Selasa, 17 Januari 2017

Koperasi Unit Desa atau KUD


A.    Pengertian Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Dengan kata lain Koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi - koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.  Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.
Faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
DARIMANA MODAL KUD?
Dukungan modal
Untuk dapat meningkatkan kemampuan memotong jalur beras dan pupuk diperlukan modal yang besar. Sementara itu sumber utama permodalan koperasi dari anggota yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan modal yang besar. UU no. 25 tahun 1992 memungkinkan menggunakan permodalan dari pihak ketiga selama tidak bertentangan dengan hukum. Misalnya dari modal ventura, pinjaman bank dan pemerintah melalui APBD dan APBN. Langkah yang paling mungkin untuk mendapatkan dana murah adalah adanya dukungan modal dari pemerintah melalui APBD dan APBN.
Pemerintah Daerah maupun pusat dapat mengalokasikan dalam bentuk dana bergulir (revolving fund).
1.      GUDANG
2.      PUPUK
3.      K U D
4.      PETANI
Model ini sudah dilakukan oleh Pemda Jembrana Bali, yakni memberikan dukungan modal kepada LKM dan Koperasi. Program LUEP bukan sekedar dana talangan lagi, namun dijadikan modal penyertaan atau pinjaman lunak pada KUD untuk jangka waktu tertentu.
B.     Dasar hukum pembentukan Koperasi Unit Desa .
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
C.     Dasar pembentukan unit usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya bersambung (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan bersambung, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
D.    Struktur unit usaha
Perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volume kegiatan dan bagian – bagian. Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personil yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batas wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang di limpahkan kepadanya sesuai tugas yang di laksanakannya. Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
E.     Pembangunan perekonomian desa
Pembangunan ekonomi desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatina dengan strategi  pembangunan. Yaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi . (johnston and kilby, 1975).
Selanjutnya di kemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa adalah :
a.       Pembinaan kelembagaan .
b.      Penanaman modal pada prasarana fisik ,sosial ,dan ekonomi .
c.       Penyempurnaan pemasaran produksi dan komoditi pertanian .
d.      Perumusan kebijaksanaan harga
F.      Kebutuhan Modal dan Kerja Sama Koperasi dengan Badan Usaha lain
Masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang terdapat dalam aspek kelembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan pengembangan usaha mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain.
Masalah permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah, terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota. Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat sebagai pemohon kredit. Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu, terutama karena kekurangan modal.
Dalam hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi. Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian koperasi.
Di lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani kebutuhan para anggotanya. Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-kegiatannya masih terbatas di bidang-bidang tertentu,Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum terbinanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun vertikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
G.     Aspek Kelembagaan Koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi. Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat. Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendudukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka. Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pengertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah perkembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

H.     Faktor faktor yang menunjang keberhasilan  Koperasi Unit Desa
Ada beberakpa faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan Koperasi Unit Desa Mekarsari diantaranya yaitu ;
Faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD desa Mekarsari. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD.
Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di desa Mekarsari dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas. Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan.
Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di desa Mekarsari dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan.
KUD di desa Mekarsari efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di desa Mekarsari mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di desa Mekarsari belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar.  Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar