Pada kali
ini saya akan membahas tentang bagaimana pembagian sisa hasil usaha pada badan
usaha koperasi. Yang pertama-tama akan saya jelaskan dari pengertian dan
Undang-undang yang mengatur tentang pembagian SHU itu.
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat
(1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan dari badan usaha koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Pada besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota yang dilaksanakan pada saat awal-awal pembentukan koperasi.
Penetapan
besarnya pembagian sisa hasil usaha kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Pada
pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Didalam
pembagian SHU terdapat beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4. Total
seluruh transaksi usaha yang bersumber
dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6. Volume
usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sebagai
anggota badan usaha koperasi memiliki dua fungsi ganda, antara lain sebagai
pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di dalam badan usaha
koperasinya, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai
berikut:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan murni dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota
koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan
secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kejujuran , kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota koperasi dan masyarakat mitra bisnisnya.
Menurut
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “pembagian Sisa Hasil
Usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa :
jumlah simpanan anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan
rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Dapat
dipastikan pembagian SHU per anggota berbeda-beda ini disebabkan karena modal
dan kerja yang berbeda dari setiap anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar