Rabu, 18 Januari 2017

Peran Perbankan dan Koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia


Lalu apa hubungan bank dan koperasi dalam meningkatkan wirausahawan? Disini masalah-masalah yang biasa dihadapai oleh calon wirausahawan atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) adalah :
1.                  Kurang modal, Sering keluhan yang disampaikan oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.
2.                  Kemampuan manajerial yang rendah, sering para wirausahawan(UMKM) kurang perencanaan, Kegiatan usaha yang tanpa membuat rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga dalam penggunaan dana.
Dari beberapa masalah yang biasa dihadapi wirausawan tersebut harus digunakanlah peranan perbankan dan koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia?Untuk wiraausahawan, bank dan koperasi dapat membantu beberapa masalah yang dihadapi para wirausahwan, Peran Bank dan Koperasi bagi wirausahawan diantaranya sebagai berikut :
1.                  Sebagai penyalur dana(pemberi kredit)
2.                  Tempat menyimpan uang
3.                  wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Sudah tidak diragukan lagi, peran bank dan koperasi sangat banyak bagi pendorong peningkatan kewirausahaan di Indonesia. Disini semua pihak tidak ada yang dirugikan, semua nya saling menguntungkan antara Bank dan Koperasi. Ibarat istilah dalam biologi adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara bank, koperasi dan wirausahaan.Suatu saat pasti indonesia bisa jadi negara maju, bukan hanya berkembang. Dan untuk mewujudkan itu kita perlu berusaha. Salah satunya dengan cara  berwirausaha yang suadh diukung penuh oleh Koperasi dan Bank. Dan hal terbukti pada tahun  2011 lalu , terdata jumlah wirausaha di Indonesia baru sebanyak 0,24 persen dari total populasi penduduk. Namun ternyata angka ini meningkat, menjadi 1,56 persen atau sekitar 3.744.000 orang dari jumlah penduduk Indonesia. Semua ini tidak lain juga karena Peran Perbankan dan Koperasi dalam meningkatkan kewirausahaan di Indonesia. Untuk itulah hal ini perlu disosialisasikan agar jumlah wirausahawan di indonesia bisa bertambah, sehingga bisa meningkatkan pendapatan perkapita indonesia. Jika hal ini terjadi maka jumlah pengangguran di ndonesia pun juga akan berkurang. Hingga Indonesia bisa menjadi negara yang maju bukan hanya berkembang.

 Kelemahan/ kesalahan Bank dan Koperasi yang Menyebabkan Persaingan

Sesuai bahan Kajian Teori yang telah ditelaah maka akan dibahas berbagai hal sebagai berikut :
1.  Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Bank sehingga menimbulkan persaingan dengan Koperasi Simpan Pinjam yaitu :
a. Struktur permodalan bank sangat rendah sehingga terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap bank.
b. Bank tidak mampu melayani kebutuhan nasabah yang mempunyai spesifikasi tertentu.
c. Bank memberlakukan proses peminjaman yang berbelit – belit.
d. Akses pembiayaan dan perkreditan yang dilakukan oleh pihak bank berjalan tidak sesuai amanah UUD 1945, bank lebih mementingkan pembiayaan ke konglomerat.
e. Lembaga Keuangan Perbankan / bank telah memasuki segmen usahan yang telah digeluti Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

2.  Kelemahan / kesalahan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam sehingga menimbulkan persaingan dengan Bank yaitu :
a. KSP tidak mampu bersaing dengan bank yang menawarkan suku bungan yang lebih tinggi.
b. KSP tidak memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial dan sarana – sarana usaha lain yang bisa menarik perhatian masyarakat.
c. Alokasi dana KSP hanya untuk sektor konsumen sedangkan alokasi dana bank untuk sektor bisnis dan konsumen.
d. KSP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum sedangkan sesuai peraturan UU Perkoperasian kegiatan penghimpunan dana KSP adalah dari anggota.
e.  KSP melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga diatas bunga bank.
f.  KSP telah membuka kantor di beberapa daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat (bukan anggota) tanpa seijin Bank Indonesia.
g. KSP melakukan penghimpunan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada masyarakat umum (bukan anggota)
h. KSP memberikan imbalan / bunga tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang tertulis di buku simpanan / tabungan.
i.   Dalam prakteknya kita melihat bahwa beberapa KSP bersifat aktif melakukan promosi atau penyuluhan untuk mengarahkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi dengan label “ calon anggota “, padahal kegiatan itu tidak sesuai dengan jiwa KSP dan bahkan bisa merusak citra diri KSP.
                           
Dasar Kerjasama Antara Bank Dengan Koperasi dan LKM
Pola hubungan yang dikembangkan untuk memberdayakan UMKM, adalah pola hubungan executing yaitu pihak pelaksana bertanggung  jawab  terhadap  risiko  tunggakan  pokok  dan  tunggakan bunga   pinjaman.   Pelaksana   KUKM   adalah   BUMN   pengelola   dan Lembaga   Keuangan  Pelaksana   (LKP).  Badan  Usaha  Milik  Negara (BUMN) yaitu penyedia jasa keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan menyalurkan KUKM sedangkan LKP adalah Bank Umum, Bank Perkreditan   Rakyat/Bank    Perkreditan   Rakyat   Syariah,   Pegadaian, Koperasi  Simpan  Pinjam/Unit  Simpan  Pinjam  Koperasi,  Baitul  Maal Wat Tamwil (BMT) dan lembaga-lembaga  perkreditan  yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.

Kerjasama lain untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan mendukung pemberdayaan UMKM telah dilaksanakan antara lain oleh Departemen  Pertanian,  Departemen  Dalam  Negeri,  Departemen Kehutanan,  BKKBN.  Secara  umum  program-program   yang dikembangkan pemerintah menurut   Harya Sumarta (2007) meliputi (1) Pembentukan kelompok petani nelayan kecil sebanyak 1,2 juta keluarga; (2) Pembentukan 130.000 kelompok terdiri dari 3,6 juta keluarga bekerjasama dengan Bappenas dan Departemen Dalam Negeri dalam program IDT; (3) Pembentukan kelompok tani hutan oleh Departemen Kehutanan yang disebut Proyek Perhutanan Sosial dan; (4) Pembentukan 650.000 UPPKS meliputi 13,5 keluarga mendampingi BKKBN selama 6 tahun. Masalah umum dalam pengembangan program ini adalah karena pendekatannya proyek dan program ini tidak berkelanjutan. 

Dari  penjelasan  diatas  dapat  dikemukakan  bahwa  banyak  hal yang  telah  diupayakan  oleh  pemerintah  khususnya  mengatasi keterbatasan  akses  permodalan.  Namun  kredit  yang  tersedia  belum mampu  diserap  oleh  UMKM.  Keadaan  ini  disebabkan  oleh  faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: (1) Lembaga keuangan formal seperti bank memang belum sepenuhnya  mendukung UMKM karena dibatasi oleh asas prudential atau faktor kehati-hatian; 2) Bank  tidak  didesain  untuk  melayani  UMKM  yang  tidak  memiliki jaminan; (4) Masih lemahnya koordinasi antar lembaga dalam mengupayakan  pemberdayaan.  Sedangkan  faktor eksternal,  antara lain karena:  (1)  Masih  lemahnya  daya  saing  produk  UMKM  dibanding dengan  produk-produk  impor;  2) Kondisi  pasar  yang belum  kondusif belum memungkinkan UMKM lancar berusaha; (3) Lemahnya daya beli masyarakat  menyebabkan kuantitas produksi UKMK semakin menurun. Faktor-faktor    ini   sebaiknya    menjadi   perhatian    untuk   mendesain kerjasama  antara bank, koperasi  dan LKM mendukung  pemberdayaan UMKM.

Pola Kerjasama  Bank Mendukung Pemberdayaan UMKM

Identifikasi hubungan bank, koperasi dan LKM dapat dilihat dari program   dan   pelaksanaan   kegiatan   pelayanan   perkreditan   kepada UMKM untuk masing-masing lembaga keuangan yang telah ditentukan sesuai judul tulisan ini.
Bank sebagaimana tugas dan perannya berorientasi kepada keuntungan  dan   menganut  unsur kehati-hatian  (asas prudential)  yang tidak  akan  pernah  mampu  dipenuhi  oleh  usaha  mikro  yang  tidak memiliki persyaratan yang ditetapkan bank. Dari struktur lembaga keuangan yang ada di Indonesia, bank bergerak atau berorintasi kepada segmen  usaha  menengah  keatas  karena  bank  tidak  didesain  untuk melayani  masyarakat  miskin  (tidak memiliki  persyaratan  bank). Peran bank  dalam  kerjasama  antar  koperasi  dan  LKM  mendukung pemberdayaan   UMKM   terletak   pada   kesepakatan   ketiga   lembaga keuangan   ini.  Sesuai  peran  bank  maka  bank  ditempatkan   sebagai executing.  Oleh  sebab  itu bank  tidak  pernah  menyentuh  usaha  mikro yang tidak mempunyai persyaratan sebagaimana ditetapkan.
  
Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM

Koperasi yang dikembangkan pemerintah untuk memberikan pelayanan keuangan kepada UMKM adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam terdiri dari: (1) Koperasi simpan pinjam disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit  usaha  yang  dibentuk  dalam  suatu  koperasi  sebagai  bagian  dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.

Selain koperasi  tersebut  terdapat  pula Koperasi  Kredit  (Credit  Union) telah masuk di Indonesia  sejak tahun 1950. Koperasi kredit dimaksud dimiliki   oleh   sekumpulan   orang   dalam   suatu   ikatan   pemersatu, bersepakat   untuk   menabungkan   uang   mereka.   Terciptalah   modal bersama  yang  dipinjamkan   diantara  sesama  mereka  dengan  tujuan produktif dan untuk kesejahteraan anggotanya. Tujuan produktif dan kesejahteraan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk kebutuhan anggota  bagi  usaha-usaha  yang  bisa  meningkatkan  penghasilan  atau usaha stabilitas kehidupan para anggota. Artinya pinjaman tidak bisa diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun spekulatif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar