Minggu, 04 Desember 2016

Proposal Pendirian Koperasi

PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI
 














Disusun oleh        :
Nama         : Avina Widyaningtyas Lestari
NPM : 21215165
Kelas : 2EB15
UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Salemba
2016

Kata Pengantar
Puji syukur kami pajatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, hidayah dan karuniaNya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi yang telah membantu dalam penyusunan pendirian koperasi Sumber Kesejahteraan ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
                                                                         Jakarta, 18 November 2015

                                                                          Penyusun


 Daftar Isi
Latar belakang...........................................................................................................1
Prinsip Koperasi........................................................................................................2
Tujuan koperasi.........................................................................................................2
Visi dan Misi.............................................................................................................3
Strategi Penjualan.....................................................................................................3
Sasaran Penjualan.....................................................................................................4
Waktu dan Tempat....................................................................................................4
Sususan Organisasi.................................................................................................. 4
Rencana Anggaran................................................................................................... 5
Akta Pendirian Koperasi...........................................................................................8
Anggaran Dasar.......................................................................................................10
Anggaran Rumah Tangga........................................................................................11
Surat Perizinan Pendirian Koperasi.........................................................................16
Penutup....................................................................................................................17

1. Latar Belakang
            Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam  ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota agar sama rata untuk para anggota-anggota koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip yang dimiliki koperasi Sumber Kesejahteraan ini, antara lain :
1.  Berasas kekeluargaan (gotong royong)
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya, dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran (berkoperasi), menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
4.  Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan di akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3. Tujuan Koperasi
Demi kesejahteraan bersama koperasi Sumber Kesejahteraan ini memiliki tujuan, antara lain
·         Untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya
·         Untuk melatih para anggota koperasi dan masyarakat lainnya untuk mengelola keuangan dengan baik
·         Menciptakan anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
·         Menciptakan suatu badan usaha atau sebuah organisasi untuk kesejahteraan bersama
·         Menjadikan para anggota koperasi berwirausaha
·         Mengembangkan kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide - ide untuk memajukan koperasi
·         Menjadikan suatu masyarakat yang dapat berorganisasi dan bekerja sama dengan baik melalui badan usaha koperasi.
4. Visi dan Misi
Dengan adanya badan koperasi Sumber Kesejahteraan ini diharapkan dapat mecapai visi dan misi sebagai berikut
Visi :
Adanya koperasi Sumber Kesejahteraan ini diharapkan terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh serta sesuai dengan tujuan koperasi ini dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
·        Menyediakan kebutuhan masyarakat dan para anggota koperasi
·        Mewujudkan sumber daya manusia yang professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi dan keuangan
·        Menjadikan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat atau meningkatkan kepedulian masyarakat akan pentingnya suatu koperasi
·        Menciptakan situasi yang kondusif untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
5. Kegiatan atau Strategi Penjualan
Pada proses kegiatan suatu koperasi ini terdapat beberapa srategi penjualan untuk mewujudkan tujuan suksesnya koperasi Sumber Kesejahteraan ini,yaitu dengan melakukan promosi dengan baiho,pengumuman atau informasi dari mulut kemulut demi tersebarnya suatu informasi tentang suatu badan koperasi di lingkungan ini. Dalam strategi penjualannya antara lain mungkin harga produk yang diperjualkan akan sedikit lebih ekonomis dibandingkan dengan produk atau barang yang dibeli di luar koperasi karena pada dasarnya koperasi ini lebih mementingkan kepentingan kebutuhan dan kesejahteraan anggota-anggota dan masyarakat.  
6. Sasaran atau Target Pasar
Untuk memperlancar jalannya badan koperasi diperlukannya sasaran atau target pasar,antara lain
·         Masyarakat sekitar lingkungan
·         Organisasi disekitar lingkungan
·         Para angggota PKK (khusunya ibu-ibu PKK)
7. Waktu dan Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi Sumber Kesejahteraan akan di laksanakan pada :
Hari                      : Selasa
Tanggal                : 29 November 2015
Waktu                  : 09.00-selesai
Tempat                 : Di Balai Perkumpulan Masyarakat
8.  Susunan Pengurus Koperasi atau Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Penanggung Jawab              : Lulu Nafisati
Ketua                                    : Akhmad Aditya Purnomo
Sekretaris                             : Avina Widyaningtyas
Bendahara                            : Dwi Apriani
Juru Bicara                          : Maulana
Anggota                               :
1.      Alfian Ramadhan
2.      Clarita Arifah
3.      Caesar Listyanto
4.      Annisa
5.      Rahma Aulia
6.      Oktriviana
7.      Krisna Riyadi
8.      Yuni Anggraini
9.      Tiara Amelia
10.  Gunawan
9. Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi Simpan-Pinjam
Sumber Permodalan Koperasi Simpan Pinjam Sumber Kesejahteraan
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
·          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
·         Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian khusus.
·         Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan (berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang syah.
Rencana Anggaran Koperasi Sumber Kesejahteraan
No.
Nama Anggota
Jenis Simpanan

Jumlah
Simpanan
Pokok
Wajib
Sukarela

1
Akhmad Aditya
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
2
Avina Widya
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 370.000
6.720.000
3
Lulu Nafisati
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 80.000
6.430.000
4
Dwi Apriani
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 180.000
6.530.000
5
Clarita Arifah
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
6
Alfian Ramadan
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 75.000
6.425.000
7
Maulana
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 95.000
6.445.000
8
Krisna Riyadi
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 120.000
6.470.000
9
Caesar Nugi
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 330.000
6.680.000
10
Yuni
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 160.000
6.510.000
11
Gunawan
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 110.000
6.460.000
12
Rahma
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 250.000
6.700.000
13
Tiara
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 90.000
6.440.000
14
Annisa
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 125.000
6.475.000
15
Oktriviana
Rp. 350.000
Rp. 6.000.000
Rp. 150.000
6.500.000
Total
Rp.5.000.000
 Rp. 90.000.000
Rp. 2.435.000
Rp. 97.785.000
                                            
10. Akta Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI  SIMPAN PINJAM “SUMBER KESEJAHTERAAN


Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Nama                  :
     Alamat        :
Pekerjaan    :
2.      Nama       :
Alamat        :
Pekerjaan    :
3.      Nama        :
Alamat        :
Pekerjaan    :

          Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi “Sumber Kesejahteraan“ yang diselenggarakan tanggal 29 November 2015 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Sumber Kesejahteraan :

Dengan susunan sebagai berikut :

1.      Ketua                            : Akhmad Aditya Purnomo
2.      Sekretaris                      : Avina Widyaningtyas
3.      Bendahara                     : Dwi Apriani

Ketua dan Anggota menyatakan telah mendirikan Koperasi Sumber Kesejahteraan serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi ini dengan ketentuan sebagai berikut :
      
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “SUMBER KESEJAHTERAAN

B A B  I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Koperasi ini bernama “KOPERASI SUMBER KESEJAHTERAAN

2.      Koperasi  “Sumber Kesejahteraan” ini berlokasi di :
·        Jalan / Kelurahan      : Jalan Nanas 1 Utan Kayu Selatan
·        Kecamatan                : Matraman
·        Kota                : Jakarta Timur
·        Propinsi           : DKI Jakarta

3.      Wilayah keanggotaan koperasi Sumber Kesejahteraan ini meliputi :
·        Wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan dan sekitarnya.

B A B  II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2

          Koperasi Sumber Kesejahteraan ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Koperasi Sumber Kesejahteraan ini sebagai badan usaha yang dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti yang tertera pada halaman awal proposal ini dan kaidah-kaidah usaha ekonomi

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “SUMBER KESEJAHTERAAN

 Dalam langkah usaha meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam Menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sumber Kesejahteraan. Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi Sumber Kesejahteraan.

Koperasi ini berlandaskan atas :
1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran Dasar Koperasi Sumber Kesejahteraan
3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 29 November 2016

Koperasi Sumber Kesejahteraan ini menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :

Pembukaan

          Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Sumber Kesejahteraan ada pasal-pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi ini.
                   Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya         meningkatkan       kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda badan usaha atau organisasi Koperasi ini, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.

Pelayanan Koperasi

Pelayanan yang ingin di terapkan terhadap anggota koperasi :
1.      Pinjaman untuk anggota :
·        Mengajukan permohonan pinjaman dana yang ditandatangani oleh pengurus ( ketua dan bendahara )
·        Besar pinjaman maksimal 3x dari simpanan dengan jasa 1.5%  selama 6x cicilan (6bulan) ditambah potongan  ½  setiap kali pinjaman
·        Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan protongan sebesar 2% dan pengambilan tetap 6x dalam 6 bulan



Keanggotaan

          Keanggotaan berakhir bilaman anggota :
a)      Organisasi Koperasi sudah tidak  berjalan lagi dengan baik
b)      Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan koperasi tersebut.
         
Jakarta, 18 November 2015


PENGURUS KOPERASI SUMBER KESEJAHTERAAN




Akhmad Aditya P.                               Avina Widyaningtyas
          KETUA                                                     SEKERTARIS




BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
          Pada hari Hari Minggu tanggal 29 November 2015 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Simpan - Pinjam “Sumber Kesejahteraan” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama                    : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “
Sumber Kesejahteraan
Lokasi                  : Jalan Nanas 1 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur
Jenis Koperasi      : Koperasi Simpan Pinjam

2.      Menetapkan susunan Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam :
          Ketua                    :
Akhmad Aditya Purnomo
               Sekretaris             : Avina Widyaningtyas Lestari
          Bendahara            :
Dwi Apriani

3.      Memberikan tanggung jawab kepada orang-orang tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam “Sumber Kesejahteraan” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Sumber Kesejahteraan
                                                          Jakarta, 18 November 2015

Yang bertandatangan dibawah ini,

       
Ketua                                           Sekretaris                             Bendahara

Akhmad Aditya                          Avina Widyaningtyas                      Dwi Apriani
         












SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI

Nama                                                : Avina Widyaningtyas
NPM                                        : 21215165

Dengan ini  kami memohon perizinan untuk mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1.      Nama Koperasi                     : Sumber Kesejahteraan
2.      Kegiatan usaha                      : Simpan-Pinjam

Demikian surat perizinan ini kami buat untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi Sumber Kesejahteraan ini kami mohon perizinan dari bapak/ibu.

Jakarta, 18 November 2015

   Yang menerima izin                               Yang memberi izin



     (Avina  Widyaningtyas)                             (Sunartono)
                                                                            

    PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di realisasikan dan dapat disahkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam mendirikan suatu badan usaha koperasi. Dari mendirikan koperasi ini saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung usaha kami dan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota masyarakat.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan karna kami semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.

                                                Jakarta , 18 November 2015

Ketua                                                                   Sekretaris 

Akhmad Aditya                                                    AvinaWdyaningtyas