1. HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
PEMEGANG HAK
CIPTA DAN CIPTAAN
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas. Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang
hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran
ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila
timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut
DASAR
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan
undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami
perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan
pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
Peraturan
Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang
Dewan Hak Cipta
·
Peraturan pemerintah RI no. 1
tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
·
Peraturan Menteri Kehakiman RI
no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
·
Keputusan Menteri Kehakiman RI
no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta
HAK MORAL DAN
HAK EKONOMI
Hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak ekonomi
adalah hak-hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak
terkait.
Hak terkait
adalah hak eksekutif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksekutif bagi
pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjuknya; bagi produser rekaman
suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau
menyiarkan karya siarannya
PELANGGARAN HAK
CIPTA
Suatu perbuatan
yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara
dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali
jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang
maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak
3. Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
KETENTUAN PIDANA
DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak
kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta
rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan lain-lain.
2. HAK PATEN
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
1. proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
4. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak
Paten adalah :
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Pengertian Hak
Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
Cara memperoleh
Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Permohonan harus
memuat:
·
tanggal, bulan, dan tahun
Permohonan;
·
alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon;
·
nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor;
·
nama dan alamat lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
·
surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
·
pernyataan permohonan untuk
dapat diberi Paten;
·
judul Invensi;
·
klaim yang terkandung dalam
Invensi;
·
deskripsi tentang Invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
·
gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan
·
untuk memperjelas Invensi; dan
·
abstrak Invensi.
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai
secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh
Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas
kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru
oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
3. HAK MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak
ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan
atas :
a. Merek Dagang:
merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda
pembeda (pengenal);
b. Melindungi
masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan
mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi
gengsi karena reputasi;
e. Jaminan
kualitas.
4. DESAIN
INDUSTRI
a. Desain Industri
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
Dari pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan
desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis
atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan
kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh
pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain industri sebagaimana yang
dirumuskan dalam UU Desain Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan
oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru
atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang
dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut
baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya; Kedua,
Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan; Ketiga, merupakan satu desain
industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri
yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan
tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri
dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka desain
industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum
atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu
perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun.
5. RAHASIA DAGANG
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang
(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan
lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat
umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut
:
1)
Informasi tentang penelitian
dan pengembangan suatu teknologi;
2)
Informasi tentang
produksi/proses; dan
3)
Informasi mengenai kontrol
mutu.
4)
Sedangkan yang dimaksud dalam
informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
5)
Informasi yang berkaitan dengan
penjualan dan pemasaran suatu produk;
6)
Informasi yang berkaitan dengan
para langganan;
7)
Informasi tentang keuangan; dan
8)
Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi
ide, selain Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang
dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten,
masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan
semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Rahasia dagang mendapat
perlindungan apabila informasi itu, Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak
tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,Memiliki nilai ekonomi apabila dapat
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik
atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak
dan patut. , kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke
Ditjen. HKI - DepkumHAM. Adapaun perbedaanya dengan HKI yang lainya adalah :
· Bentuk HKI lainnya tidak bersifat
rahasia, HKI lain mendapatkan perlindungan kaena merupakan sejenis kekayaan
yang dimilki orang lain
· Rahasia dagang mendapatkan
perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran
baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara
umum. Misalnya,sebuah system kerja yang efektif.
· Bentuk HKI lain selalu berupabentuk
tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat secra persis sesuai dengan
syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka
menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan,
karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan
upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih
tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga
disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak
lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang
dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan
yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan
khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu
pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta
otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya
melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka
waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan
pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan
lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh
informasi yang dimilikinya.
Daftar Pustaka
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://www.academia.edu/24346637/Makalah_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual_HaKI_
Daftar Pustaka
http://zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://www.academia.edu/24346637/Makalah_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual_HaKI_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar