1. Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi ada beberapa jenis simpanan, yaitu:
a.
Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau
sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil
kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali
ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b.
Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya
simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi.
Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c.
Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan,
tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan
dan diambil setiap saat.
d.
Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa
di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota
koperasik.
e. Jasa
Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang
besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat
anggota.(jika flat/jasa menurun)
f. Jasa
pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
g. Jasa
pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
h.
Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam
termasuk kedalam biaya administrasi
i.
Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman
2. Jenis - Jenis
Keanggotaan Koperasi
·
Keanggotaan koperasi.
Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju
mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat
berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap
kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1. Betindak sebagai warga negara Indonesia
2.
Mampu melakukan tindakan hukum di
Indonesia
3. Bersedia menaati dan mematuhi anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga
4. Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5. Berkeinginan memajukan koperasi yang diikuti
anggota tersebut
6. Tidak ada paksaan dari pihak lain atau pihak
luar
Keanggotaan
koperasi dapat Berakhir apabila :
7.
keanggotaan koperasi meninggal dunia
8.
Bertentangan dengan tujuan koperasi
9.
Mengundurkan diri
10.
Selalu merugikan koperasi
11.
Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
v Kewajiban
anggota Koperasi
Sebagai
suatu anggota dar badan usaha koperasi diutamakan harus mematuhi anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi, membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib, memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas
kekeluargaan , ikut serta dalam mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat
anggota maupun rapat pengurus
v Hak
sebagai anggota koperasi :
Kenggotaan
koperasi juga memiliki hak yang harus dipenuhi yaitu menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara
dalam Rapat anggota tahunan atau RAT, harus bersedia memilih dan dipilih
menjadi pengurus maupun pengawas, dapat mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus , memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota,
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
3. Sisa Hasil Usaha
(SHU) Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak,
dan kewajiban pada tahun yang ber-sangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat
pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan
berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan
anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat
anggota. Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan
badan usaha yang lain termasuk dalam laba
4. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang
mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana
kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi,
rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar