Sabtu, 14 Januari 2017

Jenis - Jenis Simpanan , Keanggotaan Dalam Koperasi dan SHU, RAT dalam Koperasi



 1. Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi ada beberapa jenis simpanan, yaitu:
a.       Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
b.      Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
c.       Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.      Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
e.       Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
f.       Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
g.      Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
h.      Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
i.        Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Jenis - Jenis Keanggotaan Koperasi
·         Keanggotaan koperasi.
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi. Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1.  Betindak sebagai warga negara Indonesia
2.  Mampu melakukan tindakan hukum di Indonesia
3.  Bersedia menaati dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4.  Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5.  Berkeinginan memajukan koperasi yang diikuti anggota tersebut
6.  Tidak ada paksaan dari pihak lain atau pihak luar
Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
7.  keanggotaan koperasi meninggal dunia
8. Bertentangan dengan tujuan koperasi
9. Mengundurkan diri
10. Selalu merugikan koperasi
11. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
v  Kewajiban anggota Koperasi
Sebagai suatu anggota dar badan usaha koperasi diutamakan harus mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi, membayar simpanan pokok dan simpanan wajib, memelihara  dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan , ikut serta dalam mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
v  Hak sebagai anggota koperasi :
Kenggotaan koperasi juga memiliki hak yang harus dipenuhi yaitu  menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam Rapat anggota tahunan atau RAT, harus bersedia memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas, dapat mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus , memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota, mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun dikurangi dengan biaya penyusutan, pajak, dan kewajiban pada tahun yang ber-sangkutan. Sisa hasil usaha akan terlihat pada pehitungan rugi laba yang dihitung pada akhir tahun. Kope-rasi dikatakan berhasil bukan hanya dilihat dari SHU saja tetapi juga dilihat dari pela-yanan anggotanya dan pela-ksanaan program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota. Namun sebagai badan usaha koperasi dituntut untuk dapat sejajar dengan badan usaha yang lain termasuk dalam laba
4. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar