Badan usaha koperasi berperan
mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi,
daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan
tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.Selain tentumya
mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga
kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
A. Peranan
Koperasi di Berbagai Negara
Pembentukan organisasi koperasi
yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai Negara dengan alasan –
alasan sebagai berikut
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan
demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat
bagi para anggotanya.
2. Melalui pembentukan
perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan
pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya
atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari
pasar umum atau disediakan negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi
koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada
berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu
4. Para anggota yang termasuk golongan
penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya,
dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis
Usul-usul mengenai peranan koperasi
dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang,
Konferensi Umum International Labour Organization dan Iternational Labour
Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1966
menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan
dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat penting bagi
pembangunan ekonomi
2. Koperasi
harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana untuk memperbaiki situasi
ekonomi, sosial dan budaya, untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan
nasional, untuk memberikan kontribusi kepada perkonomian, untuk meningkatan
pendapatan nasional dsb.
3. Pemerintah
melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan
dorongan ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi,
sosial dan kemajuan teknologi
DAMPAK
KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
Dampak mikro dari suatu koperasi
1. Dampak
mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang
timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari
kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepada para petani
sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan
usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan
sebagainya.
2. Dampak
mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat
tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak
memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pembentukan suatu
perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan
timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan,
dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan meberikan
dorongan-dorongan yang positif kea rah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
3. Dampak Makro dari organisasi
koperasi
Secara keseluruhan berbagai dampak
yang bersifat mikro membentuk dampak-dalam yang bersifat makro yang berkaitan
dengn pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisa berbagai fungsi-fungsi
pembangunan koperasi. Aspek – aspek menyangkut pembangunan manusia dan
mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan perlu semakin
mendapat perhatian
Aspek-aspek
pokok koperasi dan system ekonomi
Teori ekonomi membedakan tiga
system ekonomi yang berbeda –beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi
pada perekonomian Negara-negara industri.
a. Sistem
perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik
Federasi Jerman dan Negara-negara industri barat lain, termsasuk jepang
b. Sistem
perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik
Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet
c. Sistem
perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan mayarakat (Yugoslavia) atau dengan
pemilik Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pegalaman
–pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan
administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekoomi dan atas berbagai
proses pembangunan.
Perintis perkembangan yang
berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran
untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan
bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk
menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan mengenai
kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut.
Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi
kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki
bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta
(kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
Kegiatan-kegiatan
ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai
dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan
dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe
perekonomian ideal yang direncanakan dari pusat koperasi yang
dikendalikan negara dapat beroperasi sebagai lembaga ekonomi,
sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang
sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan
operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan
negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat
berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai
tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada
anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang otonom.
ORGANISASI
KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dorongan
dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan,
karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan
akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan
mandiri.
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
a. Koperasi
sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi
organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan
tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan
kebijakan dan program pembangunan.
b. Koperasi
dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam
menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan
bisnis usahanya.
c. Koperasi
diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
KONSEPSI
PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1. Penggabungan-penggabung
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara
yang bersangkutan.
2. Menunjang
pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi
penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap
organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai
berikut.
1. Peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai
bagi perintisan dan pengembangan
sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi
swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promotor-promotor usha
swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan usaha swadaya.
3. Fasilitas menyangkut
pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukan secara khusus
dalam proses pembentukan organisasi.
4. Perlakuan yang
sama atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi
pemerintah atau
semi pemerintah membeli atau
memasarkan barang dan jasa.
5. Keringanan
pembebasan pajak.
6. Bantuan-bantuan
keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus
tertentu.
7. Peraturan-peraturan
antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-
perusahaan negara dan swasta
menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-
perusahaan koperasi yang
baru tumbuh.
8. Struktur-struktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara
efisien tugas-tugas yang mendukung
dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya
yang beroperasi secara efisien,
otonom, dan berorientasi pada anggota.
Di
negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia,
dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari
kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan
organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota
atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi
non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha
swadaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar