Pada pembahasan kali ini, akan membahas
tentang analisis swot yang berupa kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman
mengenai badan koperasi dimasa yang akan datang.
Dimana kita telah ketahui bersama banyak
kendala yang dihadapi koperasi pada saat ini. Bagaimana koperasi dapat tumbuh
dan berkembang pada masa globalisasi seperti sekarang ini. Mungkin pemerintah
harus lebih memperhatikan hal ini agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan
berkembang dengan baik. Masa depan koperasi mungkin belum ada yang tahu akan
seperti apa dan bagaimana, akan tetapi ada baiknya kita memikirkan bagaimanakah
masa depan koperasi itu sendiri dan bagaimana badan koperasi Indonesia dimasa
yang akan datang.
Sebagai badan usaha koperasi sebagai
mana mestinya harus memiliki kekuatan dalam mengahadapi era globalisasi agar
tidak kalah dengan badan usaha lainnya, antara lain
·
Keterlibatan
anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang
merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
·
Koperasi merupakan
organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi
pengelolaan.
·
Keseimbangan
pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota
karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
·
Kumpulan
orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan
dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama
mengembangkan koperasi.
·
Anggota yang
terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen
potensial.
Koperasi merupakan amanat yang tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di
Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia.
Setiap badan usaha pasti memiliki
kelemahan tidak berbeda dengan koperasi. Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi
sebagai berikut
·
Koperasi
merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional,
namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang
dapat menguntungkan secara ekonomi.
·
Walaupun secara
konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam
perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota
koperasi masih rendah.
·
Koperasi sering
diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota
berasal dari kalangan menengah kebawah.
·
Sering kali
ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang
akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
·
Sangat
sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk
memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk
badan usaha yang lain.
·
Belum tumbuh dan
tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam
bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga
koperasi sulit berkembang.
Dilatarbelakangi oleh belum mampunya Badan Usaha
Koperasi menjadikan dirinya sebagai guru perekonomian sebagaimana diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah
satunya adalah minimnya aspek permodalan dan sumber daya manusia temasuk
kemampuan manajerial koperasi. Akan tetapi koperasi memiliki peluang dalam
perekonomian di negara ini. Adapun peluang koperasi antara lain sebagai berikut
·
Adanya aspek
pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·
Undang-Undang
nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi
sekunder.
·
Kemauan politik
yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih
membangun koperasi.
·
Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi
koperasi.
·
Perekonomian
dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional
bagi hasil koperasi Indonesia.
·
Industrialisasi
membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan
lainnya.
·
Adanya peluang
pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·
Adanya investor
yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·
Potensi daerah
yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·
Dukungan
kebijakan dari pemerintah.
·
Undang-Undang
nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi
usaha koperasi.
·
Daya beli
masyarakat tinggi.
Badan usaha koperasi juga memiliki
ancaman yang harus dihadapi, antara lain Persaingan usaha yang semakin ketat.Peranan
Iptek yang makin meningkat, Masih
kurangnya kepercayaan untuk saling bekerja sama dengan pelaku ekonomi lain dan
antar koperasi, Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional
bagi koperasi, Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi
serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, adanya
Pasar bebas, Kurang
memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya
lembaga keuangan, produksi dan pemasaran, Kurang efektifnya koordinasi dan
sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar
daerah, Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi, Lingkungan usaha
yang tidak kondusif, Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi
serta Tarif harga yang ditetapkan pemerintah dan Menurunnya daya beli
masyarakat.
Begitulah
analisis swot tentang badan usaha koperasi. Sebagai pemerintah dan masyarakat
sebaiknya ikut serta dalam meningkatkan badan usaha koperasi dilingkungan
masyarakat maupun dinegara Indonesia ini.
Daftar Pustaka
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html
Daftar Pustaka
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html
http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar