Bagaimana Sistem Koperasi di Indonesia ?
Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga
pengertian koperasi menurut undang-undang. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut
beberapa ahli,yaitu:
1.
Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Selain
definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun
1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
CARA
KERJA SISTEM KOPERASI
Kata
koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui
apa itu koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan
bagaimana cara kerja koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Suatu badan usaha koperasi pasti memiliki
prinsip,bentuk,konsep, tujuan dan lain sebagainya. Banyak hal yang harus
diperhatikan sebelum membangunatau mendirikan suatu koperasi. Berikut adalah
sistem yang harus diperhatikan sebelum mendirikan suatu koperasi.
Seluruh
Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip
koperasi, sebagai berikut:
1. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
4. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. kemandirian;
6. pendidikan
perkoperasian;
7. kerja
sama antar koperasi.
2.
Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi
Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan
Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
5. Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
7. Di
Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan
hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu
kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
3.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2. Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
1. Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka
harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana
kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila
diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta
hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
5.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para
pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
·
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi
satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
·
Berita Acara Rapat Pembentukan.
·
Surat bukti penyetoran modal.
·
Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan
pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang
didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
·
Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
·
Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi
Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
·
Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi
Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
6.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran
Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
v daftar
nama pendiri;
v nama
dan tempat kedudukan;
v maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
v ketentuan
mengenai keanggotaan;
v ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
v ketentuan
mengenai pengelolaan;
v ketentuan
mengenai permodalan;
v ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
v ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
v ketentuan
mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil
dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala
nasional.Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya
menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi
yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan
dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau
kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama,
sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi
yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam
keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau
sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan
bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan
kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan danmanajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang
didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.