Selasa, 17 Januari 2017

Manajemen Strategik Koperasi


Pada penulisan kali ini saya akan membahas tentang manajemen strategic koperasi. Elemen  yang  terkandung  dalam  koperasi  menurut  International  Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
1.      Perkumpulan orang-orang,
2.      Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
4.    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com, 2001).
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan  kesejahteraan  anggota  khususnya  dan  masya  rakat  pada umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.       Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5.       Kemandirian
6.      Pendidikan koperasi
7.      Kerja sama antar koperasi
3.        Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen.  Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus  bisa  menciptakan  kondisi  yang  mendorong  para  karyawan  agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir,   sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.      Rapat  Anggota  merupakan  pemegang  kuasa  tertinggi  dalam  menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus  dapat  dikatakart  sebagai pemegang  kuasa  Rapat  Anggota  dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.       Pengawas  mewakili    anggota    untuk    melakukan    pengawasan    terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.      Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
4.        Strategi Koperasi
Menurut Jatmiko (2003) strategi adalah suatu cara dimana organisasi akan mencapai tujuan-tujuannya sesuai dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman lingkungan eksternal yang dihadapi serta sumber daya dan kemampuan internal organisasi.[1] Sedangkan Definisi   strategi yang dikemukakan  oleh  Chandler  dalam Rangkuti (2007) menyebutkan bahwa strategi adalah tujuan jangka panjang dari suatu perusahaan, serta pendayagunaan dan alokasi semua sumber daya yang penting untuk mencapai tujuan tersebut.[2]
Pengertian strategi pada prinsipnya berkaitan  dengan  persoalan:
1.      Kebijaksanaan  pelaksanaan 
2.       Penentuan tujuan yang hendak dicapai
3.      Penentuan cara-cara atau metode penggunaan sarana-sarana tersebut. Strategi selalu berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu tujuan (ends), sarana    (means),    cara    (ways).    Untuk menetapkan sasaran startegis digunakan metode   SMART   (sebagai   singkatan dari specific, measureable, achievable, relevant, dan timed). Oleh  karena itu,  startegi  perlu didukung   oleh   kemampuan   (capability) untuk mengantisipasi kesempatan atau peluang yang ada.[3]

5.      Manjemen Strategi
David (2009) manajemen strategi (strategic management) dapat di definisikan sebagai seni dan ilmu untuk mengformulasi, mengimplementasi dan mengevaluasi keputusan lintas fungsi yang memungkinkan organisasi dapat mencapai tujuannya, tujuan manajemen strategi adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang, perencanaan jangka panjang, sebaliknya, mencoba untuk mengoptimalkan tren sekarang untuk masa depan.
Menurut David (2009) Proses Manajemen Strategi (strategic management process)   terdiri   dari   tiga   tahap   yaitu formulasi  strategi,  implementasi  strategi, dan   evaluasi   strategi.   Tahap   formulasi strategi  terdiri  dari  tahap  pengembangan visi dan misi, mengidentifikasi peluang dan ancaman eksternal perusahaan, menentukan kekuatan dan kelemahan internal, menetapkan tujuan     jangka panjang, merumuskan  strategi  alternatif,  dan memilih strategi tertentu yang akan dilaksanakan.[4]
Strategi yang dapat digunakan dalam menjalankan koperasi yaitu dengan menggunakan strategi SWOT,
1.    Strategi SO, Mengembangkan strategi promosi yang dapat    meningkatkan penjualan pembinaan dan pelatihan koperasi & UKM oleh pemerintah dan berkembangnya  teknologi  informasi dan   komunikasi   untuk melakukan promosi kepada para target pasar.
2.     Strategi WO, Mengembangkan kemampuan anggota Peningkatan     produktivitas anggota dalam menjalankan aktivitas organisasi dapat ditingkatkan melalui program- program pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota koperasi. Pelatihan bagi anggota merupakan sebuah proses mangajari pengetahuan dan  keahlian tertentu serta  sikap  agar anggota semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawab dengan semakin baik.
3.    Strategi ST, Meningkatkan sistem manajemen pengendalian persediaan untuk menghindari persaingan harga. Sistem manajemen pengendalian persediaan dimulai dari peramalan harga dan peramalan permintaan, penentuan pemasok, waktu pemesanan, jumlah  pemesanan,  harga  jual  sampai dengan  perhitungan-perhitungan  biaya seperti    biaya    penyimpanan, biaya pemesanan atau pembelian biaya penyiapan,   ataupun   biaya   kehabisan atau kekurangan bahan.
4.    Strategi   WT, Menerapkan   sistim manajemen informasi yang terpadu. Menerapkan sistem informasi manajemen yang terpadu dapat meminimalkan kelemahan yang ada seperti   dapat   meminimalkan   biaya- biaya yang tidak diinginkan seperti kerugian akibat keputusan yang kurang tepaat.
A.    Pengertian Manajemen Strategis Koperasi
Menurut G.Terry, Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni secara bersama – sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Strategik adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan – tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Menurut Ketchen (2009) manajemen strategis adalah sebuah analisis, keputusan dan aksi yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan dan mempertahankan keunggulan kompetitifnya. [5]Maka manajemen strategik Koperasi adalah suatu ilmu perencanaan,pengorganisasian, penerapan / pelaksanaan, dan pengawasan terhadap alokasi sumber daya untuk menerapkan suatu kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya tujuan yang sudah direncanakan. manajemen merupakan hal yang sangat penting dalam koperasi. Manajemen menunjukka bahwa fungsi atau kegiatan manajemen (POAC) secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsur manusia, planing berarti ciptaan manusia, organizing selain mengatur manusia, actuating adalah proses gerakan manusia, dan sedangkan controling diadakan agar pelaksanaan manajemen selalu dapat meningkatkan hasil kerjanya. [6] Kini manajemen strategik tidak hanya sebaga kebutuhan bagi koperasi namun juga sebagai faktor kompetisi sehingga dapat menampilkan eksistensi nya di kancah Nasional.[7] 
Mengacu pada pendapat Peter Davis (1995), ada bebrapa hal penting dalam  manajemen strategis koperasi (Cooperative Management Strategic) diantaranya :
1.      Strategis harus berjalan pada tingkat fungsional operasiona, maupun tingkat koperasi sebagai badan usaha (corporate).
2.      Tidak akan pernah ada program manajemen strategis koperasi yang efektif tanpa manajemen sumber daya manusia, sebab manajemen strategis koperasi berpusat pada orang (human centred), dan dipengaruhi oleh nilai-nilai, serta budaya koperasi.
3.      Koperasi perlu melakukan merjer dan bukan bersaing di dalam pasar global, tetapi harus mampu bersaing dengan perusahaan “transnational” didalam pasar nasional.
4.      Identitas dan tujuan koperasi memberi koperasi arah strategis dan legitimasi serta diferensiasi di dalam pasar, yaitu nilai- nilai koperasi strategis yang besar.
5.      Akar komunitas koperasi dan prinsip keanggotaan (membership based) adalah kekuatan strategis yang besar, yang memungkinkan koperasi mampu secara efektif mengembangkan “kompetensi” lokal untuk mengalahkan perusahaan transnasional dalam persaingan.
6.      Koperasi dapat mengembangkan suatu “global brand”, berdasarkan identitas, nilai-nilai dan tujuan koperasi. Hal ini akan sangat memperkuat daya saing tingkat nasional dari koperasi- koperasi primer.
7.      Komite sektoral ICA (International Cooperative Alliances) harus diperkuat agar mampu mengembangkan tim proyek untuk sektor tersebut. Untuk mengidentifikasi dan mengembangkan bisnis baru, serta mendukung pengembangan strategi koperasi, pada tingkat nasional, tetapi dari sudut pandang global.
8.      Koperasi harus belajar untuk bekerjasama pada tingkat global, pada wilayah pemasaran “public image” dan kesadaran masyarakt terhadap terhadap gerakan koperasi serta mengembangkan “top quality management”
9.      ICA harus diperkuat untuk mampu melakukan kontrak dengan lembaga idependen yang dapat menyusun standar kualitas bagi koperasi. Semua koperasi primer maupun sekunder harus diakreditasi untuk memenuhi standar kualitas tersebut. Hal ini penting untuk melindungi pemasaran “branded product” global, dari kelemahan manajemen koperasi primer yang tidak mampu mencapai WCCQ (World Cooperative Quality).[8]
Ketika lingkungan berubah dengan cepat, akan ada tekanan yang menyebabkan kita hanya berpikir jangka pendek, dan kehilangan arah untuk tujuan-tujuan strategis menyeluruh (overall goals). Koperasi perlu mengembangkan strategi agar dapat mempertahankan fokus dan tujuan, agar dapat menegakkan dan mengembangkan nilai-nilainya, mengembangkan pelayanan bagi anggota dan pelanggannya.
Tujuan dari manajeman strategis adalah agar koperasi mampu menjaga kesesuain antara identitasnya, dan tujuannya serta lingkungannya. Koperasi harus mengembangkan strategi untuk menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya dan mengembangkan kemampuan memasok sesuai dengan kebutuhan anggota dan pelanggannya secara menyeluruh. Strategi pada akhirnya berarti pencapaian keuntungan kompetitif di pasar.

B.     Bagian – bagian Manajemen Strategik Koperasi
Untuk mencapai segala sesuatu yang menjadai tujuan koperasi tersebut terlebih dari pelayanan kepada anggota, terhadap pemasaran koperasi, terhadap keuangan koperasi, hingga pada manajemen strategi terhadap SDM koperasinya.  Berikut ini kami jabarkan beberapa manajemen strategik yang sangat penting dilaksanakan dan diterapkan oleh Koperasi diantaranya :
1.      Manajemen strategik pelayanan Kepada anggota Koperasi
Hal ini sangat penting dikarenakan pelayanan adalah nilai penting bagi anggota, kerena tujuan dari sebuah koperasi adalah kesejahteraan anggota, maka koperasi harus maksimal dalam aspek pelayanan kepada anggota baik dari waktu ke waktu koperasi juga harus memperbaiki kualitas pelayanan terhadap anggotanya. [9]
2.      Manajemen strategik Pemasaran Koperasi
Dalam hal pemasaran koperasi juga harus bisa lebih unggul dari perusahaan lainnya. Pemasaran yang baik, kreatif dan inovativ diharapkan mampu menarik masyarakat untuk bergabung menjadai anggota koperasi dan mampu loyal terhadap koperasi tersebut. Sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih baik.[10]
3.      Manajemen strategik Keuangan koperasi
Keuangan merupakan kunci utama dari sebuah organisasi. Semua kegiatan yang dilakukan koperasi haruslah memiliki dana yang jelas mulai dari keputusan menarik dana, menginvestasikan dana, serta penggunaan modal koperasi. Hal ini haruslah dilakukan secara bijak oleh menejer dibawah pengawana dari pengawas.[11]
4.      Manajemen Sumber daya Manusia Strategik dalam koperasi

Seperti yang telah disebutkan diawal tadi bahwa SDM merupakan poin penting dari sebuah organisasi dan manajemen didalamnya. Maka dari itu SDM yang berada didalam jajaran koperasi haruslah memilik kompetensi keahlian pada bidangnya masing – masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar