Dekrit
Presiden tahun 1959 dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang
itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD
1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi
(dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1907). Peraturan ini dibuat sebagai
peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan
Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam
Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi
secara missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut:
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa
dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2)
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan
Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan,
mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi,
dan;
(3)Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya
(Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam
tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan
peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan
koperasi oleh Pemerintah secara missal dan seragam tanpa memperhatikan
syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan
koperasi yang kurang sehat. Lebih jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960
menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector
Negara dan sector koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk
membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip
Demokrasi dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep pengembangan
koperasi secara massal dan seragam. Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam
menghadapi tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nasakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan ekonomi
terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi sebagai berikut
: “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :
a)
Dalam tahap nasional demokrasis :
1.
Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen kecil yang
merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan produksi, mengadilkan dan
meratakan distribusi.
2.
Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan feodalisme; 3. Membantu
memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang posisi memimpin;
3.
Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis Indonesia.
b)
Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1.
Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh manusia atas
manusia;
2.Meningkatkan
tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3.
Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat sebagai perwujudan
masyarakat gotong-royong.” Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1.
“Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2.
Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi dengan
Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta bukan koperasi”.
Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin azas Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan
dengan disyahkannya UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang
legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan politik di dalam koperasi
sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut,
juga diputuskan bahwa KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia)
Menyatakan keluar dari keanggotaan ICA. Tindakan berselang lama yakni dalam bulan
September 1965 terjadi pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh
Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan
koperasi. Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI
pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera disusul
langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas yang murni dengan
cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota
untuk memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi
dilaksanakan secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas
koperasi yang sebenarnya (murni). Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar