Pada
penulisan kali ini saya akan membahas tentang manajemen strategic koperasi. Elemen yang
terkandung dalam koperasi
menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001)
adalah:
1. Perkumpulan orang-orang,
2. Penggabungan orang-orang tersebut
berdasarkan kesukarelaan,
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai,
4. Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan,
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
2. Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
(Koperindo.com, 2001).
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut.
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap warg negara Indonesia
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan
masya rakat pada umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait
dengan besarnya setoran modal.
5. Kemandirian
6. Pendidikan koperasi
7. Kerja sama antar koperasi
3. Manajemen Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di
dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan
efisien yang dikenal dengan manajemen.
Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak
yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang
mendorong para karyawan
agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di
lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya
terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang
turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan
(angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi
(Anoraga dan Widiyanti,1992). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi
pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan.
Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah
sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya
dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas
seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha
koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan
sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen
koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen
koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut
(Sitio dan Tamba, 2001):
a. Rapat
Anggota merupakan pemegang
kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali
setahun.
b. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus
dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan
strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah
kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas
mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
d. Pengelola adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
4. Strategi Koperasi
Menurut
Jatmiko (2003) strategi adalah suatu cara dimana organisasi akan mencapai
tujuan-tujuannya sesuai dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman lingkungan
eksternal yang dihadapi serta sumber daya dan kemampuan internal organisasi.[1]
Sedangkan Definisi strategi yang
dikemukakan oleh Chandler
dalam Rangkuti (2007) menyebutkan bahwa strategi adalah tujuan jangka
panjang dari suatu perusahaan, serta pendayagunaan dan alokasi semua sumber
daya yang penting untuk mencapai tujuan tersebut.[2]
Pengertian
strategi pada prinsipnya berkaitan
dengan persoalan:
1. Kebijaksanaan pelaksanaan
2. Penentuan tujuan yang hendak dicapai
3. Penentuan cara-cara atau metode
penggunaan sarana-sarana tersebut. Strategi selalu berkaitan dengan tiga hal
utama, yaitu tujuan (ends), sarana
(means), cara (ways).
Untuk menetapkan sasaran startegis digunakan metode SMART
(sebagai singkatan dari
specific, measureable, achievable, relevant, dan timed). Oleh karena itu,
startegi perlu didukung oleh
kemampuan (capability) untuk
mengantisipasi kesempatan atau peluang yang ada.[3]
5. Manjemen Strategi
David
(2009) manajemen strategi (strategic management) dapat di definisikan sebagai
seni dan ilmu untuk mengformulasi, mengimplementasi dan mengevaluasi keputusan
lintas fungsi yang memungkinkan organisasi dapat mencapai tujuannya, tujuan
manajemen strategi adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru
yang berbeda untuk masa mendatang, perencanaan jangka panjang, sebaliknya, mencoba
untuk mengoptimalkan tren sekarang untuk masa depan.
Menurut
David (2009) Proses Manajemen Strategi (strategic management process) terdiri
dari tiga tahap
yaitu formulasi strategi, implementasi
strategi, dan evaluasi strategi.
Tahap formulasi strategi terdiri
dari tahap pengembangan visi dan misi, mengidentifikasi
peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan kekuatan dan kelemahan
internal, menetapkan tujuan jangka
panjang, merumuskan strategi alternatif,
dan memilih strategi tertentu yang akan dilaksanakan.[4]
Strategi
yang dapat digunakan dalam menjalankan koperasi yaitu dengan menggunakan
strategi SWOT,
1. Strategi SO, Mengembangkan strategi promosi
yang dapat meningkatkan penjualan
pembinaan dan pelatihan koperasi & UKM oleh pemerintah dan
berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi
untuk melakukan promosi kepada para target pasar.
2. Strategi WO, Mengembangkan kemampuan
anggota Peningkatan produktivitas
anggota dalam menjalankan aktivitas organisasi dapat ditingkatkan melalui
program- program pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota koperasi.
Pelatihan bagi anggota merupakan sebuah proses mangajari pengetahuan dan keahlian tertentu serta sikap
agar anggota semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawab
dengan semakin baik.
3. Strategi ST, Meningkatkan sistem manajemen
pengendalian persediaan untuk menghindari persaingan harga. Sistem manajemen
pengendalian persediaan dimulai dari peramalan harga dan peramalan permintaan,
penentuan pemasok, waktu pemesanan, jumlah
pemesanan, harga jual
sampai dengan
perhitungan-perhitungan biaya seperti biaya
penyimpanan, biaya pemesanan atau pembelian biaya penyiapan, ataupun
biaya kehabisan atau kekurangan
bahan.
4. Strategi
WT, Menerapkan sistim manajemen
informasi yang terpadu. Menerapkan sistem informasi manajemen yang terpadu
dapat meminimalkan kelemahan yang ada seperti
dapat meminimalkan biaya- biaya yang tidak diinginkan seperti
kerugian akibat keputusan yang kurang tepaat.
A. Pengertian Manajemen Strategis Koperasi
Menurut
G.Terry, Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
secara bersama – sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Strategik
adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan – tindakan yang ditujukan
untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Menurut Ketchen (2009) manajemen
strategis adalah sebuah analisis, keputusan dan aksi yang dilakukan perusahaan
untuk menciptakan dan mempertahankan keunggulan kompetitifnya. [5]Maka
manajemen strategik Koperasi adalah suatu ilmu perencanaan,pengorganisasian,
penerapan / pelaksanaan, dan pengawasan terhadap alokasi sumber daya untuk
menerapkan suatu kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya tujuan yang
sudah direncanakan. manajemen merupakan hal yang sangat penting dalam koperasi.
Manajemen menunjukka bahwa fungsi atau kegiatan manajemen (POAC) secara
langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur manusia,
planing berarti ciptaan manusia, organizing selain mengatur manusia, actuating
adalah proses gerakan manusia, dan sedangkan controling diadakan agar
pelaksanaan manajemen selalu dapat meningkatkan hasil kerjanya. [6] Kini
manajemen strategik tidak hanya sebaga kebutuhan bagi koperasi namun juga
sebagai faktor kompetisi sehingga dapat menampilkan eksistensi nya di kancah
Nasional.[7]
Mengacu
pada pendapat Peter Davis (1995), ada bebrapa hal penting dalam manajemen strategis koperasi (Cooperative
Management Strategic) diantaranya :
1. Strategis harus berjalan pada tingkat
fungsional operasiona, maupun tingkat koperasi sebagai badan usaha (corporate).
2. Tidak akan pernah ada program manajemen
strategis koperasi yang efektif tanpa manajemen sumber daya manusia, sebab
manajemen strategis koperasi berpusat pada orang (human centred), dan
dipengaruhi oleh nilai-nilai, serta budaya koperasi.
3. Koperasi perlu melakukan merjer dan bukan
bersaing di dalam pasar global, tetapi harus mampu bersaing dengan perusahaan
“transnational” didalam pasar nasional.
4. Identitas dan tujuan koperasi memberi
koperasi arah strategis dan legitimasi serta diferensiasi di dalam pasar, yaitu
nilai- nilai koperasi strategis yang besar.
5. Akar komunitas koperasi dan prinsip keanggotaan
(membership based) adalah kekuatan strategis yang besar, yang memungkinkan
koperasi mampu secara efektif mengembangkan “kompetensi” lokal untuk
mengalahkan perusahaan transnasional dalam persaingan.
6. Koperasi dapat mengembangkan suatu “global
brand”, berdasarkan identitas, nilai-nilai dan tujuan koperasi. Hal ini akan
sangat memperkuat daya saing tingkat nasional dari koperasi- koperasi primer.
7. Komite sektoral ICA (International
Cooperative Alliances) harus diperkuat agar mampu mengembangkan tim proyek
untuk sektor tersebut. Untuk mengidentifikasi dan mengembangkan bisnis baru,
serta mendukung pengembangan strategi koperasi, pada tingkat nasional, tetapi
dari sudut pandang global.
8. Koperasi harus belajar untuk bekerjasama
pada tingkat global, pada wilayah pemasaran “public image” dan kesadaran
masyarakt terhadap terhadap gerakan koperasi serta mengembangkan “top quality
management”
9. ICA harus diperkuat untuk mampu melakukan
kontrak dengan lembaga idependen yang dapat menyusun standar kualitas bagi
koperasi. Semua koperasi primer maupun sekunder harus diakreditasi untuk
memenuhi standar kualitas tersebut. Hal ini penting untuk melindungi pemasaran
“branded product” global, dari kelemahan manajemen koperasi primer yang tidak mampu
mencapai WCCQ (World Cooperative Quality).[8]
Ketika
lingkungan berubah dengan cepat, akan ada tekanan yang menyebabkan kita hanya
berpikir jangka pendek, dan kehilangan arah untuk tujuan-tujuan strategis
menyeluruh (overall goals). Koperasi perlu mengembangkan strategi agar dapat
mempertahankan fokus dan tujuan, agar dapat menegakkan dan mengembangkan
nilai-nilainya, mengembangkan pelayanan bagi anggota dan pelanggannya.
Tujuan
dari manajeman strategis adalah agar koperasi mampu menjaga kesesuain antara
identitasnya, dan tujuannya serta lingkungannya. Koperasi harus mengembangkan
strategi untuk menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya dan mengembangkan
kemampuan memasok sesuai dengan kebutuhan anggota dan pelanggannya secara
menyeluruh. Strategi pada akhirnya berarti pencapaian keuntungan kompetitif di
pasar.
B. Bagian – bagian Manajemen Strategik
Koperasi
Untuk
mencapai segala sesuatu yang menjadai tujuan koperasi tersebut terlebih dari
pelayanan kepada anggota, terhadap pemasaran koperasi, terhadap keuangan
koperasi, hingga pada manajemen strategi terhadap SDM koperasinya. Berikut ini kami jabarkan beberapa manajemen
strategik yang sangat penting dilaksanakan dan diterapkan oleh Koperasi
diantaranya :
1. Manajemen strategik pelayanan Kepada
anggota Koperasi
Hal
ini sangat penting dikarenakan pelayanan adalah nilai penting bagi anggota,
kerena tujuan dari sebuah koperasi adalah kesejahteraan anggota, maka koperasi
harus maksimal dalam aspek pelayanan kepada anggota baik dari waktu ke waktu koperasi
juga harus memperbaiki kualitas pelayanan terhadap anggotanya. [9]
2. Manajemen strategik Pemasaran Koperasi
Dalam
hal pemasaran koperasi juga harus bisa lebih unggul dari perusahaan lainnya.
Pemasaran yang baik, kreatif dan inovativ diharapkan mampu menarik masyarakat
untuk bergabung menjadai anggota koperasi dan mampu loyal terhadap koperasi
tersebut. Sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih baik.[10]
3. Manajemen strategik Keuangan koperasi
Keuangan
merupakan kunci utama dari sebuah organisasi. Semua kegiatan yang dilakukan
koperasi haruslah memiliki dana yang jelas mulai dari keputusan menarik dana,
menginvestasikan dana, serta penggunaan modal koperasi. Hal ini haruslah
dilakukan secara bijak oleh menejer dibawah pengawana dari pengawas.[11]
4. Manajemen Sumber daya Manusia Strategik
dalam koperasi
Seperti
yang telah disebutkan diawal tadi bahwa SDM merupakan poin penting dari sebuah
organisasi dan manajemen didalamnya. Maka dari itu SDM yang berada didalam
jajaran koperasi haruslah memilik kompetensi keahlian pada bidangnya masing –
masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar