Bagaimana dengan Koperasi Simpan Pinjam ? Berbedakah dengan
Koperasi lainnya ?
Koperasi adalah badan hukum
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Bagaimana
dengan Koperasi Simpan Pinjam ?
Badan usaha koperasi dimanapun
sama saja akan tetapi kegiatan yang dilakukan suatu koperasi saja yang mungkin
berbeda. Pada umumnya konsep atau tujuan suatu koperasi yantu untuk mensejahterakan
para anggotanya. Sama halnya dengan kegiatan koperasi simpan pinjam. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam
berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan
tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya,
berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya
koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan,
rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Sumber
Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modalnya
hamper sama dengan pembahasan sebelumnya yaitu koperasi serba usaha.
Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
· Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
· Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
· Sumber lain yang sah
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok
termaksud adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar
dalam hal masalah ekonomi. Terutama untuk orang atau masyarakat yang
membutuhkan bantuan.
2. Mewajibkan anggota-anggotanya
atau nasabah untuk menyimpan dana seperti uang dan lain sebagainya pada
koperasi.agar kegiatan koperasi dapat berjalan lancar.
3. Memberikan pinjaman dalam
bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat yang membutuhkannya.
4. Mengadakan dan mengusahakan
barang kebutuhan para anggota. Karena sifat koperasi itu untuk mensejahterkan
para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar