Rabu, 18 Januari 2017

Bagaimana Konsep Badan Usaha Koperasi dalam Bidang Sosial Ekonomi


Badan usaha koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.Selain tentumya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
A.    Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai Negara dengan alasan – alasan sebagai berikut
 1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokratis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
            3. Stuktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu
 4. Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi sosial Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum International Labour Organization dan Iternational Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 Juni 1966 menyatakan dengan tegas, bahwa :
1.      Pembentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat penting bagi pembangunan ekonomi
2.      Koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial dan budaya, untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional, untuk memberikan kontribusi kepada perkonomian, untuk meningkatan pendapatan nasional dsb.
3.      Pemerintah melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi, sosial dan kemajuan teknologi
DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
Dampak mikro dari suatu koperasi
1.      Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya: menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
2.      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan konstribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, dan terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan meberikan dorongan-dorongan yang positif kea rah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
3. Dampak Makro dari organisasi koperasi
Secara keseluruhan berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dalam yang bersifat makro yang berkaitan dengn pembangunan. Dalam pendekatan fungsional dianalisa berbagai fungsi-fungsi pembangunan koperasi. Aspek – aspek menyangkut pembangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan perlu semakin mendapat perhatian
Aspek-aspek pokok koperasi dan system ekonomi
Teori ekonomi membedakan tiga system ekonomi yang berbeda –beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a.       Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan Negara-negara industri barat lain, termsasuk jepang
b.      Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet
c.       Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan mayarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilik Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pegalaman –pengalaman negative yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administrative dari pusat atau berbagai kegiatan ekoomi dan atas berbagai proses pembangunan.
              Perintis perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan  mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
                Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe perekonomian ideal  yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi  sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi  swadaya koperasi yang otonom.
ORGANISASI KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
      Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. 
      Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
a.       Koperasi sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b.      Koperasi dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
c.       Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
KONSEPSI PENGEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI
      Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1.      Penggabungan-penggabung secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
2.      Menunjang pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi. Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental  bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1.      Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai
bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2.    Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak
sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga
pengembangan usaha swadaya.
3.  Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4.  Perlakuan yang sama  atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau
semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5.      Keringanan pembebasan pajak.
6.      Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7.   Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-
perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-
perusahaan  koperasi yang baru tumbuh.
8.  Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara
efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya
yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
      Di negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia, dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar