Lalu
apa hubungan bank dan koperasi dalam meningkatkan wirausahawan? Disini
masalah-masalah yang biasa dihadapai oleh calon wirausahawan atau Usaha Mikro
Kecil dan Menengah(UMKM) adalah :
1.
Kurang modal, Sering keluhan yang disampaikan
oleh UMKM adalah kurangnya modal untuk mengembangkan usahanya, meskipun
permintaan atas usaha mereka meningkat karena terkendala dana maka sering kali
tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini disebabkan karena kemampuan untuk
mendapatkan informasi tentang tata cara mendapatkan dana tidak banyak tahu dan
keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk mendapatkan dana.
2.
Kemampuan manajerial yang rendah, sering para
wirausahawan(UMKM) kurang perencanaan, Kegiatan usaha yang tanpa membuat
rencana seperti menjalankan usaha yang penting bisa jalan, tanpa mengantisipasi
hambatan, ancaman yang akan terjadi dalam kegiatan usahanya tersebut dan juga
dalam penggunaan dana.
Dari
beberapa masalah yang biasa dihadapi wirausawan tersebut harus digunakanlah
peranan perbankan dan koperasi dalam mendorong peningkatan kewirausahaan di
Indonesia?Untuk wiraausahawan, bank dan koperasi dapat membantu beberapa masalah
yang dihadapi para wirausahwan, Peran Bank dan Koperasi bagi wirausahawan
diantaranya sebagai berikut :
1.
Sebagai penyalur dana(pemberi kredit)
2.
Tempat menyimpan uang
3.
wadah demokrasi ekonomi dan sosial
Sudah
tidak diragukan lagi, peran bank dan koperasi sangat banyak bagi pendorong
peningkatan kewirausahaan di Indonesia. Disini semua pihak tidak ada yang
dirugikan, semua nya saling menguntungkan antara Bank dan Koperasi. Ibarat
istilah dalam biologi adalah simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara
bank, koperasi dan wirausahaan.Suatu saat pasti indonesia bisa jadi negara
maju, bukan hanya berkembang. Dan untuk mewujudkan itu kita perlu berusaha.
Salah satunya dengan cara berwirausaha yang suadh diukung penuh oleh
Koperasi dan Bank. Dan hal terbukti pada tahun 2011 lalu ,
terdata jumlah wirausaha di Indonesia baru sebanyak 0,24 persen dari total
populasi penduduk. Namun ternyata angka ini meningkat, menjadi 1,56 persen atau
sekitar 3.744.000 orang dari jumlah penduduk Indonesia. Semua ini tidak lain
juga karena Peran Perbankan dan Koperasi dalam meningkatkan kewirausahaan
di Indonesia. Untuk itulah hal ini perlu disosialisasikan agar jumlah
wirausahawan di indonesia bisa bertambah, sehingga bisa meningkatkan pendapatan
perkapita indonesia. Jika hal ini terjadi maka jumlah pengangguran di ndonesia
pun juga akan berkurang. Hingga Indonesia bisa menjadi negara yang maju bukan
hanya berkembang.
Kelemahan/
kesalahan Bank dan Koperasi yang Menyebabkan Persaingan
Sesuai
bahan Kajian Teori yang telah ditelaah maka akan dibahas berbagai hal sebagai
berikut :
1. Kelemahan
/ kesalahan yang dilakukan Bank sehingga menimbulkan persaingan dengan Koperasi
Simpan Pinjam yaitu :
a. Struktur
permodalan bank sangat rendah sehingga terjadi krisis kepercayaan masyarakat
terhadap bank.
b. Bank
tidak mampu melayani kebutuhan nasabah yang mempunyai spesifikasi tertentu.
c. Bank
memberlakukan proses peminjaman yang berbelit – belit.
d. Akses
pembiayaan dan perkreditan yang dilakukan oleh pihak bank berjalan tidak sesuai
amanah UUD 1945, bank lebih mementingkan pembiayaan ke konglomerat.
e. Lembaga
Keuangan Perbankan / bank telah memasuki segmen usahan yang telah digeluti
Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
2. Kelemahan
/ kesalahan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam sehingga menimbulkan
persaingan dengan Bank yaitu :
a. KSP
tidak mampu bersaing dengan bank yang menawarkan suku bungan yang lebih tinggi.
b. KSP
tidak memiliki keunggulan dalam bidang manajemen, finansial dan sarana – sarana
usaha lain yang bisa menarik perhatian masyarakat.
c. Alokasi
dana KSP hanya untuk sektor konsumen sedangkan alokasi dana bank untuk sektor
bisnis dan konsumen.
d. KSP
telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat
umum sedangkan sesuai peraturan UU Perkoperasian kegiatan penghimpunan dana KSP
adalah dari anggota.
e. KSP
melakukan penghimpunan dana dari masyarakat (bukan anggota) dalam bentuk
deposito berjangka dengan memberikan bunga diatas bunga bank.
f. KSP
telah membuka kantor di beberapa daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat
(bukan anggota) tanpa seijin Bank Indonesia.
g. KSP
melakukan penghimpunan dana melalui kantor kas di beberapa wilayah kepada
masyarakat umum (bukan anggota)
h. KSP
memberikan imbalan / bunga tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang
tertulis di buku simpanan / tabungan.
i. Dalam
prakteknya kita melihat bahwa beberapa KSP bersifat aktif melakukan promosi
atau penyuluhan untuk mengarahkan agar masyarakat menjadi anggota koperasi
dengan label “ calon anggota “, padahal kegiatan itu tidak sesuai dengan jiwa
KSP dan bahkan bisa merusak citra diri KSP.
Dasar Kerjasama
Antara Bank Dengan Koperasi dan LKM
Pola hubungan yang dikembangkan
untuk memberdayakan UMKM, adalah pola hubungan executing yaitu pihak pelaksana
bertanggung jawab terhadap risiko tunggakan
pokok dan tunggakan bunga pinjaman. Pelaksana
KUKM adalah BUMN pengelola dan
Lembaga Keuangan Pelaksana (LKP).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu penyedia jasa keuangan
yang ditunjuk Menteri Keuangan menyalurkan KUKM sedangkan LKP adalah Bank Umum,
Bank Perkreditan Rakyat/Bank
Perkreditan Rakyat Syariah, Pegadaian,
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam
Koperasi, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan lembaga-lembaga
perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Kerjasama lain untuk mengatasi
keterbatasan pembiayaan mendukung pemberdayaan UMKM telah dilaksanakan antara
lain oleh Departemen Pertanian, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Kehutanan, BKKBN. Secara umum
program-program yang dikembangkan pemerintah menurut
Harya Sumarta (2007) meliputi (1) Pembentukan kelompok petani nelayan kecil
sebanyak 1,2 juta keluarga; (2) Pembentukan 130.000 kelompok terdiri dari 3,6
juta keluarga bekerjasama dengan Bappenas dan Departemen Dalam Negeri dalam
program IDT; (3) Pembentukan kelompok tani hutan oleh Departemen Kehutanan yang
disebut Proyek Perhutanan Sosial dan; (4) Pembentukan 650.000 UPPKS meliputi
13,5 keluarga mendampingi BKKBN selama 6 tahun. Masalah umum dalam pengembangan
program ini adalah karena pendekatannya proyek dan program ini tidak
berkelanjutan.
Dari penjelasan
diatas dapat dikemukakan bahwa banyak hal
yang telah diupayakan oleh pemerintah
khususnya mengatasi keterbatasan akses permodalan.
Namun kredit yang tersedia belum mampu
diserap oleh UMKM. Keadaan ini disebabkan
oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi: (1)
Lembaga keuangan formal seperti bank memang belum sepenuhnya mendukung
UMKM karena dibatasi oleh asas prudential atau faktor kehati-hatian; 2)
Bank tidak didesain untuk melayani UMKM
yang tidak memiliki jaminan; (4) Masih lemahnya koordinasi antar
lembaga dalam mengupayakan pemberdayaan. Sedangkan faktor
eksternal, antara lain karena: (1) Masih lemahnya
daya saing produk UMKM dibanding dengan
produk-produk impor; 2) Kondisi pasar yang belum
kondusif belum memungkinkan UMKM lancar berusaha; (3) Lemahnya daya beli
masyarakat menyebabkan kuantitas produksi UKMK semakin menurun.
Faktor-faktor ini sebaiknya
menjadi perhatian untuk mendesain
kerjasama antara bank, koperasi dan LKM mendukung
pemberdayaan UMKM.
Pola Kerjasama Bank
Mendukung Pemberdayaan UMKM
Identifikasi hubungan bank,
koperasi dan LKM dapat dilihat dari program dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan
perkreditan kepada UMKM untuk masing-masing lembaga keuangan yang
telah ditentukan sesuai judul tulisan ini.
Bank sebagaimana tugas dan
perannya berorientasi kepada keuntungan dan menganut
unsur kehati-hatian (asas prudential) yang tidak akan
pernah mampu dipenuhi oleh usaha mikro
yang tidak memiliki persyaratan yang ditetapkan bank. Dari struktur
lembaga keuangan yang ada di Indonesia, bank bergerak atau berorintasi kepada
segmen usaha menengah keatas karena bank
tidak didesain untuk melayani masyarakat miskin
(tidak memiliki persyaratan bank). Peran bank dalam
kerjasama antar koperasi dan LKM mendukung
pemberdayaan UMKM terletak pada
kesepakatan ketiga lembaga keuangan
ini. Sesuai peran bank maka bank
ditempatkan sebagai executing. Oleh sebab itu
bank tidak pernah menyentuh usaha mikro yang
tidak mempunyai persyaratan sebagaimana ditetapkan.
Koperasi Mendukung Pemberdayaan UMKM
Koperasi yang dikembangkan
pemerintah untuk memberikan pelayanan keuangan kepada UMKM adalah koperasi
simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam terdiri dari: (1) Koperasi simpan pinjam
disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha
simpan pinjam dan (2) Unit Usaha Simpan Pinjam disebut USP adalah unit
usaha yang dibentuk dalam suatu koperasi
sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi melakukan kegiatan
usaha simpan pinjam.
Selain koperasi
tersebut terdapat pula Koperasi Kredit (Credit
Union) telah masuk di Indonesia sejak tahun 1950. Koperasi kredit dimaksud
dimiliki oleh sekumpulan orang
dalam suatu ikatan pemersatu,
bersepakat untuk menabungkan
uang mereka. Terciptalah modal
bersama yang dipinjamkan diantara sesama
mereka dengan tujuan produktif dan untuk kesejahteraan anggotanya.
Tujuan produktif dan kesejahteraan berarti bahwa pinjaman hanya diberikan untuk
kebutuhan anggota bagi usaha-usaha yang bisa
meningkatkan penghasilan atau usaha stabilitas kehidupan para
anggota. Artinya pinjaman tidak bisa diberikan untuk tujuan konsumtif ataupun
spekulatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar