Apa yang dimaksud dengan Koperasi Syariah ?
Bukan hanya bank saja yang berlandaskan syariah islam
ternyata ada pula koperasi yang bersifat syariah. Bagaimanakah konsepnya ?
samakah dengan bank syariah ?. Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang
sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan
pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan
hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping
itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi
derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip Koperasi Syariah
Tujuan dari
koperasi syariah
- Mensejahterakan
ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam.
“hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”. (Q.S Al
baqarah:168) “apabila telah ditunaikan sholat.maka bertebaranlah di
muka bumi, dan carilah karunia allah dan ingat Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung. (Q.S Al Jumu’ah :10)
- Menciptakan
persaudaraan dan keadilan sesama anggota.
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat
(49) : 13)
Fungsi dari
koperasi syariah:
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip
syariah islam;
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
- Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Landasan koperasi
syariah:
- Berlandaskan
pancasila dan UUD 1945
- Berazazkan
kekeluargaan
- Berlandaskan
syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan
menguatkan.
Prinsip koperasi
syariah:
- Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara
mutlak
- Manusia
diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
- Manusiamerupakan
khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
- Menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan
konsekuen.
- Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Penghimpunan Dana Koperasi Syariah
Untuk mengembangkan usaha koperasi
syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana
dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah
atausumbangan.Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan
sifatnya saja yang komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara
umum,sumber dana koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
- Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang
disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah
simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah
usaha yang didirika secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana
dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam
bobot yang sama.
- Simpanan
wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi
sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil
musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap
bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
- Simpanan
sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau calon
anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi
syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
- Bersifat dana
titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan
terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad
dhomamah.
- Bersifat
investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme
bagi hasil(mudharabah) baikRevenue Sharing,Profit Sharing maupun profit
and loss sharing.
4.Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi
syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya selalu
mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan
anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program
pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan
prinsipMudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan
fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota
maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau
musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang
salam,piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa
umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau
pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
- Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah
dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik
dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja
sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan layak untuk
dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin.
2.
Jual beli (Al
Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah
memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain seperti:
Pertama:
jual beli secara tangguh antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga
sipenjual menyatakan hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan
penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua:
jual bei secra paralel yang dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi
membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
3.
Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi
syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa lain:
a) Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang
atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang
itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain
b) Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa
penitipan barang dalam Locker karyawan atau penitipan
sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c) Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban
dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi
syariah.
d) Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam
sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi syariah
gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e) Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak
koperasi seprti pengurusan SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan
pendelegasian atau pemberian mandat.
f) Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan
koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
anggotanya.kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan
pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya
berhubungan.
g) Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana
pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya
tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka
kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam
Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
Fitur produk
Dari aspek pemasaran,setiap koperasi
syariah dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,memiliki ciri
khas tersendiri.hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun
investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha koperasi.karena
itu setiap koperasi syariah hendaknnya memiliki fitur produk seperti berikut:
- Nama
produk:Rumah idaman bersubsidi
- Prinsip
produk:Mudharabah Muqayyadaah(terikat)
- Sumber dana
yang digunakan:misalnya dana dari pinjaman
- Terget
maket:anggota atau non anggota khusus
- Jenis
akad:dari koperasi kepaada anggota
- Jangka
waktu:berapa lama yang harus ditunaikan anggota
- Keuntungan:tingkat
keuntungan yang mau diambil margin atau baagi hasil(nisbah)
- Persyaratan
umum:dokumen atau agunan
- Mitigasi
resiko:asuransi atau ditanggung pemerintah
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang
diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis
simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam
bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka
distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang
memiliki jenis simpanan ataau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil
usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan.umumnya
ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperaasi syariah
dan anggota atau pemberi pinaman terhadap hasil
riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa
pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan
riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian
pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk
konvensional bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi
hasil usaha tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan
koperasi syariah.bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap
pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.
Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari
jasa-jasa seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi
syariah dan pendapatan sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan
hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah)
disebut pendapatan bagi hasil. Dalam rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi
diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya
Bank Syariah,BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana
tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar