Usaha kecil menengan atau UKM memiliki peran penting
dalam perekonomian di Indonesia. UKM merupakan cikal bakal usaha besar.
Sebagian besar usaha besar berawal dari UKM. UKM harus terus dikembangkan agar
maju dan punya daya saing di depan usaha besar, sehingga tetap menjadi jantung
perekonomian Indonesia yang berkembang. Ini bukan hanya tanggung jawab
pemerintah. Para pelaku UKM sendiri hendaknya juga punya keinginan untuk
berkembang. Pemerintah hendaknya dapat memecahkan persoalan klasik yang kerap
kali menerpa UKM. Yakni akses ke pasar, akses ke modal, akses ke teknologi.
Selain masalah kondisi kerja, promosi usaha baru, akses ke informasi, kualitas
produk dan sumberdaya manusia, layanan pengembangan usaha dan klaster, jaringan
bisnis dan daya saing.
Beberapa
upaya dapat dilakukan pemerintah untuk mengembangkan UKM. Antara lain:
1.
Menciptakan iklim usaha yang kondusif
Jika
ini tugas merupakan suatu pemerintah, yang hendaknya dilakukannya adalah mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perizinan
usaha, dan keringanan pajak untuk semua kegiatan UKM tersebut.
2.
Bantuan permodalan
Yang
hendaknya diupayakan adalah memperluas skema kredit alias disediakannya
pinjaman khusus, yakni yang syarat-syaratnya tidak memberatkan. Kredit khusus
ini disediakan sektir jasa keuangan formal maupun non-formal, dan bukan hanya
lembaga keuangan mikro perbankan seperti bank perkreditan rakyat dan BMT, serta
lembaga keuangan non-perbankan seperti leasing dan modal ventura. Termasuk di
dalamnya penjaminan kreditnya.
3.
Perlindungan usaha
Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama yang tradisional dan dilakukan oleh golongan ekonomi
lemah, haruslah mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Baik melalui
undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
4.
Pengembangan kemitraa
Perlu
dikembangkan kemitraan antar-UKM dan antara UKM dan pengusaha besar di maupun
di luar negeri untuk menghindarkan monopoli.
5.
Pelatihan
Pemerintah
perlu meningkatkan kegiatan pelatihan bagi pelaku UKM, terutama yang menyangkut
kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilan
dalam pengembangan usahanya. Membentuk lembaga khusus. Yang dimaksud
adalah lembaga yang mengkoordinasikan semua kegiatan pengembangan UKM. Lembaga
ini sekaligus juga berfungsi mencari solusi untuk mengatasi permasalahan
internal dan eksternal yang dihadapi UKM.
6.
Memantapkan asosiasi
Asosiasi
yang telah ada perlu diperkuat. Maksudnya untuk meningkatkan perannya sebagai
pengembang jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan UKM anggotanya.
7.
Mengembangkan promosi
Guna
lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dan usaha besar, diperlukan media
khusus untuk mempromosikan produk-produk UKM.
8.
Mengembangkan kerjasama yang setara
Maksudnya
adalah kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dan dunia usaha
(UKM) untuk menginventarisasi berbagai isu mutakhir terkait perkembangan usaha.
9.
Mengembangkan sarana dan prasarana
Ini merupakan hal yang penting dan perlu dilakukan pemerintah yaitu untuk menyediakan lokasi usaha bagi UKM di tempat-tempat strategis agar para pengusaha kecil UKM dapat menjalankan usahanya dengan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar