Koperasi syariah secara teknis bisa
dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya
berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari
koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsi-prinsip syariah.apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan
pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu
kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan
hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam
bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping
itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif
sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Tujuan, Fungsi, Landasan, dan Prinsip koperasi syariah
1. Tujuan dari koperasi syariah
·
Mensejahterakan
ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam:
“hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh nyata bagimu”.
(Q.S Al baqarah:168)
“apabila telah ditunaikan sholat.maka
bertebaranlah di muka bumi, dan carilah karunia allah dan ingat Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S Al Jumu’ah :10)
·
menciptakan
persaudaraan dan keadilan sesama anggota:
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
2. Fungsi dari koperasi syariah:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
·
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
·
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta;
·
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif.
·
Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja.
·
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
4.
Landasan koperasi syariah:
Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Berazazkan kekeluargaan
Berlandaskan syariah islam yaitu
Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
5.
Prinsip koperasi syariah:
·
Kekayaan
adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
·
Manusia
diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
·
Manusiamerupakan
khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
·
Menjunjung
tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana
ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Keputusan
ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
·
Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
6.
Penghimpunan Dana Koperasi
Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka
para pengurus harus memiliki strategi pencrian dana,sumber dana dapat diperoleh
dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan.Semua
jenis sumber dana tersebut dapat diklasifasikan sifatnya saja yang
komersial,hibah atau sumbangan sekedar titipan saja.secara umum,sumber dana
koperasi diklasifasikan sebagai berikut:
Simpanan pokok
Merupakan modal awal anggota yang
disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah.Yakni sebuah usaha yang didirika secara
bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dan berpartisapasi dalam bobot yang sama.
Simpanan wajib
Masuk dalam kategori modal koperasi
sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil
musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontiniu setiap
bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.
Simpanan sukarela
Bentuk investasi dari anggota atau
calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di koperasi
syariah.Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
Bersifat dana titipan yang disebut
(Wadi’ah) dan diambil setiap saat.Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan
amanah dan titipan yad dhomamah.
Bersifat investasi yang memang
ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil(mudharabah) baik
Revenue Sharing,Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya
lembaga koperasi syariah sebagaiman koperasi konvensional pada umumnya,biasanya
selalu mebutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara
maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementar simpanan
anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja
sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program
pemerintah. Investasi pihak lain ini dapaat dilakukan dengan menggunakan
prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.
Penyaluran dana
Sesuai dengan sifat koperasi dan
fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota
maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah)
dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah,piutang salam,piutang istishna’
dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifar jasa umum,misalnya pengalihaan
piutang (Hiwalah),sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa
pendidikan dan sebagainya.
Investasi/kerjasama
Dapat dilakukan didalam bentuk
mudharabah dan musyaraakah.dalaam penyaluran dana koperasi syariah berlaku
sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha
(mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinayatakan
layak untuk dikasi modal.contohnya:untuk pendirian klinik,kantin.
Jual beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada
koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapaat dilakukan antara lain
seperti:
Pertama: jual beli secara tangguh
antara penjual daan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan
hargaa belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini
disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: jual bei secra paralel yang
dilakukan oleh 3 pihak.jika koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’Salam.
Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan
jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antaaraa
lain:
a) Jasa Al Ijarah (sewa)
Adalah akad pemindahan hak guna atau
manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak
milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain
b) Jasa Wadiah (titipan)
Dapat dilakukan pula dalam bentuk
barang seperti jasa penitipan barang
dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor,monbil dan lain-lain.
c) Hawalah (Anak piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya
peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan
kewajibannya kepada koperasi syariah.
d) Rahn
Adalah menahan salah satu harta milik
si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.dalam koperasi
syariah gadai ini tidak menggunakaan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa
penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,seperti gadai emas.
e) Wakalah (Perwakilan)
Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota
kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK. wakalah juga berarti
penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
f) Kafalah (penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan
koperasi(penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya.kafalah
ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut
membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.
g) Qardh (pinjaman lunak)
Jasa ini termasuk kategori pinajaman
lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa
adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka
maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan
dalam Qardh (atau Baitulmaal).umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
Distribusi Bagi Hasil
Pembagian pendapatan atas pengelolaan
dana yang diterima kopeasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki
jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi
dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah.sedangkan pembagian yang bersifat
tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi. Untuk
pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan ataau pemberi
pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi
pada saat bulan berjalan.umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio
keuntungan antara koperaasi syariah dan anggota atau pemberi pinaman terhadap
hasil riil usahannya.lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa
pijamann koperasi disebut jsa pinjaman(bunga)tanpa melihat hasil keuntungan
riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi
hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional
bersifat stabil.apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus(restricted
investment atau Mudharabaah Muqayyadah),maka pendapatan bagi hasil usaha
tersebut hanya dibagikaan kepada pemberi pinjamann dan koperasi syariah.bagi
koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqqayyadah. Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa
seperti wakalah,hawalah,Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan
sewa(ijarah) diebut margin,sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun
kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil. Dalam
rangka untuk menjaga liquiditas,koperasi diperbolehkan menempatkan dananya
kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah,BPRS maupun koperasi
syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil
juga. Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu
disputuskan oleh rapat anggota.Pembagian
SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar