Penulisan 1
Sejarah Koperasi di Indonesia
Definisi
koperasi merupakan suatu badan usaha atau suatu organisasi yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf
hidup anggota koperasi dan pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada
umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan.
Koperasi
pertama kali diperkenalkan dan dicetuskan oleh seorang berkebangsaan
Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang
dan diterapkan di beberapa Negara-negara seperti eropa. Koperasi pun mulai
masuk dan berkembang pesat di Indonesia.
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
atau merupakan awalnya dikenal koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria
Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk
menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal
riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan
atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun
karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
·
Mendirikan bank simpanan yang dia
anjurkan untuk kemudian diubah menjadi
koperasi.
·
Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha
penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat
dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya
akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda.
Meskipun
perkembangan koperasi kurang lancar di negara tersebut, pemerintah belanda
tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi
Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada
tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetomo sebagai pendiri Partai Nasional
Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi
kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur
lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas
dari Pemerintah Belanda. Pada saat itu mulai kurang diperhatikanlah kegiatan
koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai
pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya
dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok
dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut. Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari
Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di
bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai
berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada
Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh
pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama
kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum lintah darat atau biasa
disebut penagih utang atau rentenir. Selanjutnya pada tahun 1939 badan usaha
koperasi yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi badan usaha koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri kegiatan koperasi
masih membutuhkan pihak-pihak lainnya, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini
menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan
sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan
memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut
dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi
dirinya sendiri.
4. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi. Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada
masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan dengan baik bahkan semakin hancur dan tidak beraturan. Hal
ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang pada masa itu bahwa
untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan
biasanya izin untuk mendirikan koperasi pada pemerintah tersebut sangat
dipersulit.
5. Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian Undang-Undang
Dasar 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan badan usaha koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat
landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat
landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai
dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh
Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari
beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya
adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang
bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada
tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah
satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun
1958. Pada masa itu badan usaha koperasi di Indonesia bisa dibilang sudah mulai
berkembang.
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan
ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan
koperasi di Indonesia. Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan
bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara
Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan
Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi
terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari
pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu
juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi dan nama baik suatu badan
usaha koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu
terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah
satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai
pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun
1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut
hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU
NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000
koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada
Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai
Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada
permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi
pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu
mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat,
perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri. Perkembangan
koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada
di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
semua berkat mrs karina roland
BalasHapusNama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk meningkatkan saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir membuat hidup saya melarat, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Mother karina, pemilik perusahaan pinjaman karina roland, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat memenuhi syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah detail saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam, rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau hanya whatsapp +1 (312) 8721-592 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan622gan@gmail.com untuk kerja bagusnya dalam hidup saya dan keluarga saya.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com