Selasa, 17 Januari 2017

Pengaruh Sistem Ekonomi Koperasi terhadap Perekonomian di Indonesia dan Perkembangan Dalam Sistem Ekonomi Terpimpin


Dekrit Presiden tahun 1959 dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1907). Peraturan ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut:
 (1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;

(3)Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam. Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nasakom. Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi.
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme;                           3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
3. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas manusia;
2.Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.” Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan keluar dari keanggotaan ICA. Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya (murni). Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar