PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI
Disusun oleh :
Nama : Avina Widyaningtyas Lestari
NPM :
21215165
Kelas : 2EB15
UNIVERSITAS GUNADARMA
Fakultas Ekonomi
Akuntansi
Salemba
2016
Kata Pengantar
Puji syukur kami pajatkan atas kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, hidayah dan karuniaNya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal ini dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih
kepada seluruh orang-orang yang kami cintai dan sayangi serta seluruh
orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi yang telah membantu
dalam penyusunan pendirian koperasi Sumber Kesejahteraan ini.
Kami menyadari bahwa tulisan ini jauh
dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman dan
kemampuan yang ada pada kami. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi tercapainya tingkat
kesempurnaan yang lebih baik dari penulisan proposal ini.
Jakarta,
18 November 2015
Penyusun
Daftar Isi
Latar belakang...........................................................................................................1
Prinsip Koperasi........................................................................................................2
Tujuan koperasi.........................................................................................................2
Visi dan Misi.............................................................................................................3
Strategi Penjualan.....................................................................................................3
Sasaran Penjualan.....................................................................................................4
Waktu dan Tempat....................................................................................................4
Sususan Organisasi..................................................................................................
4
Rencana Anggaran...................................................................................................
5
Akta Pendirian Koperasi...........................................................................................8
Anggaran Dasar.......................................................................................................10
Anggaran Rumah Tangga........................................................................................11
Surat Perizinan Pendirian Koperasi.........................................................................16
Penutup....................................................................................................................17
1. Latar
Belakang
Koperasi
merupakan suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967,
koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan
suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan
sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan
taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai
cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh
sebab itu sudah selayaknya apabila koperasi menduduki yang penting dalam sistem
perekonomian suatu Negara, begitupun koperasi mahasiswa yang kami dirikan
merupakan unit yang dibentuk oleh mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan
dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota agar
sama rata untuk para anggota-anggota koperasi.
2. Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip yang dimiliki koperasi Sumber
Kesejahteraan ini, antara lain :
1. Berasas
kekeluargaan (gotong royong)
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya
pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya,
dengan berusaha mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara
teratur, mendidik anggotanya kearah kesadaran (berkoperasi), menyelenggarakan
salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
4.
Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak
yang sama, dapat diperoleh dan di akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang
berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3. Tujuan
Koperasi
Demi kesejahteraan bersama koperasi Sumber
Kesejahteraan ini memiliki tujuan, antara lain
·
Untuk memenuhi
kebutuhan para anggotanya
·
Untuk melatih
para anggota koperasi dan masyarakat lainnya untuk mengelola keuangan dengan
baik
·
Menciptakan
anggota koperasi yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi
·
Menciptakan
suatu badan usaha atau sebuah organisasi untuk kesejahteraan bersama
·
Menjadikan para
anggota koperasi berwirausaha
·
Mengembangkan
kreatifitas anggota dengan menyalurkan ide - ide untuk memajukan koperasi
·
Menjadikan suatu
masyarakat yang dapat berorganisasi dan bekerja sama dengan baik melalui badan
usaha koperasi.
4. Visi dan Misi
Dengan adanya badan koperasi Sumber Kesejahteraan
ini diharapkan dapat mecapai visi dan misi sebagai berikut
Visi :
Adanya koperasi Sumber Kesejahteraan ini diharapkan
terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh serta sesuai dengan
tujuan koperasi ini dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama
dan berkeadilan di Indonesia.
Misi :
·
Menyediakan kebutuhan masyarakat dan
para anggota koperasi
·
Mewujudkan sumber daya manusia yang
professional dan kompeten dalam pengelolaan koperasi dan keuangan
·
Menjadikan koperasi sebagai tulang
punggung perekonomian masyarakat atau meningkatkan kepedulian masyarakat akan
pentingnya suatu koperasi
·
Menciptakan situasi yang kondusif
untuk mendukung kinerja anggota koperasi.
5. Kegiatan atau
Strategi Penjualan
Pada proses kegiatan suatu koperasi ini terdapat
beberapa srategi penjualan untuk mewujudkan tujuan suksesnya koperasi Sumber
Kesejahteraan ini,yaitu dengan melakukan promosi dengan baiho,pengumuman atau
informasi dari mulut kemulut demi tersebarnya suatu informasi tentang suatu
badan koperasi di lingkungan ini. Dalam strategi penjualannya antara lain
mungkin harga produk yang diperjualkan akan sedikit lebih ekonomis dibandingkan
dengan produk atau barang yang dibeli di luar koperasi karena pada dasarnya
koperasi ini lebih mementingkan kepentingan kebutuhan dan kesejahteraan
anggota-anggota dan masyarakat.
6. Sasaran atau
Target Pasar
Untuk memperlancar jalannya badan koperasi
diperlukannya sasaran atau target pasar,antara lain
·
Masyarakat
sekitar lingkungan
·
Organisasi
disekitar lingkungan
·
Para angggota
PKK (khusunya ibu-ibu PKK)
7. Waktu dan
Tempat
Acara Pembukaan dan Rapat keanggotaan koperasi
Sumber Kesejahteraan akan di laksanakan pada :
Hari : Selasa
Tanggal
: 29 November 2015
Waktu : 09.00-selesai
Tempat : Di Balai Perkumpulan
Masyarakat
8. Susunan Pengurus Koperasi atau Struktur
Organisasi
Struktur
Organisasi
Penanggung
Jawab : Lulu
Nafisati
Ketua : Akhmad
Aditya Purnomo
Sekretaris : Avina
Widyaningtyas
Bendahara : Dwi Apriani
Juru
Bicara :
Maulana
Anggota
:
1. Alfian Ramadhan
2. Clarita Arifah
3. Caesar Listyanto
4. Annisa
5. Rahma Aulia
6. Oktriviana
7. Krisna Riyadi
8. Yuni Anggraini
9. Tiara Amelia
10. Gunawan
9. Rencana Anggaran Pendapatan
Koperasi Simpan-Pinjam
Sumber
Permodalan Koperasi Simpan Pinjam Sumber Kesejahteraan
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut :
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi, simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota
·
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan yang dapat diambil kapan saja berdasarkan perjanjian
khusus.
·
Dana Cadangan
adalah sejumlah uang yang dapat diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU), yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan (berdasarkan pasal 41 Undang – Undang no.25 tahun 1992)
·
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari Pihak – pihak sebagai berikut :
·
Anggota dan
calon anggota
·
Koperasi lainnya
dan / atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
·
Bank dan lembaga
keuangan bukan bank yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
·
Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang
syah.
Rencana
Anggaran Koperasi Sumber Kesejahteraan
No.
|
Nama Anggota
|
Jenis Simpanan
|
Jumlah
Simpanan
|
||
Pokok
|
Wajib
|
Sukarela
|
|
||
Akhmad Aditya
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 150.000
|
6.500.000
|
|
2
|
Avina Widya
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 370.000
|
6.720.000
|
3
|
Lulu
Nafisati
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 80.000
|
6.430.000
|
4
|
Dwi
Apriani
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 180.000
|
6.530.000
|
5
|
Clarita
Arifah
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 150.000
|
6.500.000
|
6
|
Alfian
Ramadan
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 75.000
|
6.425.000
|
7
|
Maulana
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 95.000
|
6.445.000
|
8
|
Krisna
Riyadi
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 120.000
|
6.470.000
|
9
|
Caesar
Nugi
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 330.000
|
6.680.000
|
10
|
Yuni
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 160.000
|
6.510.000
|
11
|
Gunawan
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 110.000
|
6.460.000
|
12
|
Rahma
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 250.000
|
6.700.000
|
13
|
Tiara
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 90.000
|
6.440.000
|
14
|
Annisa
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 125.000
|
6.475.000
|
15
|
Oktriviana
|
Rp. 350.000
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 150.000
|
6.500.000
|
Total
|
Rp.5.000.000
|
Rp. 90.000.000
|
Rp. 2.435.000
|
Rp. 97.785.000
|
10. Akta
Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM “SUMBER KESEJAHTERAAN”
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
2. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
3. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi
“Sumber Kesejahteraan“ yang diselenggarakan tanggal 29 November
2015 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama
kalinya sebagai pengurus Koperasi Sumber Kesejahteraan :
Dengan
susunan sebagai berikut :
1. Ketua : Akhmad
Aditya Purnomo
2. Sekretaris : Avina
Widyaningtyas
3. Bendahara : Dwi Apriani
Ketua dan Anggota menyatakan telah mendirikan
Koperasi Sumber Kesejahteraan serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi ini dengan
ketentuan sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
KOPERASI “SUMBER KESEJAHTERAAN”
B A B I
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama “KOPERASI SUMBER
KESEJAHTERAAN ”
2. Koperasi “Sumber Kesejahteraan” ini berlokasi di :
·
Jalan / Kelurahan : Jalan Nanas 1
Utan Kayu Selatan
·
Kecamatan : Matraman
·
Kota : Jakarta Timur
·
Propinsi : DKI Jakarta
3. Wilayah keanggotaan koperasi Sumber
Kesejahteraan ini
meliputi :
·
Wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan dan sekitarnya.
B A B II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi Sumber
Kesejahteraan ini
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Koperasi
Sumber Kesejahteraan ini sebagai badan usaha yang dalam melaksanakan kegiatannya yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti yang tertera
pada halaman awal proposal ini dan kaidah-kaidah usaha ekonomi
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI “SUMBER KESEJAHTERAAN”
Dalam
langkah usaha meningkatkan
kinerja organisasi khususnya dalam Menjabarkan Anggaran Dasar
perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk
pedoman dalam melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sumber Kesejahteraan. Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi Sumber
Kesejahteraan.
Koperasi ini berlandaskan atas :
1.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
2. Anggaran
Dasar Koperasi Sumber Kesejahteraan
3. Keputusan
Rapat Pengurus tanggal 29 November 2016
Koperasi Sumber Kesejahteraan ini menetapkan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar
Koperasi Sumber Kesejahteraan ada pasal-pasal yang perlu
dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu
disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi ini.
Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mengatur tata kerja untuk
memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda badan usaha atau organisasi Koperasi ini, sehingga
tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pelayanan Koperasi
Pelayanan yang ingin di terapkan terhadap anggota koperasi :
1. Pinjaman untuk anggota :
·
Mengajukan permohonan pinjaman dana yang ditandatangani oleh pengurus (
ketua dan bendahara )
·
Besar pinjaman maksimal 3x dari simpanan dengan jasa 1.5% selama 6x cicilan (6bulan)
ditambah potongan ½ setiap kali pinjaman
·
Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa
dan protongan sebesar 2% dan pengambilan tetap 6x dalam 6 bulan
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilaman anggota :
a) Organisasi
Koperasi sudah tidak berjalan lagi
dengan baik
b) Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut
dan melalaikan koperasi tersebut.
Jakarta, 18 November
2015
PENGURUS KOPERASI SUMBER KESEJAHTERAAN
Akhmad Aditya P.
Avina Widyaningtyas
KETUA SEKERTARIS
BERITA ACARA RAPAT PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
KOPERASI SIMPAN - PINJAM (KSP) “Mahasiswa Cemerlang”
Pada hari Hari Minggu tanggal 29 November 2015 telah diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi
Simpan - Pinjam “Sumber
Kesejahteraan” yang dihadiri oleh 20 orang yang telah menyatakan diri bersedia menjadi
anggota pendiri Koperasi, Adapun hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :
1.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Menetapkan nama, tempat kedudukan Koperasi dan jenis Koperasi :
Nama : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Sumber Kesejahteraan”
Lokasi : Jalan Nanas 1 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur
Nama : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Sumber Kesejahteraan”
Lokasi : Jalan Nanas 1 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur
Jenis
Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam
2. Menetapkan susunan Kepengurusan
Koperasi Simpan Pinjam :
Ketua : Akhmad Aditya Purnomo
Ketua : Akhmad Aditya Purnomo
Sekretaris : Avina Widyaningtyas Lestari
Bendahara : Dwi Apriani
Bendahara : Dwi Apriani
3.
Memberikan tanggung jawab kepada orang-orang
tersebut diatas baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk
menandatangani, melengkapi persyaratan dan memproses Akta Pendirian Koperasi Simpan
Pinjam “Sumber
Kesejahteraan” sampai memperoleh status Koperasi berbadan hukum serta melengkapi
segala yang menyangkut perizinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Demikian Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) “Sumber Kesejahteraan”
Jakarta, 18 November 2015
Yang bertandatangan dibawah ini,
Ketua Sekretaris Bendahara
Akhmad Aditya Avina
Widyaningtyas Dwi Apriani
SURAT PERZINAN PENDIRIAN KOPERASI
Nama :
Avina Widyaningtyas
NPM : 21215165
Dengan
ini kami memohon perizinan untuk
mendirikan sebuah koperasi konsumsi untuk mengembangkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi
ini bergerak dalam bidang konsumsi yang berupa sebagai berikut
.
1.
Nama
Koperasi : Sumber Kesejahteraan
2.
Kegiatan
usaha : Simpan-Pinjam
Demikian surat perizinan ini kami buat untuk mendirikan koperasi. Agar terselenggaranya koperasi Sumber Kesejahteraan ini kami mohon perizinan dari bapak/ibu.
Jakarta, 18 November
2015
Yang
menerima izin Yang memberi izin
(Avina Widyaningtyas) (Sunartono)
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan permohonan pendirian koperasi yang
kami dirikan dapat di realisasikan dan dapat
disahkan. Pembuatan
proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang
peluang dalam mendirikan suatu badan usaha koperasi. Dari mendirikan
koperasi ini saya dapat menyimpulkan bahwa koperasi ini berdiri karna
kebutuhan masyarakat dapat dan permintaan pasar yang sangat mendukung
usaha kami dan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota masyarakat.
Kami menyadari bahwa proposal yang kami buat ini masih jauh dari kata
sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan karna kami
semua masih dalam proses pembelajaran. Akhir dari proposal ini kami ucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan proposal ini.
Jakarta , 18 November 2015
Ketua Sekretaris
Akhmad Aditya AvinaWdyaningtyas
Assalamualaikum, Nama saya Siska wibobo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di internet , Sampai saya juga sudah di tipu di salah satu KSP on'line, tapi saya tidak pernah putus asa saya terus buka info di gogle dan saya melihat posting Bapak Suryanto tentang kisah cerita beliau dapat pinjaman di bank BI pusat jakarta tanpa di persulit beliau hanya melampirkan KK,KTP,AKTE lahir dan Jaminan Sertifikat RUMAH,dan saya
BalasHapusJuga pun memberanikan diri menghubungi nomor WA yang diterapkan dalam postingan bapak suryanto yaitu nomor WA bpk arif kepala bagian transfer Bank Indonesia pusat WA beliau di 085321740123
Dan beliau menjelaskan tabel pinjaman 25 juta sampai 500 juta dan waktu pinjaman hanya sampai 2 tahun itupun tidak di bayar perbulan penyampainan beliau , dana itu harus langsung di kembalikan pokok dan bunga uang'nya selama 2 tahun jadi kalau 200 juta nanti 2 tahun kemudian baru di kembalikan pokok dan bunga total 204.000.0000
Penyampaian beliau ini program dana pinjaman covid 19 dari seluruh dunia
Alhamdulillah setelah saya laporan semua berkas yang di butuhkan oleh bapak hj arif kurniawan, 5 jam kemudian saya dapat pesang singkat/sms bengking saldo saya bertambah 200 juta dari Bank indonesia alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapat'kan bantuan pinjaman dana dari Bank Indonesia pusat sekali lagi terima kasih kepada bapak hj arif kurniawan yang telah membantu saya semoga bapak arif di beri umur panjang dan sukses selalu.amin
> pinjaman 25 juta sampai 100 juta
Bunga 1 juta pertahun
Pinjaman 100 sampai 200 juta
Bunga 2 juta pertahun
Pinjaman 200 sampai 300 juta
Bunga 3 juta pertahun
Pinjaman 300 sampai 400 juta
Bunga 4 juta pertahun
Pinjaman 400 juta sampai 500 juta
Bunga 5 juta pertahun