Kamis, 19 Januari 2017

Koperasi Memerlukan Reformasi ?


Kementerian Koperasi dan UKM yang bernama Anak Agung Ngurah Puspayoga menegaskan kebijakan reformasi koperasi total yang telah digulirkan adalah suatu keharusan yang harus diwujudkan. Tujuan reformasi koperasi koperasi dilakukan yaitu agar koperasi mandiri, sehat dan profesional dan mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Koperasi bukan merupakan kegiatan pengumpulan atau penghimpun dana yang dapat selesai begitu saja akan tetapi harus menggunakan proses yang panjang.  Dia sangat menyayangkan selama ini lebih banyak suara negatif terhadap koperasi. Hal itu disebabkan banyak koperasi berdiri untuk mencari fasilitas. Padahal, kinerja sejumlah koperasi bagus bahkan mampu hingga go internasional.
Karena itu, Puspayoga menegaskan, reformasi total koperasi tidak bisa diabaikan. Koperasi perlu dibenahi, untuk menunjukkan jati diri koperasi yang sesungguhnya mewujudkan ekonomi berkeadilan. Reformasi koperasi, ditegaskannya adalah untuk mencapai ekonomi berdikari.
Program reformasi koperasi dilakukan mencakup semua aspek, mulai pembenahan kelembagaan hingga SDM koperasi. Langkah pertama dengan merehabilitasi koperasi yaitu memperbaharui database koperasi, membubarkan koperasi yang tidak aktif. Reformasi, jelas Puspayoga, juga terkait dengan mereorientasi koperasi melalui peningkatan kualitas koperasi bukan kuantitas. Ini sudah diimplementasikan dengan penerapan IT di koperasi. Saat ini koperasi bisa melakukan RAT secara online sehingga bisa lebih efisien. Selain itu, pengembangan koperasi melalui identifikasi peraturan-peraturan yang menghambat koperasi dan mendorong pengembangan koperasi sektor riil.
Saat ini, imbuhnya, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 209 ribu koperasi. Dari jumlah itu 147.000 koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62.000 koperasi ini yang terjadi pada tahun 2015-2016. “Yang terpenting adalah banyaknya anggota koperasi, bukan jumlah koperasi,” harap Puspayoga selaku Menteri Koperasi dan UKM. Koperasi menuju tahap pengembangan, dilakukan dengan memperluas cakupan usaha, mulai dengan menjadikan koperasi sebagai penyalur KUR, mendorong koperasi dan UKM melakukan ekspor melalui KURBE, dan koperasi simpan pinjam memperluas usaha ke sektor produksi.
Puspayoga juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk koperasi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga kredit murah seperti KUR.Sementara Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid, mengatakan, dipilihnya Jambi sebagai tuan rumah Harkopnas berdasarkan kajian tim, meskipun setiap tahun ada lima daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah. "Jambi merupakan salah satu propinsi penggerak ekonomi rakyat melalui koperasi," Nurdin Halid.


Rencana Presiden Jokowi dan Menteri Koperasi Melakukan Pembagian Lahan bagi Koperasi


Dikutip dari berita acara bulan Januari 2017, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga mengatakan pemberian lahan kepada koperasi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan tentunya akan meningkatkan lapangan kerja. Selain itu juga menurunkan kemiskinan, menurunkan kesenjangan pendapatan masyarakat sehingga terwujud pemerataan kesejahteraan. "Pertumbuhan ekonomi         yang meningkat harus diikuti oleh pemerataan kesejahteraan," tegas Menteri Puspayoga, menanggapi kebijakan Presiden Jokowi melakukan redistribusi aset ke koperasi . Beliau mengaemukakan, pemberian lahan kepada koperasi untuk dikelola oleh masyarakat yang menjadi anggotanya secara langsung akan berdampak pada pemerataan kesejahteraan.
"Pertumbuhan ekonomi yang meningkat harus diikuti oleh pemerataan kesejahteraan," katanya merespon program redistribusi aset dan penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang merupakan bagian pokok dalam konsep reformasi agraria (land reform).
Jika benar-benar dilakukan pembagian lahan sejumlah beberapa hektar yang sedang digalakan oleh Menteri Koperasi dan Bapak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia ini akan membuat pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia meningkat pesat. Niatnya pemberian laha untuk kegiatan koperasi ini akan diberikan secara gratis kepada rakyat yang khususnya menengah kebawah. Dengan itu, para rakyat harusnya mempunyai keinginan untuk membangun suatu usaha kecil menengah atau yang biasa kita sebut UKM untuk memperbaiki kehidupannya dan perekonomiannya. Tujuannya pembagian lahan untuk kegiatan koperasi ini secara gratis adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia dan menurunkan kesenjangan pendapatan masyarakat sehingga terwujud pemerataan kesejahteraan.
Warga atau rakyat sulit mendapatkan pekerjaan dapat memanfatkan kesempatan ini untuk memperbaiki taraf hidupnya agar lebih baik dengan syarat memiliki kemauan untuk memperbaiki perekonomiannya. Dengan di galakannya hal ini harusnya dapat menurunkan tingkat pengangguran di Indonesia Karena lahan yag akan diberikan pemerintah merupakan wadah untuk pembuka lapangan pekerjaan.
Tujuan utama pemberian lahan bagi kegiatan ekonomi yaitu untuk pemerataan kesejahteraan negara, seperti pada sila ke 5 Pancasila yaitu ‘Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ ini merupakan bunyi sila yang harus diwujudkan dalam bangsa ini sebagai perwujudan se­ma­ngat yang timbul karena adanya rasa sebagai sebuah bangsa yang pernah tertindas dan menderita  dalam belenggu pen­­jajahan yangmenimbulkan hasrat un­tuk bangkit keluar dari labirin keterpurukan dalam segi kehidupan, social budaya,ekonomi dan lain sebagainya. Untuk itu, rakyat membutuhkan keadilan, rakyat sangat membutuhkan kesejahteraan. Oleh karenanya, pemerintah memiliki tujuan utama pembagian lahan untuk badan koperasi dan Usaha Kecil Menengah yaitu agar para rakyat yang memiliki rasa iri atau merasa negara ini tidak adil tidak akan ada lagi seperti itu karena pemerintah sudah bersikap adil dalam mengambil keputusan. Tinggal bagaimana manusia itu sendiri dalam mengubah perekonomiannya.

Mungkin ini baru wacana yang akan dilakukan Bapak Jokowi dan Menteri Koperasi yang berkata Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan membagikan jutaan hektare lahan kepada rakyat melalui pelaku adat dan koperasi-koperasi yang ada di Tanah Air melalui program redistribusi aset dan land reform. Akan tetapi semoga saja ini benar-benar akan dilaksanakan dalam waktu dekat agar pertumbuhan ekonomi di negara ini akan berkembang pesat, tidak ada lagi yang namanya penggangguran yang kekurangan lapangan pekerjaan dan semoga pemerataan kesejahteraan dapat berjalan sesuai rencana.

Rabu, 18 Januari 2017

Koperasi Memasuki Pasar Oligopoli, Bagaimana Mekanismenya ?

Koperasi dalam memasuki Pasar Oligopoli, Bagaimana Mekanismenya ?
Strategi dasar bagi koperasi menggunakan harga sebagai parameter kegiatan (‘senjata’) dan persaingan non-harga (melalui pengurangan / reduksi biaya, diferensiasi produk, kualitas, dan laim-lain). Suatu koperasi dapat menggunakan persaingan harga aktif dalam pasar oligopoli. Harga dapat dikurangi dalam jumlah yang cukup besar. Jika suatu koperasi mengikuti aturan harga (AC=AR), koperasi dapat secara drastis memperoleh profit perusahaan pesaing. Dengan kebijakan harga aktif koperasi, koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk menyapu bersih koperasi yang baru masuk.

        I.            Penurunan Harga yang bersifat Predator
Koperasi yang baru memasuki pasar akan bersaing dengan perusahaan lain yang sudah mapan. Oleh karena itu, koperasi harus melakukan kebijakan harga dengan penurunan harga yang bersifat ‘predatory’, yaitu menjual produk pada suatu harga di bawah rata-rata, walaupun mengalami kerugian. Kerugian akan ditutup oleh keuntungan sebagai monopoli yang ditumpuk selama masa harga tinggi sebelum masa prakoperasi.

      II.            Price Leadership
→salah satu bentuk persekongkolan (collusion) yang tidak resmi. Hal ini terjadi jika harga dari suatu perusahaan berubah, maka akan diikuti perusahaan lainnya dalam pasar tersebut.
Jenis Price Leadership :
1.      Kepemimpinan oleh suatu perusahaan dengan biaya rendah
Asumsi:
a.      Hanya ada 2 perusahaan dalam industry, satu diantaranya koperasi.
b.      Adanya pembagian pasar secara diam-diam dengan masing-masing memperoleh setengah dari pasar yang ada ada.
c.       Produk yang dihasilkan homogen.
d.      Salah satu perusahaan mempunyai ongkos lebih rendah daripada yang lainnya.
2.      Kepemimpinan oleh suatu perusahaan besar (dominan)
Perusahaan besar menetapkan harga bagi produknya dan membiarkan perusahaan-perusahaan kecil menggunakan harga yang sama dalam menjual produknya.
Sebelum suatu koperasi masuk ke dalam pasar, harga yang mengoptimalkan profit adalah P1. Jika koperasi mengurangi harga sampai P(AC=AR) maka perusahaan A akan menderita pengurangan profit.
            Jika sebagai produsen dengan biaya rendah, perusahaan A mengurangi harganya sampai P3, koperasi akan berproduksi dengan merugi dan tidak dapat bertahan.
Sebagai produsen dengan biaya tinggi, adalah bijak bagi koperasi untuk tidak memancing aksi pengurangan harga atas pesaing.
            Mari kita bandingkan situasi ini (kemampuan rendah koperasi) dengan kasus di mana koperasi dan pesaingnya, yaitu perusahaan oligopolistik yang memproduksi suatu produk yang tidak dibedakan namun memiliki biaya produksi yang identik (sebagaimana yang diindikasikan oleh kurva horizontal MC=AC yang sama).
Insetif untuk Melakukan Kolusi dalam Industri Oligopoli
            Untuk menelaah pengaruh koperasi, mari kita asumsikan bahwa sebelum masuknya koperasi, para oligopolis berkolusi dalam rangka mengoptimalkan profit mereka. Yang seharusnya terlibat dalam persaingan harga, malahan mereka secara diam-diam mengkoordinasikan perilaku penetapan harganya untuk memperoleh profit di atas tingkat persaingan.
            Jika masing-masing perusahaan menentukan harga di Pdan menjual output sejumlah Qserta berkolusi untuk mencapai harga P1, mereka bertindak seperti monopolis. Masing-masing perusahaan mencari profit seoptimal mungkin (yang direpresentikan oleh daerah empat persegi panjang abcd).
            Sekarang, seandainya salah satu dari perusahaan itu (koperasi kami) memulai kebijakan harga aktif, memotong harga sampai P2, koperasi akan kehilangan seluruh penjualannya (ingat, bahwa produk identik hanya dapat di jual pada harga yang sama). Perusahaan Y dapat bereaksi dengan mengurangi harganya sampai P3, sekarang koperasi akan kehilangan penjualannya. Proses timbal balik dari pengurangan harga ini dapat berlanjut sampai harga dikurangi hingga ke Ppenetapan harga koperasi.
            Hasilnya adalah bahwa, seluruh profit monopoli telah dibersihkan, penjualan dioptimalkan, anggota koperasi dan pelanggan perusahaan non-koperasi dapat mewujudkan manfaat keuntungan yang setingi-tingginya.
            Koperasi bukan hanya mempromosikan para anggotanya saja, tetapi juga seluruh pengguna jasa dari produk koperasi yang bersangkutan.
            Hasil yang bermanfaat ini (manfaat dari sudut pandang para pelanggan) adalah memungkinkan, karena koperasi memiliki manajerial yang sama (biaya produksi) dibandingkan dengan para pesaingnya.
Pengurangan Harga “Predatori”
            Menjadi pendatang baru pada suatu pasar. Pengurangan harga “predatori”, yaitu menjual produk pada harga dibawah biaya “Total average” (rata-rata total). Koperasi yang kurang dilengkapi oleh sumber daya finansial dapat disingkirkan dari persaingan, harga dapat naik lagi, serta kerugian temporal dapat diganti oleh profit supra-normal (monopolistik) lagi. Efek koperasi atas kebijakan harga aktif akan bernilai nol.  
Kepemimpinan Harga
            Jika koperasi dikelola untuk manfaat atau kepentingan anggota, koperasi dapat menggunakan metode-metode yang lebih memiliki ciri-ciri tersendiri untuk mengoptimalkan anggotanya seperti membayar SHU (patronage refund) maupun memberikan pelayanan tambahan yang lebih baik (menggunakan persaingan non-harga).
            Salah satu cara untuk mencegah perang harga yang merusak koperasi, adalah dengan ‘mengikuti pemimpin (harga)’ dalam menjual.
            Kepemimpinan harga merupakan bentuk lain dari kolusi. Hal itu terjadi ketika harga diubah oleh suatu perusahaan yang kemudian diikuti oleh perusahaan lainnya dalam suatu pasar; terdapat beberapa perusahaan yang memimpin harga:
·                     Kepemimpinan suatu perusahaan yang memiliki biaya rendah
·                     Kepemimpinan suatu perusahaan besar (dominan)
·                     Kepemimpinan harga barometik
            Jika kepemimpinan harga memperkenalkan perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi dalam mengoptimalkan profit, maka akan mudah bagi perusahaan baru terutama bagi koperasi yang tidak berorientasi pada profit, untuk memasuki pasar. Sejak lama, selama pemimpin harga tidak kehilangan kekuasaan dan posisinya oleh koperasi yang memasuki pasar, ia mungkin akan toleran pada pesaing barunya, selama koperasi mengikuti pemimpin harga tersebut.
            Hal ini akan menjadi strategi yang rasional bagi koperasi untuk mengikuti kepemimpinan harga, jika koperasi memasuki pasar dengan biaya awal lebih tinggi, atau rendah dan oleh karena itu bersedia (de facto) mengikuti pimpinan yang tak bisa dipungkirinya lagi itu.
            Bagi sebagian besar koperasi yang memasuki pasar, mungkin hal ini merupakan asumsi yang sangat nyata.
 Rintangan memasuki Pasar
Perusahaan baru yang akan masuk ke dalam industri harus dirintangi karena ia akan merusak penggabungan oligopoli. Rintangan itu dapat berupa rintangan yang natural seperti skala ekonomis, differensiasi produk, ataupun yang artificial (buatan) seperti hak paten, hak monopoli, dan lain-lain.
Rintangan yang dihadapi perusahaan baru untuk memasuki struktur pasar oligopolistic, seperti:
1.      Sanksi hukum dari pemerintah, seperti hak paten, hak monopoli, hak cipta, dll.
2.      Differensiasi produk, artinya mencegah pesaing baru masuk dengan membeda-bedakan produk dari kelompok produk yang sama berdasarkan jenis, merk, kemasan, dan lain-lain.
3.      Keterbatasan modal, pengetahuan, dan teknologi.
4.      Ukuran permintaan pasar yang terbatas.
5.      Politik harga yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dalam pasar.
Hambatan Masuk Bagi Koperasi
            Oligopoli mengasumsikan pendatang baru yang masuk itu terbatas / dibatasi. Tanpa hambatan masuk, para pesaing baru akan memasuki pasar dan industri tersebut akan cenderung untuk mendekati persaingan sempurna (dengan produk-produk yang homogen) atau persaingan tidak sempurna (produk-produk yang homogen).
            Hambatan masuk bagi perusahaan-perusahaan baru ke dalam sruktur pasar oligopolistik atau pasar monopolistik terdiri dari beberapa bentuk:
·                     Sanksi hukum pemerintah (paten, kuota, hak monopoli / franchise),
·                     Ukuran yang terbatas atas permintaan pasar dan skala ekonomi (hanya satu / beberapa perusahaan saja yang mungkin mampu untuk menghasilkan profitabilitas dalam pasar yang terbatas),
·                     Harga yang terbatas.
            Bagi koperasi, tiga bentuk yang terakhir disebut mungkin menjadi hambatan yang paling serius untuk memasuki pasar oligopoli (atau monopoli).
            Karena kekurangan modal dan / atau kemampuan manajerial maupun teknologi yang rendah (keahlian, pengetahuan teknis, maupun pengalaman yang kurang), maka kurva biaya koperasi akan berada dibawah kurva biaya perusahaan yang telah maju di dalam pasar tersebut. Oleh karena itu, potensi masuknya koperasi ke dalam kasus semacam itu tidak akan di anggap serius oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
            Sulitnya koperasi merekrut personalia manajemen yang sudah berpengalaman, sudah di kenal luas. Adanya kapasitas membayar gaji lebih tinggi dalam upaya menarik para manajer dari perusahaan-perusahaan lain, tidak dapat dilakukan pada sebagian kondisi koperasi karena sumber daya finansial yang kurang mampu dan peluang karir menarik tampak tidak dapat dipenuhi oleh koperasi, bagi para manajer professional.
            Perusahaan-perusahaan baru umumnya maupun koperasi-koperasi pada khususnya, harus membayar tingkat bunga yang lebih tinggi bagi perolehan sumber daya finansial yang dibutuhkan bagi pembentukan perusahaannya.
            Argumen skala ekonomis merupakan argumentasi umum dalam menjelaskan keunggulan komparatif koperasi. Untuk menghindarkan kerancuan pendapat, dalam hal ini dua situasi yang harus dibedakan:
1.                  Skala ekonomi diwujudkan oleh perusahaan yang sudah ada sebelumnya dan tidak dapat direalisasikan oleh perusahaan pendatang potensial (seperti halnya kasus diatas).
            Dalam situasi seperti itu, suatu koperasi dapat secara efektif ditekan keberaniannya untuk memasuki pasar, oleh perusahaan-perusahaanyang sudah ada terlebih dahulu.
2.                  Hanya koperasi yang mampu merealisasikan skala ekonomi (yang lebih tinggi): Kurva ATC koperasi dapat bergeser ke bawah dan membiarkan produksi output given manapun pada biaya yang lebih rendah. Di sini, tentu saja koperasi dapat masuk dengan amat mudah atas ketiadaan hambatan lain seperti sanksi hukum. Namun mengapa koperasi harus memiliki keunggulan skala ekonomi ini disbanding dengan perusahaan lain; merupakan pernyataan yang akan dibahas di bawah ini.
            Model tradisional dari kepemimpinan harga dan hambatan masuk secara implisif mengasumsikan bahwa pendatang ke dalam pasar merupakan perusahaan baru atau hanya perusahaan kecil sehingga akan bersedia mengikuti kepemimpinan harganya.
            Asumsi ini tidaklah nyata jika ditetapkan pada usaha kontemporer pada umumnya, karena bagian yang penting dari memasuki pasar telah melibatkan perusahaan yang terlebih dahulu ada itu. Namun, untuk koperasi, asumsi itu tampak sangat wajar, terutama dinegara berkembang. Di sini, sebagian besar koperasi akan benar-benar merupakan perusahaan baru yang memasuki pasar dan koperasi tersebut akan dihadapkan pada hambatan masuk yang telah diungkapkan di muka.
            Koperasi-koperasi itu benar-benar dapat dianggap sebagai perusahaan “bayi” yang sering harus bersaing melawan perusahaan yang sudah ada lebih dahulu dan berpengalaman di dalam kondisi “kesenjangan kemampuan bersaing” yang tidak seimbang.     
Penghalang Masuk dan Integrasi Vertikal Koperasi
Koperasi yang memiliki kemampuan yang sama, akan lebih mudah memasuki pasar oligopoli, karena:
1.      Para langganan lebih mungkin melakukan kontrak dengan perusahaan yang dimiliki sendiri.
2.      Para anggota akan lebih bersedia/terbuka memberikan informasi penting mengenai kondisi pasar yang bermanfaat bagi manajemen dalam meningkatkan kualitas produk, periklanan, dan menekan biaya operasi.
3.      Hubungan yang lebih kuat antarperusahaan anggota dan loyalitas antara anggota dan manajemen.


Koperasi ada dalam Pasar Persaingan Sempurna ?


Badan usaha koperasi memiliki peran yang begitu penting dalam kegiatan pasar. Pasar tersebut yaitu pasar persaingan sempurna yang terdiri dari banyak penjual, pasar monopolistic yang merupakan pasar yang hanya ada 1 penjual dan berada diantara pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli dan yang terakhir yaitu pasar oligopoly yaitu pasar yang terdiri dari banyak penjual dan pembeli. Dan pada pembahasan kali ini saya akan membahas tentang peran koperasi dalam pasar persaingan sempurna.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
·         Perusahaan adalah pengambil harga, Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
·         Produk yang dihasilkan sejenis (homogen), Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya
·         Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar, Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
·         Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasarPembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
·         Terdapat banyak perusahaan di pasar, Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu \badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.          
Seyogyanya karena itu, persaingan “harga” tidak cocok untuk diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


Apakah ICT atau Information Processing and Telecomunication dibutuhkan dalam kegiatan koperasi ?


Apakah itu ICT? Apakah diperlukan dalam kegiatan koperasi?  Ya tentu sja. ICT itu merupakan Information Processing and Telecommunications (Hariyadi, 1993: 253, dalam Ardroni), Teknologi informasi: Teknologi pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebaran berbagai jenis informasi dengan memanfaatkan komputer dan telekomunikasiyang ada pada saat ini.  Informasi itu sendiri adalah merupakan suatu hasil pemrosesan data yang diperoleh dari suatu elemen menjadi bentuk yang mudah dipahami. Teknologi Informasi (TI) itu sendiri dapat diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan, mengolah serta menyebarkan informasi.
Dunia koperasi tak lepas dari dunia bisnis, meski sektor bisnis yang dirambah sebagian besar koperasi-koperasi di Indonesia adalah skala menengah. Sebagai sokoguru perekonomian, perkembangan koperasi haruslah mengikuti pula perkembangan dunia ekonomi akhir-akhir ini. Beberapa dekade belakangan perkembangan perokonomian tak bisa lepas dari perkembangan ICT. Pengembangan ICT dan pengembangan perkonomian merupakan model terkait. Beberapa dekade sebelum ini, pembangunan perekonomian sangatlah tergantung pada modal, skala, tenaga kerja, sumber daya alam, bahan baku dan faktor-faktor produksi lainnya.
ICT dapat digunakan sebagai salah satu modal untuk intermediasi pasar, transfer teknologi baru, bahan, bakat dan arus modal, sosial budaya, pembentukan produksi dan cara hidup. ICT sendiri memiliki sifat (The roles of ICT) fleksibel, kecepatan, efisiensi Biaya (Cost), Coverage yang luas, meningkatkan kreativitas dan memiliki kemudahan berbagi pengetahuan guna pengambilan keputusan. Salah satu perkembangan ICT yang paling cepat akhir-akhir ini adalah teknologi internet. Pergeseran-pergeseran pemanfaatan teknologi internet juga semakin pesat. Terbukti pemanfaatan teknologi terbaru dalam membangun situs jejaring sosial menjadikan Facebook lebih digemari saat ini daripada Friendster. Sifat internet yang tidak dibatasi oleh wilayah, jarak dan waktu menjadikannya salah satu media yang paling digemari saat ini oleh berbagai kalangan.
Selanjutnya, kembali pada dunia koperasi, pemanfaatan teknologi internet mulai menggeser paradigma pendirian unit-unit usaha koperasi. Sebagai contoh dengan teknologi e-commerce koperasi tidak lagi harus mendirikan bagungan toko secara fisik. Dengan e-commerce koperasi sudah dapat mendirikan toko (secara maya) di internet yang memiliki jangkauan (coverage) lebih luas, apalagi barang-barang yang dijual nantinya adalah barang-barang yang disukai penduduk dari negara lain.
Disamping membuat situs e-commerce mestinya tak ketinggalan perlu menyisipkan company profile sebagai promosi tentang koperasi itu sendiri. Apalagi dengan memanfaat situs jejaring sosial semacam facebook sebagai media promosi, karena pada dasarnya promosi bertujuan melakukan penetrasi pasar bahkan dengan memanfaatan situs jejaring sosial pula dapat dilakukan market research. Metode-metode pembayaran online seperti e-banking, paypal, liberty reserve dll menjadikan bisnis di internet semakin disukai.
Dengan menjangkau pasar yang lebih luas harapannya adalah peningkatan pendapatan koperasi, jika peningkatan pendapatan telah terpenuhi berikutnya adalah peningkatan kualitas, bila rangkaian ini telah didapatkan maka kesejahteraan anggota dan pengurus koperasi dengan sendirinya akan terpenuhi. Dengan terpenuhinya kesejahteraan anggota dan pengurus juga akan meningkatkan perekonomian itu sendiri


Koperasi Kredit Membutuhkan Website ?

Pada zaman modern dan pada saat ini terjadi perkembangan pesat penggunaan teknologi banyak hal yang kita piker sepele tetapi ternyata dibutuhkan juga. Awalnya kita menyepelekan yang namanya website. Tapi jangan salah website sangat dibutuhkan. Website itu sendiri identik dengan halaman di internet yang menampilkan informasi yang memang betul-betul dibutuhkan oleh para pengunjung atau bisa juga disebut para pembaca. Jadi, apabila diibaratkan, website itu bisa berupa sebuah wadah yang menyajikan beragam ilmu-ilmu yang hanyalah tinggal kita ambil (akses) dan mulai kita baca.
Beberapa belas tahun lalu Bill Gates, pendiri Microsoft, salah satu orang terkaya di dunia, pernah berkata “di masa depan, bisnis yang tidak masuk internet akan perlahan-lahan menghilang dan mati”. Karena di masa depan semua orang akan terhubung menggunakan internet. Ramalan itu mulai terbukti. Di Indonesia saja menurut lembaga riset pasar e-Marketer, populasi netter Tanah Air mencapai 83,7 juta orang pada 2014. Dari jumlah tersebut 70% adalah anak muda. Bali sebagai pusat pariwisata Indonesia tidak lepas dari pengaruh tersebut.
Sudah jamak kita temui orang dewasa dan anak muda mempunyai smartphone yang terhubung ke internet. Dari sana mereka mendapat informasi dan hiburan, mengalahkan majalahTVhttp://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png dan radio. Sudah banyak organisasi sadar akan potensi ini. Nah, saat semua bisnis konglomerat sampai usaha mikro, kecil dan menengah saja menggunakan internet sebagai alat bisnis mereka, Koperasi Kredit tidak boleh ketinggalan. Apalagi dengan semakin bertambahnya demografi usia anggota primer di Gerakan Koperasi Kredit, mencari calon anggota berusia muda adalah suatu keharusan bila Koperasi Kredit mau terus bertahan lintas generasi. Karena agar kita bisa menjangkau mereka (anak muda), internet dan social media adalah jalan yang paling efektif dan efisien dibandingkan cara-cara lama.
Berikut saya tampilkan fungsi-fungsi web lainnya akan sangat mendukung kemajuan Koperasi Kredit.
1. Sarana Penjualan Produk
Koperasi Kredit punya keunggulan lebih dari pada Lembaga Keuangan lainnya, tapi bagaimana kita menyampaikannya? Lewat internet, kita bisa memasarkan Produk Simpanan dan Pinjaman Koperasi Kredit sehingga mereka yang membutuhkan produk kita bisa tahu dan menjadi anggota. Website itu fungsinya adalah sebagai alat untuk memperkenalkan produk kepada dunia internet. Dengan tingginya pemakai internet, Koperasi Kredit punya peluang untuk mendapatkan calon anggota dengan jumlah yang cukup banyak juga.
2. Mempermudah Komunikasi
Lewat website, Koperasi Kredit bisa berkomunikasi dengan mudah. Entah itu dengan lembaga di atas (Puskopdit, Inkopdit, ACCU dll), dengan anggota-anggota, dengan calon anggota dan sebagainya. Website modern itu dilengkapi dengan berbagai fitur komunikasi yang memungkinkan kita berbicara dengan pengelola website. Adanya kotak komentar di website, adanya form contact adalah sebagian kecil dari cara komunikasi lewat website.
3. Memperkenalkan Profil Koperasi Kredit
Semakin dikenal profilnya maka akan makin terkenal Koperasi Kredit tersebut. Sebuah perusahaan atau organisasi tentu mau jika profilnya dikenal luas. Untuk itu memilih website sebagai media publikasi profil Koperasi Kredit adalah salah satu cara yang inovatif. Semua orang dari seluruh tempat bisa mengaksesnya.
4. Mendatangkan Calon Anggota
Sebuah website juga bisa dijadikan sebagai sarana untuk mendatangkan calon anggota. Banyak perusahaan yang bisa menggaet klien dari luar daerah atau bahkan luar negeri lewat website yang mereka miliki. Begitu juga Koperasi Kredit bisa mendapat anggota lebih banyak dari daerahnya, atau secara nasional tergantung badan hukumnya.
5. Menjadi Sarana Publikasi Resmi Koperasi Kredit
Lewat website, Koperasi Kredit bisa menjadikannya sebagai sarana publikasi resmi. Misalnya Koperasi Kredit mengadakan undian berhadiah, Tirta Yatre, Kegiatan Amal, Acara Kebudayaan, maka informasi seputar kegiatan tersebut bisa ditampilkan lewat website yang dimiliki. Bahkan, hampir semua perusahaan dituntut untuk memiliki website supaya anggota dan calon anggota lebih mengenal kegiatan yang dilakukan.
6. Branding
Membangun branding juga sangat penting bagi perusahaan. Nah peran membangun branding juga bisa dilakukan lewat website. Banyak website yang didesain secara khusus dan memiliki ciri khas tersendiri dari suatu perusahaan. Untuk itu branding lewat website juga sangat perlu. Misal dengan warna-warna yang sesuai dengan Koperasi Kredit dan segala laporan kegiatan, visi-misi, profil dll.
7. Kemudahan Memberi Informasi
Dengan memiliki sebuah website, Koperasi kredit akan mudah untuk mengupdate informasi terbaru. Seperti jadwal kegiatan, berita terbaru, dan lain sebagainya. Dengan adanya website, anggota maupun calon anggota tetap bisa mengetahui perkembangan terbaru dari Koperasi Kredit meski jaraknya sangat jauh. Dari kasus banyak perusahaan, umumnya konsumen akan lebih suka berinteraksi dengan customer service perusahaan lewat sebuah website karena kepraktisannya.
8. Kemudahan Melakukan Polling
Polling juga merupakan sarana untuk mengetahui keadaan dan keinginan anggota atau calon anggota saat ini. Lewat website, kita bisa membuat polling dengan mudah dan praktis namun bisa dimaksimalkan. Di internet ada banyak penyedia layanan pembuatan form isian polling yang bisa ditampilkan di website.
9. Menimbulkan Kesan Profesional
Sebuah Koperasi Kredit yang memiliki website, sudah pasti akan mendapatkan perhatian lebih dari Koperasi Kredit yang belum memiliki website. Anggota maupun calon anggota pasti akan melihat lebih dulu kepada Koperasi Kredit yang sudah memiliki website. Itulah sebabnya perusahaan harus punya website. Bagaimana Koperasi Kredit bisa dianggap profesional bila masih menggunakan blog gratis seperti blogspot.com atau wordpress.com.
10. Mencari Partner Baru
Banyak perusahaan yang terkadang membutuhkkan partner untuk saling bekerja sama. Nah dengan mempublikasikan Koperasi Kredit lewat website yang dioptimalkan, akan semakin banyak orang atau perusahaan yang tahu mengenai keberadaan dan eksistensi Koperasi Kredit. Dari sana mungkin saja Koperasi Kredit bisa menemukan partner bisnis yang cocok dan menguntungkan.
11. Membantu Promosi Produk Anggota
Banyak anggota memiliki usaha yang sedang berkembang dan mempunyai konsumen potensial di luar pulau dan luar negeri. Tapi karena keterbatasan kemampuan dan wawasan mereka tidak sanggup mempromosikannya. Koperasi Kredit bisa membantu anggota-anggota tersebut dengan menampilkan profil bisnis dalam web sebagai binaan. Brand Koperasi kredit juga makin menguat karena terbukti manfaatnya juga anggota semakin terbantu dan sejahtera sesuai tujuan awal pendiriannya.


Bagaimana Konsep Badan Usaha Koperasi dalam Bidang Sosial Ekonomi


Badan usaha koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.Selain tentumya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
A.    Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai Negara dengan alasan – alasan sebagai berikut
 1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
            3. Stuktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu
 4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan Iternational Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat penting bagi pembangunan ekonomi
2.      Koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya, untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional, untuk memberikan kontribusi kepada perkonomian, untuk meningkatan pendapatan nasional dsb.
3.      Pemerintah melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi, sosial dan kemajuan teknologi
DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
Dampak mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan meberikan dorongan-dorongan yang positif kea rah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
3. Dampak Makro dari organisasi koperasi
Secara keseluruhan berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dalam yang bersifat makro yang berkaitan dengn pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisa berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi. Aspek – aspek menyangkut pembangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan perlu semakin mendapat perhatian
Aspek-aspek pokok koperasi dan system ekonomi
Teori ekonomi membedakan tiga system ekonomi yang berbeda –beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.       Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan Negara-negara industri barat lain, termsasuk jepang
b.      Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan mayarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilik Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pegalaman –pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekoomi dan atas berbagai proses pembangunan.
              Perintis perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan  mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
                Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe perekonomian ideal  yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi  sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi  swadaya koperasi yang otonom.
ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
      Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. 
      Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
a.       Koperasi sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b.      Koperasi dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
c.       Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
KONSEPSI PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI
      Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.      Penggabungan-penggabung secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2.      Menunjang pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi. Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental  bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1.      Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai
bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.    Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan usaha swadaya.
3.  Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4.  Perlakuan yang sama  atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau
semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5.      Keringanan pembebasan pajak.
6.      Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7.   Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-
perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-
perusahaan  koperasi yang baru tumbuh.
8.  Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara
efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya
yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
      Di negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia, dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.



Upaya Pemerintah dalam Mengembangkan UKM dimasyarakat


Usaha kecil menengan atau UKM memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia. UKM merupakan cikal bakal usaha besar. Sebagian besar usaha besar berawal dari UKM. UKM harus terus dikembangkan agar maju dan punya daya saing di depan usaha besar, sehingga tetap menjadi jantung perekonomian Indonesia yang berkembang. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Para pelaku UKM sendiri hendaknya juga punya keinginan untuk berkembang. Pemerintah hendaknya dapat memecahkan persoalan klasik yang kerap kali menerpa UKM. Yakni akses ke pasar, akses ke modal, akses ke teknologi. Selain masalah kondisi kerja, promosi usaha baru, akses ke informasi, kualitas produk dan sumberdaya manusia, layanan pengembangan usaha dan klaster, jaringan bisnis dan daya saing.
Beberapa upaya dapat dilakukan pemerintah untuk mengembangkan UKM. Antara lain:
1. Menciptakan iklim usaha yang kondusif
Jika ini tugas merupakan suatu pemerintah, yang hendaknya dilakukannya adalah mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perizinan usaha, dan keringanan pajak untuk semua kegiatan UKM tersebut.
2. Bantuan permodalan
Yang hendaknya diupayakan adalah memperluas skema kredit alias disediakannya pinjaman khusus, yakni yang syarat-syaratnya tidak memberatkan. Kredit khusus ini disediakan sektir jasa keuangan formal maupun non-formal, dan bukan hanya lembaga keuangan mikro perbankan seperti bank perkreditan rakyat dan BMT, serta lembaga keuangan non-perbankan seperti leasing dan modal ventura. Termasuk di dalamnya penjaminan kreditnya.
3. Perlindungan usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama yang tradisional dan dilakukan oleh golongan ekonomi lemah, haruslah mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Baik melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
4. Pengembangan kemitraa
Perlu dikembangkan kemitraan antar-UKM dan antara UKM dan pengusaha besar di maupun di luar negeri untuk menghindarkan monopoli.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan kegiatan pelatihan bagi pelaku UKM, terutama yang menyangkut kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilan dalam pengembangan usahanya. Membentuk lembaga khusus. Yang dimaksud adalah lembaga yang mengkoordinasikan semua kegiatan pengembangan UKM. Lembaga ini sekaligus juga berfungsi mencari solusi untuk mengatasi permasalahan internal dan eksternal yang dihadapi UKM.
6. Memantapkan asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat. Maksudnya untuk meningkatkan perannya sebagai pengembang jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan UKM anggotanya.
7. Mengembangkan promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dan usaha besar, diperlukan media khusus untuk mempromosikan produk-produk UKM.
8. Mengembangkan kerjasama yang setara
Maksudnya adalah kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisasi berbagai isu mutakhir terkait perkembangan usaha.
9. Mengembangkan sarana dan prasarana
Ini merupakan hal yang penting dan perlu dilakukan pemerintah yaitu untuk  menyediakan lokasi usaha bagi UKM di tempat-tempat strategis agar para pengusaha kecil UKM dapat menjalankan usahanya dengan kondusif.