Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum perdata
yang berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling)
yang artinya aturan Pemerintah Hindia belanda, adalah berlainan untuk golongan
warga Indonesia antara lain :
a) Untuk golongan warga negara
Indonesia asli berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dulu kala secara
turun menurun.
b) Untuk golongan warga Indonesia
keturunan cina berlaku seluruh BW dengan penambahan mengenai pengangkatan anak
dan kongsi (S.1917 No. 129).
c) Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Arab, India, Pakistan, dan lain-lain berlaku sebagaimana BW
yaitu mengenai hukum harta kekayaan dan hukum waris tanpa wasiat berlaku hukum
adatnya sendiri, yaitu hukum adat mereka yang tumbuh di Indonesia.
d) Untuk golongan warga negara
Indonesia keturunan Eropa (Belanda, Jerman, Perancis), dan Jepang seluruh BW.
Berlaku artinya diterima untuk
dilaksanakan berlakunya hukum perdata untuk dilaksanakan.. adapun dasar
berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang, perjanjian yang
dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim. Realisasi keberlakuan adalah
pelaksanaan kewajiban hukum yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan
yang ditetapkan oleh hukum. Kewajiban selalu di imbangi dengan hak.
Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah
Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari
sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti
perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan
hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung dengan
Indonesia. Sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda,
maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang
terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Sementara itu Belanda pernah dijajah
oleh Perancis, maka secara otomatis apa yang terjadi dalam perkembangan hukum
di negara Perancis amat berpengaruh dengan kebijakan hukum di negara Belanda.
Sarjana-sarjana Perancis banyak yang mempelajari hukumnya di negara Romawi,
maka pengaruh hukum Romawi juga amat dominan.
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
"Corpus Juris Civilis" yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang
masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813) Kemudian Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
• BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
• WvK (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang)
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J,
Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda Pada 31 Oktober
1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal
30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.Napoleon
Menetapkan : ”Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninklijk Holland” yang
isinya mirip dengan ”Code Civil des F rancais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Beranda (Nederland). Setelah berakhirnya
penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811,
Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan zaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini,
bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum) Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle.
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan
hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan
dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk
segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian
dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum
privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang
yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan
praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit
kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan
hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2
faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan
keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang
dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi
/ bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa
cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. diatas .
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata menurut
ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban
(subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
tinggal(domisili)dan sebagainya.
2. Hukum
Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3. Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum
Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya
zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
Hukum Publik Adalah hukum yang
menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara
negara dan masyarakat dan Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang
menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum
Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum
Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti
sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat
dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku Untuk sekelompok orang
Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap
orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang
ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping
Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum
Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi
seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban
jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar