Sabtu, 14 Januari 2017

Rapat Anggota Tahunan pada Badan Usaha Koperasi


1.    Pengertian  Rapat Anggota
            Rapat anggota pada koperasi merupakan suatu pemegang kekuasaan tertinggi dalam  badan usaha koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak tebatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika misalnyarapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur.
            Menurut pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, rapat anggota menetapkan:
1)      Anggaran dasar pada koperasi
2)      Kebijakan umum pada badan usaha koperasi
3)      Pemilihan, pengangkatan, pembwerhentian pengurus dan pengawasan
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)      Pembagian sisa hasil usaha atau SHU
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam setahun. Rapat anggota koperasi dibedakan 2 macam, yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.
a.       Rapat anggota biasa, adalah rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan pertangungjawaban pengurus. Batas waktu penyelenggaraan rapat anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
b.      Rapat anggota luar biasa, adalah rapat anggota yang diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah angota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam angaran dasar.
1)      Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota luar biasa oleh anggota dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, maka pengurus harus memenuhinya.
2)      Rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan koperasi.
Secara hukum rapat anggota koperasi adalah pemilik dari kopeasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh karena itu tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota , waktu-wktu mana telah diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tetapi sebagaimana telah dikatakan diatas, Rapat Anggota itu adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Oleh karena itu, disamping kita membahas peranan dari Rapat Anggota dalam manajemen koperasi perlu pula kita membahas sejauh mana anggota koperasi perorangan itu ikut berpartisipasi dalam manajemen koperasi.
Pada dasarnya anggota perorangan yang bukan pengurus tidak boleh ikut campur tangan secara langsung dalam manajemen koperasi tetapi mereka dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan:
1) Secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan koperasi seperti hadir dalam rapat-rapat, menerima tugas yang diberikan oleh pengurus, ikut serta dalam kepanitiaan, dan sebagainya.
2)   Mematuhi keputusan mayoritas.
3) Memberikan saran dan kitik-kritik yang membangun / konstruktif terhadap Pengurus.
4) Membaca laporan-laporan dari Rapat Anggota dan Rapar-rapat Pengurus serta berbicara / bertukar-pikiran dengan Pengurus.
5) Membela koperasi dan manajemen, jika dikritik secara tidak wajar / jujur.
6) Berpartisipasi dalam penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7) Berpartisipasi dalam pemilihan dan penggantian Pengurus, sehingga dapat terpilih anggota-anggota Pengurus yang tepat.
8) Ikut membantu permodalan koperasi dengan cara memenuhi kewajiban pembayaran uang Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dengan melakukan kegiatan-kegiatan aeperti tersebut di atas, maka anggota secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam manajemen organisasi. Adalah tidak mungkin bagi anggota-anggota yang bukan anggota Pengurus untuk secara langsung ikut dalam pengelolaan koperasi.
2.    Tugas dan Peran Rapat Anggota
            Tugas dan peran dari Rapat Anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusn-keputusan rapat.
2)  Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
3) Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah strujtur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya.
4) Mensyaratkan agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar.
5) Menetapkan / mengesahkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
6)  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7)  Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi.
8) Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban Pengurus: menerima atau menolak.
            Kehadiran / partisipasi anggota dalam Rapat-rapat anggota, sangat diperlukan dimana pemikiran-pemikiran dan keinginan-keinginan anggota-anggota dapat disalurkan. Tetapi karena Rapat Anggota itu merupakan suatu forum dan tidak bisa sehari-hari aktif beroperasi maka Rapat Anggota memberikan kuasa kepada Pengurus untuk mengelola koperasi. Pendelegasian kekuasaan tersebut diatur dalam AD / ART atau peraturan-peraturan lain yang menentukan tugas, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus. Dengan pendelegasian wewenang kepada Pengurus, maka Pengurus itu akan bertindak atas nama angggota, dan karenanya para anggota harus pandai-pandai memilih anggota-anggota Pengurus. Mereka haruslah orang-orang yang dapat dipercaya, diandalkan dan cakap karena duduknya mereka dalam kepengurusan koperasi itu adalah mewakili anggota dalam kepengurusan.
3.    Kekuasaan Rapat Anggota
            Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 17/2012, kekuasaan Rapat Anggota Koperasi meliputi:
1)      Menetapkan Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar adalah kesepakatan yang telah dirumuskan oleh para anggota Koperasi dan diterima secara sukarela oleh semua anggota. Pada umumnya anggaran dasar Koperasi mengatur hubungan antaranggota, hubungan antar para anggota dengan usaha Koperasi, serta segala hk dan kewajiban Koperasi. Undang-undang Koperasi yang ada akan menetukan hal-hal yang perlu dicantumkan dalam anngaran Dasar Koperasi. Dengan demikian akan dapat membantu para pendiri Koperasi dalam menyusun anggaran dasar. Termasuk dalam pengertian menetapkan anggaran dasar Koperasi adalah wewenang untuk mengubah anggaran dasar yang telah ada dan telah digunakan selama beberapa tahun sebelumnya.

2)      Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
Sebagaimana organisasi yang demokratis, semua kebijakan mengenai organisasi, manajemen dan usaha koperasi harus dirumuskan secara demokratis. Dengan demikian prinsip melibatkan sebanyak mungkin anggota dalam pembuatan keputusan mengenai masalah yang dihadapi oleh Koperasi adalah kunci untuk mencapai demokratisasi usaha Koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rapat anggota akan menetapkan garis-garis besar kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Dengan adanya garis-garis kebijakan tersebut, pengurus Koperasi akan memperoleh kemudahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola usaha Koperasi.

3)      Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
Selain menetapkan anggaran dasar dan garis-garis kebijakan besar Koperasi, rapat anggota juga mempunyai kekuasaan untuk memilih, mengangkat serta memberhentikan pengurus dan pengawas. Dalam rapat anggota, semua anggota Koperasi berhak mengajukan usulan nama-nama yang diharapkan dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana serangkaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh rapat anggota.
4)      Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Sebagaimana telah disinggung pada bagian sebelumnya, dalam rapat anggota Koperasi dibicarakan tentang rencana kerja ini merupakan pedoman bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas mereka masing-masing. Pengurus sebagai pengelola usaha Koperasi berusaha untuk dapat merealisasikan rencana yang telah ditetapkan oleh rapat anggota.
5)      Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Sebagai upaya untuk mempertaggungjawabkan kegiatan kepengurusan selama masa baktinya maka pada akhir periode kepengurusannya, pengurus koperasi harus memberikan pertanggungjawaban pengelolaan usaha koperasi kepada rapat anggota. Bila para anggota menilai bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus dapat diterima sebagai laporan yang wajar, maka selanjutnya rapat anggota akan mengesahkan laporan tersebut. Sebaliknya, bila rapat anggota melihat ada kejanggalan dalam isi laporan pertanggungjawaban tersebut, maka rapat anggota mempunyai kekuasaan untuk menolak pertanggungjawaban pengurus.

6)      Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
Bila usaha koperasi selama periode tertentu mendatangkan sisa hasil usaha maka rapat anggota mempunyai kewenangan untuk memutuskan pembagiannya. Pada umumnya tidak semua jumlah sisa hasil usaha tersebut akan dibagikan kepada anggota koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota, sisa hasil usaha akan dikurangi dengan dana-dana tertentu yang harus disisihkan oleh koperasi. Sebagai contoh: dana cadangan, dana pengembangan koperasi, dana pendidikan dan lain-lain. Setelah itu sisanya akan kepada anggota sesuai dengan perimbangan jasa masing-masinganggota kepada koperasi.
7)      Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Yang dimaksud dengan penggabungan adalah penyatuan dua atau lebih koperasi menjadi satu kesatuan usaha yang lebih besar dan masing-masingmasih mempertahankan statusnya sebagai badan hukum koperasi. Peleburan adalah penyatuan dua atau lebih koperasi, sehingga kemudian muncul koperasi baru dengan status badan hukum yang baru. Dengan demikian, status badan hukum koperasi yang melebur tadi menjadi hilang atau hapus.
Pembagian adalah pemisahan usaha koperasi menjadi beberapa divisi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha koperasi. Sedangkan pembubaran koperasi adalah upaya hukum untuk mengakhiri usaha koperasi karena dikehendaki oleh rapat anggota atau oleh sebab-sebab lain, sehingga menyebabkan berhentinya usaha koperasi sekaligus dengan hapusnya badan hukum koperasi.
4.    Yang Berhak Hadir pada Rapat Anggota
            Rapat anggota koperasi diselenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian rapat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat diterima, maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
            Disamping itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi, yang hadir pada rapat anggota koperasi ialah:
1.      Para anggota yang terdaftar namanya dalam Buku Daftar Anggota. Mereka akan menggunakan haknya sebagai anggota koperasi untuk mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota dalam menilai kebijakan pengurus serta menetapkan rencana kerja untuk tahun buku yang akan datang.
2.      Pengurus, pengawas dan penasehat koperasi. Masing-masing melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rapat anggota tersebut.
3.      Pejabat koperasi (Pemerintah). Berdasarkan Undang-undang Koperasi, pejabat Koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan sehubungan dengan upaya pengembangan koperasi pada ummnya dan kelancaran perjalanan Rapat Anggota dimaksud pada khususnya. Selain itu dapat pula hadir para pejabat Pemerintah dari instansi lain yang erat kaitannya dengan pengembangan koperasi.
4.      Para peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi yang tidak termasuk dalam kelompok di atas, misalnya calon anggota yang sudah dilayani oleh koperasi secara teratur, tetapi belum memenuhi syarat sebagai anggota koperasi.
5.    Yang Mempunyai Hak Suara dalam Rapat Anggota
            Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam rapat anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat, dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau ini dapata ditetapkan dalam peraturan tata tertib Rapat Anggota.
            Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusn pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak menyampaikan pendapat, dalam bentuk saran dan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam kedudukannya sebagai anggota. Pengurus yang tidak berasal dari anggota koperasi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.

6.    Pengambilan Keputusan dalam Rapat Anggota
            Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Keputusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan keputusan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 17/2012, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sejauh mungkin agar setiap keputusan yang diambil oleh rapat anggota, dilakukan atas dasar persetujuan seluruh anggota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar