1. Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata merupakan
hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex
specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka
dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
Berlakunya hukum dagang di Indonesia yaitu awalnya sebelum
tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang
melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah
menjadiperbuatan perusaan yan g
artinya lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
· Hukum tertulis dikodifikasi
· KUHD
· KUHP
Perkembangan
hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum
romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia
perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III
KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab
I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga,
maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal
dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
3.
Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus
fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
4.
Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
•
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
• Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
• Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
• Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
• Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih
•
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap
maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
1.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
2.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam
melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha
dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
3.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia
tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan
sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
4.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kewajiban pengusaha
1. Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
a.
Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam
daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
https://www.jurnalhukum.com/tag/hukum-dagang/
DAFTAR PUSTAKA
https://www.jurnalhukum.com/tag/hukum-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar