Jumat, 07 Oktober 2016

Sistem Koperasi di Indonesia

Bagaimana Sistem Koperasi di Indonesia ?
            Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut undang-undang. Berikut  ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli,yaitu:
1. Dr. Fay (1980)
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Selain definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun 1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

Koperasi Syariah samakah halnya dengan Bank Syariah ?

Apa yang dimaksud dengan Koperasi Syariah ?
Bukan hanya bank saja yang berlandaskan syariah islam ternyata ada pula koperasi yang bersifat syariah. Bagaimanakah konsepnya ? samakah dengan bank syariah ?. Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.

Apa yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam ?

Bagaimana dengan Koperasi Simpan Pinjam ? Berbedakah dengan Koperasi lainnya ?
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Bagaimana dengan Koperasi Simpan Pinjam ?

Koperasi Serba Usaha

Apa yang di maksud dengan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Didalam suatu badan usaha koperasi terdapat yang nemanya koperasi serba usaha. Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

Apa yang anda ketahui tentang Koperasi Produsen ?

Koperasi Produsen ? Apakah itu ?
Pertama kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan koperasi produsen itu terlebih dahulu. Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah atau yang biasa kita sebut UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk para anggota-anggotanya. Atau dapat disederhanakan pengertiannya secara singkat  mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi  yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang,jasa ataupun produk yang dibutuhkan  oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus untuk mengatur atau pun memeriksa pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
Pengertian Koperasi Produsen

Selasa, 04 Oktober 2016

Sejarah Koperasi di Indonesia



Penulisan 1
Sejarah Koperasi di Indonesia
Definisi koperasi merupakan suatu badan usaha atau suatu organisasi yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.