Oleh : Avina
Widyaningtyas Lestari
(Mahasiswa
Universitas Gunadarma Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi)
ABSTRAK
Dewasa ini,
Perekonomian Indonesia yang semakin terintegrasi kedalam perekonomian global
yang mengedepankan nilai daya saing, kualitas produk dan efisiensi semakin
menegaskan perlunya penerapan prinsip demokrasi ekonomi tersebut dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Pengembangan perekonomian secara berkelanjutan
harus dapat meningkatkan nilai tambah pada setiap mata rantai perekonomian
nasional sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kedaulatan ekonomi Indonesia
yang salah satu tolak ukurnya adalah meningkatnya kapabilitas didalam
memproduksi barang dan jasa yang kompetitif dipasar global.