Pada
penulisan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana tata cara pendirian
suatu badan usaha koperasi yang sangat diperlukan jika sutu kelompok ingin
membuat suatu organisasi atau badan usaha koperasi.
1. PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
2. RAPAT
PEMBENTUKAN
1. Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang
pendiri koperasi. Pendirian koperasi adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi dan telah
memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
Kuasa pendiri adalah kumpulan dari beberapa orang dari pendiri yang diberi
kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai
pengurus koperasi untuk menandatangani akta
anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.
Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
3. HAL – HAL
YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
Pertama-tama
yang harus diperhatikan adalah pa tujuan koperasi tersebut nantinya apakah yang
dijalankan akan sesuai tujuan yang diharapkan, Lalu kegiatan usaha yang hendak
dijalankan harus sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, Persyaratan
menjadi anggota koperasipun diperlukan, Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, anggota
koperasi dapat memilih nama-nama pendiri koperasi, pengurus dan pengawas
koperasi serta dapat menyusun anggaran dasar.
4. TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1.
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf
anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian
koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
1) Nama dan
tempat kedudukan koperasi
2) Persyaratan
menjadi anggota
3) Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
4) Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
5) Kegiatan
usaha
6) Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
7) Ketentuan
mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
1) Daftar nama
pendiri
2) Nama dan
tempat kedudukan koperasi
3) Ketentuan
mengenai keanggotaan
4) Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
5) Ketentuan
mengenai rapat anggota
6) Ketentuan
mengenai pengelolaan
7) Ketentuan
mengenai permodalan
8) Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
9) Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha,serta mengenai sanksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar