Pengertian Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah suatu
sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi
kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan kesempatan yang
luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian dapat
terlaksana dan berkembang secara baik. Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila
ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh
sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945). Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan,
dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi
di semua bidang kegiatan ekonomi.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Peranan
vital negara (pemerintah)
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal
33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih
diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak
jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi
ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme
alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama
(cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem
ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas
mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme
pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha
bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua
sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
4. Pemerataan penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan
penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau
faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses
sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau
peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem
ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian.
Dilihat dari sudut pasal 33 UUD
1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi
itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun
perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui,
perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya
prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan
usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”. KARAKTER utama ekonomi kerakyatan atau
demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak
individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara
mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai
anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu
berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran
masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7. Kepemilikan
saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima
ciri sebagai berikut:
1) Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian
terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
2) Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK
diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat
guna).
3) Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Tujuan utama penyelenggaraan
sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam
mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan
itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis
besarnya meliputi lima hal berikut:
1.Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak
bagi seluruh anggota masyarakat.
2.Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota
masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara
relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma
bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk
mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi. Agar tetap bisa
mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata
kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi
yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu
untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi
sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di
sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk
menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan
menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke
Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru
koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah
suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme
pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan
usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak
lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para
anggotanya.5 Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang
perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan
dirinci sbb, yaitu: Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya
ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk
membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar
kekeluargaaan didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta
dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggota. Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk
mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal
(anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha,
keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik,
informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional
dan internasional.
Kelebihan dan kekurangan ekonomi
kerakyatan
1. Kelebihan dari ekonomi kerakyatan yaitu :
a. Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan perlakuan
hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian.
b. Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil
melalui berbagai macam program operasional yang nyata.
c. Sistem ekonomi ini dapat mewujudkan kedaulatan rakyat.
d. Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus dapat
melahirkan jiwa kewirausahaan.
e. Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi
sangat baik.
f. Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi
akan saling membutuhkan dan sangat baik.
2. Kekurangan Ekonomi Kerakyatan yaitu :
a. Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi
uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun,
termasuk rakyat itu sendiri.
b. Aksi membagi-bagi uang
ini secara tidak sadar dapat menyebabkan usaha mikro atau kecil dan
menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya dapat bersaing dalam
suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.
c Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi,
akibatnya dapat menyebabkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang
lambat.
d. Kurangnya penerapan dari manajemen.
e.Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah,
meskipun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
f. Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan
banyak koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar