Rabu, 27 Desember 2017

CURRICULLUM VITAE

I. Personal Information
Name                                    : Avina Widyaningtyas Lestari
Address                                : Jalan Nanas 1 UKS, Matraman, East Jakarta 13120
Phone Number                      : 089262436811
Place & Date of Birth           : Jakarta, September 28, 1994
Gender                                  : Female
Height and Weight                              : 161 cm and 48 Kg
Marital Status                       : Single
Religion                                :  Islam
Nationality                            : Indonesia
 
II. Education Details
1. 2000 - 2006, attending Elementary School 16 UKS, East Jakarta
2. Junior High School 2006 - 2009 attend school at SMPN 7 East Jakarta
3. 2009 - 2012 goes to Ksatrya High School Central Jakarta
4. 2012 - 2016 Department of Accounting at Gunadarma University, Depok
 
Additional Information
Cumulative IP       : 3.80 (scale 4)
Predicate                : Very Satisfactory
 
III. Courses and Education
January 2009 English Course at LIA Pramuka Jakarta Timur
In June 2012 TOEFL Test at SMA Ksatrya
 
IV. Work experience
June - September 2017 doing job training at PT. Trans Corporation in Bandung
 
 
 
V. PERSONALITY
Good attitude, kind, communicative, diligent, tolerant, target oriented, disciplined, honest, and responsible.
 
 
 
                                                                                    Jakarta, 5th December 2017
 
 
                                                                                    Avina Widyaningtyas Lestari

APPLICATION LETTER

                                                                            Jakarta, December 5th  2017  
HRD Manager
GOLDEN COMPANY
Street Boulevard  No.29
Central Jakarta 
 
Dear Sir / Madam,
 
I have read from your advertisement on the Kompas newspaper that your company is looking for employees to hold multiple positions. Based on the advertisement, I am interested to apply the application for a position as an accountant in accordance with my last undergraduate education majoring in accounting.
 
My name is Avina Widyaningtyas Lestari, I am 23 years old, I graduated from Gunadarma University. I consider myself that I have the qualifications and qualities as desired sir / madam as the owner of the company. I have good motivation for progress and growth, want to learn, and can work with a team or individual. Besides I have adequate computer skills and have good English skills (oral and written). As per my quality I am confident that I can contribute effectively to your company. I here by attach me:
               1. Photocopy of diploma up to the last education.
               2. Curriculum Vitae.
               3. Latest photos with size 4x6
I am attaching my curriculum vittae to your examination and hope to hear from you soon. I am available for interviews as you see fit.
                                                                                                           
                                                                                                       Best regards,
 
                                                                                     Avina Widyaningtyas Lestari

Kamis, 05 Oktober 2017

Business Letter about Offerings Product

DINAMIC  LTD
Boulevard Street 29, Kelapa Gading
Central Jakarta
Telp. ( 021-4653746)
      
     Jakarta , November 11th, 2016
To
Designation. General Manager Affair
Opera LTD
Margonda Street 21
Depok

Dear Sir,
Through this letter, let us introduce our company to you. Our company named Dinamic LTD is engaged in furniture distributors.
According to the information we get, Opera LTD is a fast growing property and furniture company and will open several marketing offices in several major cities. In this case, we would like to offer some of our products in the form of all kinds of furniture.
If your company needs our service and is pleased with our production, just simply contact us via phone number (021-4653746) then we will send the goods directly to the office. And then, we will send invoices for each month. We will provide a special discount if the accumulated purchase within one month is more than Rp. 15.000.000.
We hope this can be done by both parties. If you are interested, we are ready to make presentations and conduct further discussion.
It is thus conveyed letter of offer, thank you for your attention.

Regards,

DINAMIC LTD


Kamis, 13 Juli 2017

PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Pembangunan di negara ini tidaklah kunjung usai. Makin pelik saja perihal pebangunan di negara ini. Mungkin bukan hanya saya yang berkata seperti itu. Banyak masyarakat yang mempunyai pikiran sama seperti saya. Seperti bisa kita lihat bersama pembangunan yang ada dinegara ini dilakukan secara terus-menerus, dimana mana kita bisa lihat banyak pembangunan yang direncanakan pemerintah.

Senin, 03 Juli 2017

Korupsi E-KTP yang Meresahkan Masyarakat

Permasalahan korupsi di Indonesia tidaklah kunjung selesai. Baru-baru ini ada kasus terbaru dari penyalahgunaan E-KTP atau yang biasa kita sebut KTP Electric. Pasalnya saya merasakan sendiri lamanya proses pembuatan e-ktp tersebut. Saya membuatnya sejak bulan september tahun 2016 dan sampai sekarang belum jadi dikarenakan adanya kasus tersebut. Sudah berkali-kali saya ke kantor kelurahan tapi belum ada kabar dari pusat yang beralasan masih menunggu giliran atau sebagainya. Sebagai penduduk negara ini ttentu bukan hanya saya yang resah akan masalah ini, E-KTP merupakan surat yang wajib kita bawa kemana-mana jika nanti dijalan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, E-KTP juga digunakan untuk mengurus kuliah dan mengurus keperluan lainnya. Tapi masalah ini tidak kunjung selesai. Banyak warga masyarakat yang sampai marah-marah karena lelah harus bolak-balik ke kantor kelurahan sampai berkali-kali. Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas kelurahan tapi ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah agar masalah ini dapat segera selesai.

Sampai sekarang belum terlihat perkembangan kasus korupsi E-KTP ini, karena yang saja baru tau saat ini bukti-bukti atas perintah Sugiarto (terdakwa) telah musnah karena dibakar atau dibuang pada saat ada pengeledahan dari pihak KPK, dan itu yang menghambat kasus tersebut sehingga samapi saat ini kasus tersebut tidak kunjung selesai. Makin pelik saja permasalahan korupsi di negeri ini dan semoga pihak yang berwajib lebih cepat dalam menangani kasus ini agar tidak meresahkan banyak pihak.

Sabtu, 01 Juli 2017

Teknologi Canggih

Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang sangat pesat, apalagi dalam hal teknologi. Tidak diragukan lagi Negara Indonesia merupakan negara yang sangat mengikuti trend teknologi yang ada pada masa sekarang. Indonesia tidak ingin kalah dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya, Indonesiapun harus maju dan berkembang dalam hal penggunaan teknologi. Pada era masa kini, banyak trend-trend baru yang masuk dan mengubah minat masyarakat. Teknologi dari luar negri terutama ini sangat berpengaruh untuk pola pikir masyarakat Indonesi karena teknologi canggihnya. Negara maju diluar sana berhasil membuat teknologi baru misalnya handphone atau telepon genggam yang kita dapat gunakan sehari-hari dengan berbagai macam bentuk dan ragam. Negara maju diluar sana seperti Jepang mahir dalam hal teknologi canggih dengan mempercantik fitur, tampilan, grafik, aplikasi maupun yang lainnya. Harusnya Indonesia bisa lebih maju seperti negara lainnya, dapat menciptakan produk atau teknologi yang lebih canggih dibandingkan negara luar. Indonesia merupakan penghasil sumber daya manusia yang berkualitas sebenarnya. Akan tetapi, mungkin adanya kurang dukungan dari berbagai pihak yang menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain. Bukan hal yang sulit bagi Indonesia asal ada niat dan kemampuan untuk menciptakan suatu teknologi yang tidak kalah canggih dengan negara lain. Untuk itu, mari kita tingkatkan potensi dan kemampuan dalam diri sendiri agar Indonesia menjadi negara maju yang tidak akan kalah dengan negara lainnya. 

Senin, 26 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA


Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat  publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau salah satu pihak (Nurnaningsih Amriani, 2012: 12).
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai macam pemecahan masalah, antara lain :

Jumat, 16 Juni 2017

Maraknya Tindakan Kriminal Mendekati Hari Raya

          Keadaan ekonomi di Indonesia bisa dibilang sedang berada di dalam masa kritis. Bagaimana tidak? makin kesini makin terlihat ekonomi di negara kita sedang berada di titik ambang kekeringan. Bisa dilihat dari bagaimana suatu masyarakat dalam menjalani hidupnya, masih banyak mereka yang diluar sana yang mengalami kekurangan. Tidak sedikit pula dari mereka yang melakukan tindakan yang nekat karena tidak tahu lagi harus bagaimana menghadapi kehidupan di dalam keadaan seperti ini. Seperti halnya, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan pencurian dengan melakukan segala macam cara agar mereka bisa menghidupi diri mereka sendiri bahkan keluarga mereka. Apalagi pada bulan-bulan ini karena merupakan bulan ramadhan dan tidak lain mendekati dengan hari raya lebaran, makin marak saja peristiwa-peristiwa kejahatan yang terjadi dikarenakan harga bahan pokok semakin tinggi sedangkan kebutuhan hidup semakin bertambah setiap harinya jadi hal yang wajar bagi mereka yang melakukan tindaka pencurian itu. Pemerintah pun sepertinya tidak memiliki solusi atas masalah ini padahal pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mensejahtetakan rakyat-rakyatnya. Banyak juga rakyat yang melakukan demontrasi untuk menuntut kesejahteraan mereka tapi itupun tidak berpengaruh banyak bagi ekonomi negara ini. Untuk itu, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan keadaan ekonomi di negara ini, agar tidak banyak terjadi lagi peristiwa yang merugikan masyarakat lainnya.

Selasa, 13 Juni 2017

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Minggu, 28 Mei 2017

PERLINDUNGAN KONSUMEN


1. Pengertian konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.

MACAM-MACAM HAKI


1. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Hak Atas Kekayaan Intelektual


1. Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
2. Prinsip-prinsip HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

HUKUM DAGANG

1. Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
             Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

HUKUM PERJANJIAN


1. STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
· perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
·     Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

Minggu, 02 April 2017

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hokum yang terjadi diantara dua orang(pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia.Hukum kontrak bagian dari hokum perikatan.Harta kekayaan adalah objek kebendaan.Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA


Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan warga Indonesia antara lain :

SUBYEK HUKUM MANUSIA DAN BADAN HUKUM

Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia    
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
1.       Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2.    Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
4.       Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
1. Seseorang yang belum dewasa
2. Sakit ingatan
3. Kurang cerdas
4. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
5. Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum.  Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:
1)      Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2)      R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum.
Dari dua pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
1)      Dibentuk dan didirikan secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain. Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum  partai politik berbeda dengan syarat/cara pembentukan badan hukum perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua jenis badan hukum itu diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.
2)      Memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
3)      Hak dan kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.

Dalam hukum dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu:
1)      Badan hukum publik: yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan  badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a.    Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila dan UUD 1945
b.   Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota, dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda ini telah dirubah sebanyak dua kali)
c.    Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d.   Pertamina, didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971

2)      Badan Hukum Privat; yaitu badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain sebagainya. Contoh:
a.       Perseroan terbatas (PT), pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b.      Koperasi, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c.       Partai Politik, pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.

Berkenaan dengan badan hukum, terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum, yaitu:
1)      Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan negara saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.

2)      Teori harta kekayaan bertujuan (Doel vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang disebabkan badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut teori ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.

3)      Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E. Polano.
4)      Teori milik bersama (Propriete collectif theory)
Hak dan kewajiban pada badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota. Pengikut teori ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5)      Teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
Pengertian Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata,  adalah benda  segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
·         Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
·         Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
·         Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha,  hak hipotek dan hak guna bangunan.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
·         Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2.    Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai. 

Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
·         Benda Berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.
Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a)      Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
b)      Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari
c)      Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti :    1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                       2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                       3. Kendaraan alat berat
·         Benda tidak Berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil  perdata (burgerlijke vruchten).
Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya seperti: 1. Saham
                                    2. sertifikat tanah dan bangunan
                                    3. Piutang
                                    4. Uang angsuran
                                    5. Bunga
                                    6. Obligasi


Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti: 1. Hak Cipta
                                    2. Hak Rilis
                                    3. Hak kekayaan
 Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.       Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.      Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
3.       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
4.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
5.       Adanya sifat kebendaan.
6.       Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
7.       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
8.       Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
9.       Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.


Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Daftar Pustaka