Selasa, 17 Januari 2017

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI



Pada penulisan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana tata cara pendirian suatu badan usaha koperasi yang sangat diperlukan jika sutu kelompok ingin membuat suatu organisasi atau badan usaha koperasi.
1.    PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2.    RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. Pendirian koperasi adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah                 memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota. Kuasa pendiri adalah kumpulan dari beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk                           menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
3.    HAL – HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
Pertama-tama yang harus diperhatikan adalah pa tujuan koperasi tersebut nantinya apakah yang dijalankan akan sesuai tujuan yang diharapkan, Lalu kegiatan usaha yang hendak dijalankan harus sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, Persyaratan menjadi anggota koperasipun diperlukan, Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib, anggota koperasi dapat memilih nama-nama pendiri koperasi, pengurus dan pengawas koperasi serta dapat menyusun anggaran dasar.

4.    TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
1)      Nama dan tempat kedudukan koperasi
2)      Persyaratan menjadi anggota
3)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
4)      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
5)      Kegiatan usaha
6)      Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
7)      Ketentuan mengenai sanksi



3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
1)      Daftar nama pendiri
2)      Nama dan tempat kedudukan koperasi
3)      Ketentuan mengenai keanggotaan
4)      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
5)      Ketentuan mengenai rapat anggota
6)      Ketentuan mengenai pengelolaan
7)      Ketentuan mengenai permodalan
8)      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
9)      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,serta mengenai sanksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar