1.
Pengertian Rapat Anggota
Rapat anggota pada koperasi merupakan suatu pemegang kekuasaan tertinggi
dalam badan usaha koperasi. Tetapi bukan
berarti rapat anggota bersifat tak tebatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat
anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika misalnyarapat anggota mengambil
keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang
berlaku maka keputusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, rapat anggota
menetapkan:
1)
Anggaran dasar pada koperasi
2)
Kebijakan umum pada badan usaha koperasi
3)
Pemilihan, pengangkatan, pembwerhentian pengurus dan pengawasan
4)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan
5)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)
Pembagian sisa hasil usaha atau SHU
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi rapat
anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam setahun. Rapat anggota koperasi
dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.
a. Rapat
anggota biasa, adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan
pertangungjawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat anggota tahunan
ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian
dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
b. Rapat
anggota luar biasa, adalah rapat anggota yang diadakan apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota.
Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah angota
koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam angaran
dasar.
1)
Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota luar biasa oleh anggota
dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa
pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi
dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi. Jika permintaan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, maka pengurus harus
memenuhinya.
2) Rapat
anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan untuk
kepentingan pengembangan koperasi.
Secara hukum rapat anggota koperasi adalah pemilik
dari kopeasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan
koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh karena itu tidaklah salah
kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota.
Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu pada suatu rapat, yang
selanjutnya disebut Rapat Anggota , waktu-wktu mana telah diatur dalam Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi. Tetapi sebagaimana telah dikatakan diatas, Rapat Anggota
itu adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, disamping kita membahas peranan dari
Rapat Anggota dalam manajemen koperasi perlu pula kita membahas sejauh mana
anggota koperasi perorangan itu ikut berpartisipasi dalam manajemen koperasi.
Pada dasarnya anggota perorangan yang bukan pengurus
tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam manajemen koperasi tetapi
mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi melalui berbagai cara dan
kegiatan:
1) Secara aktif berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat-rapat, menerima tugas yang
diberikan oleh pengurus, ikut serta dalam kepanitiaan, dan sebagainya.
2) Mematuhi
keputusan mayoritas.
3) Memberikan saran dan kitik-kritik yang membangun
/ konstruktif terhadap Pengurus.
4) Membaca laporan-laporan dari Rapat Anggota dan
Rapar-rapat Pengurus serta berbicara / bertukar-pikiran dengan Pengurus.
5) Membela koperasi dan manajemen, jika dikritik
secara tidak wajar / jujur.
6) Berpartisipasi dalam penyusunan dan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7) Berpartisipasi dalam pemilihan dan penggantian
Pengurus, sehingga dapat terpilih anggota-anggota Pengurus yang tepat.
8) Ikut membantu permodalan koperasi dengan cara
memenuhi kewajiban pembayaran uang Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan
sebagainya, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan melakukan kegiatan-kegiatan aeperti tersebut
di atas, maka anggota secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam manajemen
organisasi. Adalah tidak mungkin bagi anggota-anggota yang bukan anggota
Pengurus untuk secara langsung ikut dalam pengelolaan koperasi.
2. Tugas
dan Peran Rapat Anggota
Tugas dan peran dari Rapat Anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusn-keputusan rapat.
2) Memilih,
mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
3) Memberikan persetujuan atas perubahan dalam
masalah strujtur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
4) Mensyaratkan agar Pengurus, manajer dan karyawan
memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar.
5) Menetapkan / mengesahkan Rencana Kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
6) Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
7) Menetapkan
penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi.
8) Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban
Pengurus: menerima atau menolak.
Kehadiran
/ partisipasi anggota dalam Rapat-rapat anggota, sangat diperlukan dimana
pemikiran-pemikiran dan keinginan-keinginan anggota-anggota dapat disalurkan.
Tetapi karena Rapat Anggota itu merupakan suatu forum dan tidak bisa
sehari-hari aktif beroperasi maka Rapat Anggota memberikan kuasa kepada
Pengurus untuk mengelola koperasi. Pendelegasian kekuasaan tersebut diatur
dalam AD / ART atau peraturan-peraturan lain yang menentukan tugas, kewajiban
dan tanggung jawab Pengurus. Dengan pendelegasian wewenang kepada Pengurus,
maka Pengurus itu akan bertindak atas nama angggota, dan karenanya para anggota
harus pandai-pandai memilih anggota-anggota Pengurus. Mereka haruslah
orang-orang yang dapat dipercaya, diandalkan dan cakap karena duduknya mereka
dalam kepengurusan koperasi itu adalah mewakili anggota dalam kepengurusan.
3.
Kekuasaan Rapat Anggota
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 17/2012, kekuasaan Rapat
Anggota Koperasi meliputi:
1)
Menetapkan Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar adalah kesepakatan yang telah
dirumuskan oleh para anggota Koperasi dan diterima secara sukarela oleh semua
anggota. Pada umumnya anggaran dasar Koperasi mengatur hubungan antaranggota,
hubungan antar para anggota dengan usaha Koperasi, serta segala hk dan
kewajiban Koperasi. Undang-undang Koperasi yang ada akan menetukan hal-hal yang
perlu dicantumkan dalam anngaran Dasar Koperasi. Dengan demikian akan dapat
membantu para pendiri Koperasi dalam menyusun anggaran dasar. Termasuk dalam
pengertian menetapkan anggaran dasar Koperasi adalah wewenang untuk mengubah
anggaran dasar yang telah ada dan telah digunakan selama beberapa tahun
sebelumnya.
2)
Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi.
Sebagaimana organisasi yang demokratis, semua
kebijakan mengenai organisasi, manajemen dan usaha koperasi harus dirumuskan
secara demokratis. Dengan demikian prinsip melibatkan sebanyak mungkin anggota
dalam pembuatan keputusan mengenai masalah yang dihadapi oleh Koperasi adalah
kunci untuk mencapai demokratisasi usaha Koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi, rapat anggota akan menetapkan garis-garis besar kebijakan yang akan
dilaksanakan oleh Koperasi. Dengan adanya garis-garis kebijakan tersebut,
pengurus Koperasi akan memperoleh kemudahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pengelola usaha Koperasi.
3)
Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan
pengawas.
Selain menetapkan anggaran dasar dan garis-garis
kebijakan besar Koperasi, rapat anggota juga mempunyai kekuasaan untuk memilih,
mengangkat serta memberhentikan pengurus dan pengawas. Dalam rapat anggota,
semua anggota Koperasi berhak mengajukan usulan nama-nama yang diharapkan dapat
mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana serangkaian kebijakan yang
telah ditetapkan oleh rapat anggota.
4)
Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
Sebagaimana telah disinggung pada bagian sebelumnya,
dalam rapat anggota Koperasi dibicarakan tentang rencana kerja ini merupakan
pedoman bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas mereka
masing-masing. Pengurus sebagai pengelola usaha Koperasi berusaha untuk dapat
merealisasikan rencana yang telah ditetapkan oleh rapat anggota.
5)
Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Sebagai upaya untuk mempertaggungjawabkan kegiatan
kepengurusan selama masa baktinya maka pada akhir periode kepengurusannya,
pengurus koperasi harus memberikan pertanggungjawaban pengelolaan usaha
koperasi kepada rapat anggota. Bila para anggota menilai bahwa laporan
pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus dapat diterima sebagai
laporan yang wajar, maka selanjutnya rapat anggota akan mengesahkan laporan
tersebut. Sebaliknya, bila rapat anggota melihat ada kejanggalan dalam isi
laporan pertanggungjawaban tersebut, maka rapat anggota mempunyai kekuasaan
untuk menolak pertanggungjawaban pengurus.
6)
Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
Bila usaha koperasi selama periode tertentu
mendatangkan sisa hasil usaha maka rapat anggota mempunyai kewenangan untuk
memutuskan pembagiannya. Pada umumnya tidak semua jumlah sisa hasil usaha
tersebut akan dibagikan kepada anggota koperasi. Sebelum dibagikan kepada
anggota, sisa hasil usaha akan dikurangi dengan dana-dana tertentu yang harus
disisihkan oleh koperasi. Sebagai contoh: dana cadangan, dana pengembangan
koperasi, dana pendidikan dan lain-lain. Setelah itu sisanya akan kepada
anggota sesuai dengan perimbangan jasa masing-masinganggota kepada koperasi.
7)
Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Yang dimaksud dengan penggabungan adalah penyatuan
dua atau lebih koperasi menjadi satu kesatuan usaha yang lebih besar dan
masing-masingmasih mempertahankan statusnya sebagai badan hukum koperasi.
Peleburan adalah penyatuan dua atau lebih koperasi, sehingga kemudian muncul
koperasi baru dengan status badan hukum yang baru. Dengan demikian, status
badan hukum koperasi yang melebur tadi menjadi hilang atau hapus.
Pembagian adalah pemisahan usaha koperasi menjadi
beberapa divisi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha
koperasi. Sedangkan pembubaran koperasi adalah upaya hukum untuk mengakhiri
usaha koperasi karena dikehendaki oleh rapat anggota atau oleh sebab-sebab
lain, sehingga menyebabkan berhentinya usaha koperasi sekaligus dengan hapusnya
badan hukum koperasi.
4. Yang
Berhak Hadir pada Rapat Anggota
Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam
melaksanakan tugasnya. Dengan demikian rapat ini akan membicarakan perjalanan
usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa
keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat diterima,
maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang
disampaikan oleh pengurus.
Disamping itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus
dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan
ketentuan organisasi koperasi, yang hadir pada rapat anggota koperasi ialah:
1. Para
anggota yang terdaftar namanya dalam Buku Daftar Anggota. Mereka akan menggunakan
haknya sebagai anggota koperasi untuk mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota
dalam menilai kebijakan pengurus serta menetapkan rencana kerja untuk tahun
buku yang akan datang.
2.
Pengurus, pengawas dan penasehat koperasi. Masing-masing melaksanakan
fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rapat anggota tersebut.
3.
Pejabat koperasi (Pemerintah). Berdasarkan Undang-undang Koperasi,
pejabat Koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan
sehubungan dengan upaya pengembangan koperasi pada ummnya dan kelancaran
perjalanan Rapat Anggota dimaksud pada khususnya. Selain itu dapat pula hadir
para pejabat Pemerintah dari instansi lain yang erat kaitannya dengan
pengembangan koperasi.
4. Para
peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi yang tidak
termasuk dalam kelompok di atas, misalnya calon anggota yang sudah dilayani
oleh koperasi secara teratur, tetapi belum memenuhi syarat sebagai anggota
koperasi.
5. Yang
Mempunyai Hak Suara dalam Rapat Anggota
Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam
rapat anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak
berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah
para anggota, anggota pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang
ditetapkan dalam rapat, dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat
perlengkapan organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara untuk
kelompok peninjau ini dapata ditetapkan dalam peraturan tata tertib Rapat
Anggota.
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusn pada saat rapat
anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah
anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi.
Mereka berhak menyampaikan pendapat, dalam bentuk saran dan usulan dalam proses
pengambilan keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota. Pengurus yang tidak
berasal dari anggota koperasi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan.
6.
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
Keputusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua
anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan
dalam rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan
keputusan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 17/2012, keputusan rapat
anggota koperasi diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam
upaya mencapai mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sejauh mungkin agar
setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota, dilakukan atas dasar
persetujuan seluruh anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar