Jumat, 07 Oktober 2016

Koperasi Serba Usaha

Apa yang di maksud dengan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Didalam suatu badan usaha koperasi terdapat yang nemanya koperasi serba usaha. Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas. Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Sumber  Modal Koperasi Serba Usaha
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib berbeda dengan simpanan pokok yaitu  jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah.

Partisipasi Anggota Koperasi atau Keanggotaan Anggota Koperasi
Partisipasi  anggota  adalah  keterlibatan  anggota  dalam  kegiatan  koperasi  yang
dapat berbentuk:   
1.  melakukan transaksi dengan koperasi  (membeli barang/jasa dari koperasi). 
2.  ikut serta dalam pengambilan keputusan.
3.  ikut serta dalam pemupukan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela) 
4.  ikut serta dalam pengawasan; dan  
5.  ikut serta dalam menanggulangi risiko kerugian/apapun dari kegiatan koperasi.
Tujuan koperasi Sumber Usaha dan prinsip koperasi sumber usaha
Tujuan Koperasi Serba Usaha
  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
  •  Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.


Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
Bagaimana sebuah badan usaha koperasi dapat menjadi kunci kesuksesan koperasi ?
1.      Organisasi permodalan yang cukup.
2.      Komitmen anggota dan kepengurusan yang kuat ada usaha didalamnya.
3.   Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.
4.      Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya,
5.      Memberikan keuntungan bagi para anggotanya.
6.      Mempunyai perencaan yang matang
7.      Partisipasi Anggota yang aktif.
8.      Ada usaha didalamnya
9.      Organisasi poermodalan yang cukup
10.  Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan Ketiga hal tersebut di atas haruslah ada di dalam sebuah organisasi dengan faktor-faktor pendukung lainnya yang menjadikan badan usaha tersebut bisa sukses di suatu bidang khususnya di bidang ekonomi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar