A. Pengertian Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan
pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai
kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit
Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi
pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi
Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa
yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil.
Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah
kecamatan. Menurut instruksi presiden
Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan
KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian
didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan
nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas
sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat
dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil
makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya
dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau
rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi
diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik
untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota
beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai
beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi,
kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah
Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD
menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu
kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di
pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus
dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan
usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi
anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan
seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi
manajemen dan organisasi.
Faktor-faktor
yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta
anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap
kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan
faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap
kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil,
seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara
meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran
modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama
pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana
pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain
efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan
untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
DARIMANA
MODAL KUD?
Dukungan
modal
Untuk
dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal
yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang
meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan
menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum.
Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan
APBN. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya
dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN.
Pemerintah
Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving
fund).
1. GUDANG
2. PUPUK
3. K U D
4. PETANI
Model
ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal
kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi, namun
dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu
tertentu.
B. Dasar hukum pembentukan Koperasi Unit Desa
.
Koperasi
Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei
1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa.
Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2
tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan
secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978
lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan
pengembangan KUD.
C. Dasar pembentukan unit usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota
seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian,
memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha
atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak
turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk
sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi
kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan
penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan
bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
D. Struktur unit usaha
Perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih
sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit
usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut
disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian – bagian. Struktur unit
usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas
untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai
dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil
yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing
personil. Batas wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas
masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat
mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang di limpahkan kepadanya sesuai
tugas yang di laksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut
keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan
disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian
boleh ditambah.
Susunan
struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar
penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit
usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah
yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
E. Pembangunan perekonomian desa
Pembangunan
ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan
strategi pembangunan. Yaitu suatu
kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola
dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya
di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a. Pembinaan kelembagaan .
b. Penanaman modal pada prasarana fisik
,sosial ,dan ekonomi .
c. Penyempurnaan pemasaran produksi dan
komoditi pertanian .
d. Perumusan kebijaksanaan harga
F. Kebutuhan Modal dan Kerja Sama Koperasi dengan
Badan Usaha lain
Masalah
yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah
yang terdapat dalam aspek kelembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan
organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di
atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan pengembangan usaha
mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha
yang lain.
Masalah
permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah,
terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota.
Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan
wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan
sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya
modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa
simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No.
12/1967 dan Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak
dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola
koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula
oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas
kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk
memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak
sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak
bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu
dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat
sebagai pemohon kredit. Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa
pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan
anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu,
terutama karena kekurangan modal.
Dalam
hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat
tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian
bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat
terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan
sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi.
Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian
koperasi.
Di
lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah
yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani
kebutuhan para anggotanya. Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan
usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan
kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-kegiatannya masih terbatas
di bidang-bidang tertentu,Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga
adalah belum terbinanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi,
baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun vertikal, maupun antara
koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
G. Aspek Kelembagaan Koperasi belum
sepenuhnya dapat mendukung
Aspek
Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung gerak langkah
pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup
memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi. Alat
perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik
sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta
pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum
memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan
demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak
koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa
wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha
koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar
koperasi dalam waktu yang singkat. Mekanisme hubungan dan pembagian kerja
antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar
Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendudukkan
manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD,
tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan
manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih
banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam
pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi,
berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan
pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap,
tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan
manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap
koperasi.
Penyelenggaraan
RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan
belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta
anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat
dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran
sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh
dalam mengembalikannya.
Kurangnya
rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran
serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan
swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat
meningkatkan pelayanannya bagi mereka. Dalam kehidupan sehari-hari masih
dirasakan kurang pengertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai
koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas
koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan
sejarah perkembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat
sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat
tumbuh dan berkembang dengan baik.
H. Faktor faktor yang menunjang
keberhasilan Koperasi Unit Desa
Ada
beberakpa faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan Koperasi Unit Desa
Mekarsari diantaranya yaitu ;
Faktor
internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia
serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa
peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD desa
Mekarsari. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota
secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan
modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses
pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan
mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada
para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti
merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke
simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD.
Faktor
aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh
terhadap efektivitas manajemen KUD di desa Mekarsari dalam mencetak nilai
penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana
kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana
kembali lagi menjadi kas. Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode
perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi
tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin
panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau
makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan.
Rasio
perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat
ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena
terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang
mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di desa Mekarsari dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan.
KUD
di desa Mekarsari efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya
periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang
efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta
mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal
kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di desa
Mekarsari mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan
sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal
kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan
karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM
KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin
bagus. Namun kualias SDM KUD di desa Mekarsari belum sesuai dengan harapan,
karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan
”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang
relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar