru dari penyalahgunaan E-KTP atau yang
biasa kita sebut KTP Electric. Pasalnya saya merasakan sendiri lamanya proses
pembuatan e-ktp tersebut. Saya membuatnya sejak bulan september tahun 2016 dan
sampai sekarang belum jadi dikarenakan adanya kasus tersebut. Sudah berkali-kali
saya ke kantor kelurahan tapi belum ada kabar dari pusat yang beralasan masih
menunggu giliran atau sebagainya. Sebagai penduduk negara ini ttentu bukan
hanya saya yang resah akan masalah ini, E-KTP merupakan surat yang wajib kita
bawa kemana-mana jika nanti dijalan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,
E-KTP juga digunakan untuk mengurus kuliah dan mengurus keperluan lainnya. Tapi
masalah ini tidak kunjung selesai. Banyak warga masyarakat yang sampai
marah-marah karena lelah harus bolak-balik ke kantor kelurahan sampai
berkali-kali. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kelurahan tapi ini
harus menjadi tanggung jawab pemerintah agar masalah ini dapat segera selesai.
Sampai sekarang belum terlihat perkembangan kasus
korupsi E-KTP ini, karena yang saja baru tau saat ini bukti-bukti atas perintah
Sugiarto (terdakwa) telah musnah karena dibakar atau dibuang pada saat ada
pengeledahan dari pihak KPK, dan itu yang menghambat kasus tersebut sehingga
samapi saat ini kasus tersebut tidak kunjung selesai. Makin pelik saja
permasalahan korupsi di negeri ini dan semoga pihak yang berwajib lebih cepat
dalam menangani kasus ini agar tidak meresahkan banyak pihak.
Sabtu, 01 Juli 2017
Teknologi Canggih
Indonesia merupakan salah satu negara
yang berkembang sangat pesat, apalagi dalam hal teknologi. Tidak diragukan lagi
Negara Indonesia merupakan negara yang sangat mengikuti trend teknologi yang
ada pada masa sekarang. Indonesia tidak ingin kalah dengan negara-negara maju
dan negara berkembang lainnya, Indonesiapun harus maju dan berkembang dalam hal
penggunaan teknologi. Pada era masa kini, banyak trend-trend baru yang masuk
dan mengubah minat masyarakat. Teknologi dari luar negri terutama ini sangat
berpengaruh untuk pola pikir masyarakat Indonesi karena teknologi canggihnya. Negara
maju diluar sana berhasil membuat teknologi baru misalnya handphone atau telepon
genggam yang kita dapat gunakan sehari-hari dengan berbagai macam bentuk dan
ragam. Negara maju diluar sana seperti Jepang mahir dalam hal teknologi canggih
dengan mempercantik fitur, tampilan, grafik, aplikasi maupun yang lainnya. Harusnya
Indonesia bisa lebih maju seperti negara lainnya, dapat menciptakan produk atau
teknologi yang lebih canggih dibandingkan negara luar. Indonesia merupakan
penghasil sumber daya manusia yang berkualitas sebenarnya. Akan tetapi, mungkin
adanya kurang dukungan dari berbagai pihak yang menyebabkan Indonesia kalah
saing dengan negara lain. Bukan hal yang sulit bagi Indonesia asal ada niat dan
kemampuan untuk menciptakan suatu teknologi yang tidak kalah canggih dengan
negara lain. Untuk itu, mari kita tingkatkan potensi dan kemampuan dalam diri
sendiri agar Indonesia menjadi negara maju yang tidak akan kalah dengan negara
lainnya.
Senin, 26 Juni 2017
PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja.
Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan
kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan,
antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan
sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat
terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang
merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan
ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan
pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Dalam konteks
hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah
perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap
kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun
keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau
salah satu pihak (Nurnaningsih Amriani, 2012: 12).
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai
macam pemecahan masalah, antara lain :
Jumat, 16 Juni 2017
Maraknya Tindakan Kriminal Mendekati Hari Raya
Keadaan ekonomi di Indonesia bisa dibilang sedang berada di dalam masa kritis. Bagaimana tidak? makin kesini makin terlihat ekonomi di negara kita sedang berada di titik ambang kekeringan. Bisa dilihat dari bagaimana suatu masyarakat dalam menjalani hidupnya, masih banyak mereka yang diluar sana yang mengalami kekurangan. Tidak sedikit pula dari mereka yang melakukan tindakan yang nekat karena tidak tahu lagi harus bagaimana menghadapi kehidupan di dalam keadaan seperti ini. Seperti halnya, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan pencurian dengan melakukan segala macam cara agar mereka bisa menghidupi diri mereka sendiri bahkan keluarga mereka. Apalagi pada bulan-bulan ini karena merupakan bulan ramadhan dan tidak lain mendekati dengan hari raya lebaran, makin marak saja peristiwa-peristiwa kejahatan yang terjadi dikarenakan harga bahan pokok semakin tinggi sedangkan kebutuhan hidup semakin bertambah setiap harinya jadi hal yang wajar bagi mereka yang melakukan tindaka pencurian itu. Pemerintah pun sepertinya tidak memiliki solusi atas masalah ini padahal pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mensejahtetakan rakyat-rakyatnya. Banyak juga rakyat yang melakukan demontrasi untuk menuntut kesejahteraan mereka tapi itupun tidak berpengaruh banyak bagi ekonomi negara ini. Untuk itu, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan keadaan ekonomi di negara ini, agar tidak banyak terjadi lagi peristiwa yang merugikan masyarakat lainnya.
Selasa, 13 Juni 2017
ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Di
negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua.
Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai
krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi
barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli
diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti
Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya
kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap
detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.
Minggu, 28 Mei 2017
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Pengertian
konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang
bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa
barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk
tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau
distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya
konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip
holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
Langganan:
Postingan (Atom)