Subyek Hukum
Pengertian
subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan
pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek
dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas:
1. Manusia
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada
beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang
"tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun manusia
yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak
cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang
yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui
ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur
(belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat
pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan
(sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
1. Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
2. Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
1. Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
2. Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3. Sesorang
yang sedang tidak menjalani hokum
4. Berjiwa
sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
1. Seseorang yang belum dewasa
2. Sakit ingatan
3. Kurang cerdas
4. Orang yang ditaruh dibawah
pengampuan
5. Seseorang wanita yang bersuami
(Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping
manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas
badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan
hukum. Pengertian badan hukum diberikan
oleh dua ahli dibawah ini, yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu
perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan
suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum.
Dari dua pengertian badan hukum
yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan
hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh
sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan
itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai
subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari
kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat
dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum sebagai subjek hukum
layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengdakan perjanjian,
manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan
lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui keberadaannya sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas
hukum.
Badan hukum tidak lain adalah
badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh sebab itu dalam
melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh pengurus atau
anggotanya.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu
lintas hukum dan diakui sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus
dipenuhi oleh badan hukum. Syarat-syarat tersebut adalah:
1) Dibentuk dan didirikan secara resmi
sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur perihal pembentukan/pendirian badan
hukum. Syarat pembentukan badan hukum ini sesuai dengan bentuk/jenis badan
hukum yang akan didirikan. Syarat pembentukan badan hukum ini berbeda antara
satu bentuk/jenis badan hukum dengan bentuk/jenis badan hukum yang lain.
Contoh: syarat/cara pembentukan badan hukum
partai politik berbeda dengan syarat/cara pembentukan badan hukum
perseroan terbatas (PT). Syarat/cara pembentukan kedua jenis badan hukum itu
diatur dalam undang-undang yang berbeda dan dengan prosedur yang berbeda pula.
2) Memiliki harta kekayaan yang terpisah
dari harta kekayaan anggotanya.
3) Hak dan kewajiban hukum yang terpisah
dari hak dan kewajiban anggotanya.
Dalam hukum dikenal adanya dua
macam badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum publik: yaitu badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak di bidang publik/yang
menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dijalankan oleh pemerintah atau
badan yang ditugasi untuk itu. Contoh:
a. Negara Indonesia, dasarnya adalah Pancasila
dan UUD 1945
b. Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota,
dasarnya adalah Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945 dan kemudian dielaborasi
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda
ini telah dirubah sebanyak dua kali)
c. Badan Usaha Milik Negara yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
d. Pertamina, didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
2) Badan Hukum Privat; yaitu badan hukum
yang didirkan berdasarkan hukum perdata dan beregrak di bidang privat/yang
menyangkut kepentingan orang perorang. Badan hukum ini merupakan badan swasta
yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti mencari laba,
sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain
sebagainya. Contoh:
a. Perseroan terbatas (PT), pendiriannya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b. Koperasi, pendiriannya diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
c. Partai Politik, pendiriannya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perpol jo Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Berkenaan dengan badan hukum,
terdapat beberapa teori yang dikemukakan para ahli tentang badan hukum, yaitu:
1) Teori fiksi
Badan hukum di anggap buatan
negara saja, sebenarmya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan
bayangannya sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti
manusia. Teori ini di kemukakan F. Carl Von Savigny.
2) Teori harta kekayaan bertujuan (Doel
vermogenstheorie)
Hanya manusia saja yang dapat
menjadi subjek hukum. Adanya badan hukum di beri kedudukan sebagai orang
disebabkan badan ini mempunyai hak dan kewajiban, yaitu hak atas harta kekayaan
dan dengannya itu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ke tiga. Penganut
teori ini ialah Brinz dan Van der Heijden dari Belanda.
3) Teori organ (Organnen theory)
Badan hukum ialah sesuatu yang
sungguh-sungguh ada dalam pergaulan yang mewujudkan kehendaknya dengan
perantaraan alat-alatnya (organ) yang ada padanya (pengurusnya). Jadi bukanlah
sesuatu fiksi tapi merupakan makhluk yang sungguh-sungguh ada secara abstrak
dari konstruksi yuridis. Teori ini dikemukakan oleh Otto von Gierke dan Z. E.
Polano.
4) Teori milik bersama (Propriete collectif
theory)
Hak dan kewajiban pada badan
hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota secara
bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama para anggota.
Pengikut teori ini adalah Star Busmann dan Kranenburg.
5) Teori kenyataan yuridis (Juridische
realiteitsleer)
Badan hukum merupakan suatu
realitet, konkret, riil, walaupun tidak bisa di raba, bukan khayal, tetapi
kenyataan yuridis. Teori ini di kemukakan oleh Mejers.
Pengertian Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang berada
dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan
badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi,
objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli,
sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan
sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi
pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja
dikuasai oleh subjek hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu
yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau
berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh
dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni
segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi),
seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang
pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk
objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan
sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam
pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda
(zaak). Menurut hukum perdata, adalah
benda segala barang dan hak yang dapat
dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda
dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
·
Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu
segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah
dan lain-lain.
·
Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken)
yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak
merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH
Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
·
Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi
berikut ini.
Benda tidak bergerak karena
sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta
segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu
yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya
bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan
bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
Benda tidak bergerak karena
tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang
senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu
benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di
dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang
ditempatkan dalam gedung percetakan.
Benda tidak bergerak karena
Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas
benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya,
misalnya pohon, arca, dan patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya,
yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
·
Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang
berikut ini.
Benda bergerak karena sifatnya
sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak
karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala
barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil,
meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan
undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2. Benda bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi :
1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu
benda yang dapat dipindahkan.
2. Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3. Barang yang dapat dipakai habis dan
barang-barang yang dipakai tidak habis
4. Barang-barang yang sudah ada dan yang
masih ada.
·
Benda Berwujud
Kebendaan berwujud atau bertubuh
adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan
bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara)
nyata dari tangan ke tangan.
Yang termasuk benda berwujud yang
tidak bergerak
a) Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti
buah- buahan yang berasal dari pohon
b) Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang-
binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari
c) Hasil binatang-binatang yang melahirkan.
pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian,
wortel, atau kacang tanah.
Yang termasuk benda berwujud yang
bergerak
Contohnya seperti : 1. Kendaraan transportasi
(motor,mobil,sepeda,dll)
2.
Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
3. Kendaraan alat berat
·
Benda tidak Berwujud
Benda tidak berwujud yang timbul
dari hubungan hukum tertentu atau hasil
perdata (burgerlijke vruchten).
Benda yang tidak berwujud yang
termasuk benda bergerak
Contohnya seperti: 1. Saham
2.
sertifikat tanah dan bangunan
3. Piutang
4. Uang
angsuran
5. Bunga
6. Obligasi
Benda yang tidak berwujud yang
ditetapkan UU
Contohnya seperti: 1. Hak Cipta
2. Hak
Rilis
3. Hak
kekayaan
Hak kebendaan yang bersifat
pelunasan hutang
Hak Kebendaan Yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
1.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda
itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing
kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
3. Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
4. Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian
pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
5. Adanya
sifat kebendaan.
6. Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
7. Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
8. Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
9. Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan
toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam)
serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si
pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di
gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian
untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi
berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda
gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah
hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di
dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut
cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162
KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya
dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata
.
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun
sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas
tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku
lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan
pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12
tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH
perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau
dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal,
perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang
di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu
adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan
minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal
menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
- kapal terbang dan helikopter berdasarkan
undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata
status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian
setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda
pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan
kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit de preference)
terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit
de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga
dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang
akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
- Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada
pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh
undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar
umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997
tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
- Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak
milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
- Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut
terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada
kreditur.
Namun, benda tersebut masih
dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan
secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit)
dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan
(pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum
antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan
kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999
tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak
ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan
Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang
menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk
memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar
maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus
memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak
hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah
perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan
merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah
jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan
merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat
jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni
jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar