Suatu badan usaha koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a
adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hukum;
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Memiliki tenaga terampil
dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan
beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi
yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut
: Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada
adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan
dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha
yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian
mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan
koperasi, setelah memiliki bekal yang
cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang
dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai
disana karena lembaga koperasi yang
telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai
tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
Tahap Persiapan
Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat
koperasi.
2.
Mempersiapakan
acara rapat.
3.
Mempersiapkan
tempat acara.
Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan
koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi ,
yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan
aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi
yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi. Ini diperlukan untuk menjalankan suatu kegiatan
koperasi nantinya yang kan mempengaruhi konsep dan prinsip koperasi yang kita
dirikan.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi
dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut
urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai
dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat
pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri
dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu
ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi
yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara
pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi
yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu
ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam
Anggaran Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar