Apa yang di
maksud dengan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Didalam
suatu badan usaha koperasi terdapat yang nemanya koperasi serba usaha. Pengertian Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan
usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi,
perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang
dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan
usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana
identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Sumber Modal
Koperasi Serba Usaha
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri
atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
1. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya
sama untuk setiap anggota.
2.
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib berbeda dengan simpanan pokok yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
3.
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
4. Hibah
4. Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut :
1.
Anggota dan calon anggota
2.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Sumber lain yang sah.
Partisipasi
Anggota Koperasi atau Keanggotaan Anggota Koperasi
Partisipasi
anggota adalah keterlibatan anggota dalam
kegiatan koperasi yang
dapat berbentuk:
dapat berbentuk:
1.
melakukan transaksi dengan koperasi (membeli barang/jasa dari
koperasi).
2.
ikut serta dalam pengambilan keputusan.
3.
ikut serta dalam pemupukan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela)
4.
ikut serta dalam pengawasan; dan
5.
ikut serta dalam menanggulangi risiko kerugian/apapun dari kegiatan koperasi.
Tujuan
koperasi Sumber Usaha dan prinsip koperasi sumber usaha
Tujuan
Koperasi Serba Usaha
- Mensejahterakan anggota koperasi
serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Dapat membangun tatanan perekonomian
untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
- Dapat meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota koperasi.
- Memberikan pelayanan pinjaman dengan
bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan
uangdengan bijaksana dan produktif.
- Memenuhi kebutuhan sehari-hari
dan perkantoran anggota koperasi.
Menurut
Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip koperasi
serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang -
Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
- Kemandirian.
Bagaimana
sebuah badan usaha koperasi dapat menjadi kunci kesuksesan koperasi ?
1. Organisasi
permodalan yang cukup.
2. Komitmen
anggota dan kepengurusan yang kuat ada usaha didalamnya.
3. Memantapkan
koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang
demokratis dan berkeadilan.
4. Mampu
melengkapi kebutuhan para anggotanya,
5. Memberikan
keuntungan bagi para anggotanya.
6. Mempunyai
perencaan yang matang
7. Partisipasi
Anggota yang aktif.
8. Ada
usaha didalamnya
9. Organisasi
poermodalan yang cukup
10. Memantapkan
koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang
demokratis dan berkeadilan Ketiga hal tersebut di atas haruslah ada di dalam
sebuah organisasi dengan faktor-faktor pendukung lainnya yang menjadikan badan
usaha tersebut bisa sukses di suatu bidang khususnya di bidang ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar