Senin, 26 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA


Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan, antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat  publik maupun bersifat keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Dalam konteks hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau salah satu pihak (Nurnaningsih Amriani, 2012: 12).
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai macam pemecahan masalah, antara lain :

Jumat, 16 Juni 2017

Maraknya Tindakan Kriminal Mendekati Hari Raya

          Keadaan ekonomi di Indonesia bisa dibilang sedang berada di dalam masa kritis. Bagaimana tidak? makin kesini makin terlihat ekonomi di negara kita sedang berada di titik ambang kekeringan. Bisa dilihat dari bagaimana suatu masyarakat dalam menjalani hidupnya, masih banyak mereka yang diluar sana yang mengalami kekurangan. Tidak sedikit pula dari mereka yang melakukan tindakan yang nekat karena tidak tahu lagi harus bagaimana menghadapi kehidupan di dalam keadaan seperti ini. Seperti halnya, tidak sedikit orang yang melakukan tindakan pencurian dengan melakukan segala macam cara agar mereka bisa menghidupi diri mereka sendiri bahkan keluarga mereka. Apalagi pada bulan-bulan ini karena merupakan bulan ramadhan dan tidak lain mendekati dengan hari raya lebaran, makin marak saja peristiwa-peristiwa kejahatan yang terjadi dikarenakan harga bahan pokok semakin tinggi sedangkan kebutuhan hidup semakin bertambah setiap harinya jadi hal yang wajar bagi mereka yang melakukan tindaka pencurian itu. Pemerintah pun sepertinya tidak memiliki solusi atas masalah ini padahal pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mensejahtetakan rakyat-rakyatnya. Banyak juga rakyat yang melakukan demontrasi untuk menuntut kesejahteraan mereka tapi itupun tidak berpengaruh banyak bagi ekonomi negara ini. Untuk itu, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan keadaan ekonomi di negara ini, agar tidak banyak terjadi lagi peristiwa yang merugikan masyarakat lainnya.

Selasa, 13 Juni 2017

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.