1. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Ciri dan sifat Perseroan
Terbatas
:
-
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal
dan ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan
mudah berpindah tangan
-
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
sulit
untuk membubarkan pt
-
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT,
harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di
dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-
Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
-
Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat
pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1
tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat,
tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian
tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib
Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun
2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut
ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995
berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut
dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas
menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan
kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan
adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah
maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero
pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
2. Koperasi
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor
12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah
landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan
dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
A. UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian
mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari
berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih
mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal
apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
B. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
C. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
D. Nilai-nilai.
Koperasi mendasarkan
diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan
kepedulian terhadap orang lain;
E. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran
nilai-nilai), Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi
yaitu:
a.Keanggotaansukarela dan
terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota
secara demokratis;
c. Partisipasi ekonomi anggota;
d. Otonomi dan kebebasan;
e. Pendidikan, pelatihan dan
informasi;
f. Kerjasama diantara Koperasi;
g. Kepedulian terhadap komunitas.
F.Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu
negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi.
Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan
dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri
dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota;
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·
Kemandirian;
·
Pendidikan
perkoperasian;
·
Kerjasama
antar koperasi.
Ketujuh butir prinsip koperasi
Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi yang berlaku
secara internasional berdasarkan rumusan Kongres ICA di Manchester tahun 1995
pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya terdapat
perbedaan tetapi tidak signifikan.
G. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk
perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada
umumnya, perbedaan itu antara lain :
Koperasi dibentuk bukan untuk
mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas
melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
Keberhasilan perusahaan
kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan
perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi tumah
tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan adanya
ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi Usaha, yaitu :
Adanya orang yang menjalin
hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan
ekonomi yang sama.
Adanya dorongan (motivasi) untuk
mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi,
melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong.
Adanya suatu perusahaan yang
didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai
sasaran bersama bagi para anggota sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan
kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus tersebut
merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda atau
prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari anggota
koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai anggota
koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dari koperasi.
Satu anggota satu hak suara tanpa
melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing.
Manajemen koperasi bersifat
terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip
koperasi.
H. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi
meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih
luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola
koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat
laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk
mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat
anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan
pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas koperasi.
I. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit
usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis
usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para
anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah
koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau
dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanya,
koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani
kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi
yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah
koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah
koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
J. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
-Simpanan pokok
-Simpanan wajib
-Dana cadangan
-Hibah
b. Modal pinjaman
-Anggota dan calon anggota
-Koperasi lainnya/ anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
-Bank atau lembaga keuangan
lainnya
-Penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya
-Sumber lain yang sah
3. Yayasan
A. Pengertian Yayasan
Menurut Mr. Paul
Scholten sebagai berikut: “Yayasan
adalah suatu badan
hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak.
Pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu
kekayaan untuk tujuan
tertentu dengan menunjukkan
bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan.
Sedangkan menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai anggota,
dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan
layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit)
Menjadi pertanyaan sekarang adalah
kapankah suatu yayasan itu
memperoleh kedudukan sebagai badan hukum?
Menurut Paul Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan
hukum itu diperoleh bersama-sama dengan
berdirinya yayasan itu”. Berdasarkan
hal tersebut, pendapat ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di
Indonesia”.
B. Status Badan Hukum Yayasan
Sebelum berlakunya Undang-undang
Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan sudah sejak lama diakui
dan tidak diragukan. Leskipun belum ada undang - undang yang mengaturnya. Dalam
lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan sebagai legal entity.
Yayasan sebagai badan hukum telah
diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge Raad, yang
merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa
Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat
didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh Hoode Gerech Shof di Hindia Belanda (sekarang
Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.[5]
Meskipun sebelumnya Yayasan di
Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya, beberapa pakar hokum
Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta Prof. Warjono
Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum.
Setiawan, SH berpendapat bahwa
Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai
Yayasan praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu dapat
didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti menyatakan bahwa
Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan
tujuan sosial dan tujuan yang legal.
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam
bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu”,
berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu
harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai
suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan
itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus.
Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat,
artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai
kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus
Yayasan itu.
Adapun yang dimaksud dengan
Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu:
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial keagamaan dan
kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Berdasarkan pengertian Yayasan
ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan masyarakat dapat
memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut. Sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi
tentang Yayasan dan tujuan diberikannya Yayasan. Yang geraknya terbatas di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan sehingga tidak dipakai sebagai kendaraan
untuk mencari keuntungan.
Yayasan dipandang sebagai subyek
hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Yayasan adalah perkumpulan orang.
2. Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum
dalam hubungan hukum.
3. Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
4. Yayasan mempunyai pengurus.
5. Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6. Yayasan mempunyai kedudukan hukum
(domisili) tempat.
7. Yayasan dapat digugat atau menggugat di
muka pengadilan.
Sehingga dari unsur-unsur yang
tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa Yayasan memenuhi syarat
sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat
melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan
serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan persamakan statusnya dengan orang-
perorangan.
Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa
yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas
kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas.
Berdasarkan batasan Yayasan
tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan hukumnya,
Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki kekayaan
yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2)
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya Yayasan,
yang berbunyi:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan
awal
2. Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Sekalipun sudah ditentukan status
badan hukumnya, suatu Yayasan yang pendiriannya sesuai tidak serta merta
menjadi sebuah badan hukum bilamana sudah dibuat akta pendiriannya di hadapan
notaris.
Guna mendapatkan status badan
hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1
yang berbunyi:
1. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian
2. Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat 2memperoleh pengertian dari Menteri.
Dengan dijelaskan prosedur
memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas bahwa Yayasan adalah
badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan tentang
status badan hukum Yayasan.
C. Yayasan Terdiri Atas Kekayaan yang Dipisahkan
Sebuah badan hukum sudah tentu
Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri, dipisahkan dari para pendiri
sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian ditekankan lagi bahwa yayasan
tidak mempunyai anggota.
Hal ini dianggap sudah cukup
jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut
dalam penjelasan, ketentuan Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1.
Berdasarkan hal tersebut dapat
diketahui bahwa sebuah yayasan selain merupakan kekayaan yang dipisahkan tidak
terdiri atas, orang-orang sehingga tentunya bukan berdiri atas badan hukum
juga.
D. Yayasan Tidak Terdiri dari Anggota
Sebagaimana sudah diuraikan pada
penjelasan di atas, yayasan tidak mempunyai anggota. Individu yang bekerja di
dalam yayasan baik pendiri, pembina, pengurus dan pengawas bukanlah anggota.
Hal inilah yang sedikit lain jika
dibandingkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham dan
terdapat pemegang saham maupun koperasi yang memiliki anggota sehingga
konsekuensinya tidak ada yang memiliki kekayaan mereka untuk mendirikan yayasan
tetapi mereka sendiri bukan anggota dan atau pemilik yayasan tersebut.
Jika melihat dalam teori kekayaan
yang bertujuan maka tampaknya hal ini sesuai dengan kondisi yayasan dimana
kekayaan badan hukum terlepas dari yang memegangnya, sehingga hak-hak badan
hukum sebenarnya adalah kekayaan yang terikat oleh satu tujuan.[12]
Karena kondisinya yang tidak
mempunyai anggota, akibatnya tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan
dibagikan kepada para pembina, pengurus maupun pengawas, hal ini secara tegas
ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang
berbunyi: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina
pengurus dan pengawas”.
Demikian juga ditentukan lebih
lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan:
“Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan
atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.”
Keuntungan yang didapat oleh yayasan dalam menjalankan usahanya
tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah ditentukan oleh
para pendiri pada saat pendirian yayasan tersebut. Kondisi inilah yang
diharapkan oleh para pembuat undang-undang sehingga yayasan tidak didirikan
untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, namun digunakan untuk
memperkaya para pendiri, pengurus.
Singkatnya kekayaan yang dimiliki
oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa sosial, keagamaan
maupun kemanusiaan.
E. Organ Yayasan
Sebagai sebuah badan hukum,
yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantara
alat-alat atau organ-organ badan tersebut.
Di sini tampaklah bahwa sebagai
sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari yayasan diwakilkan oleh
organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ tersebut adalah
keputusan dari yayasan itu.
Yayasan sebagai organisme dalam
hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu yayasan dibina, diurus, dan diawasi
oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16
Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina,
pengurus dan pengawas”.
Pembina
Pembina dalam yayasan memiliki
kedudukan tertinggi dimana pengawas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat
(1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pembina adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau
pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar”.
Kewenangan yang diberikan kepada
adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri
yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina adalah pendiri yayasan
tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina
jika calon pembina tersebut dinilai diangkat oleh rapat pembina jika calon
pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud
dan tujuan yayasan, maupun penyingkatan sesuai Pasal 28 ayat 3 Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001. Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28
ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi:
Kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi:
a. Kebutuhan mengenai perubahan anggaran
dasar.
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas.
c. Penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d. Penyelesaian program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan.
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran
yayasan.
Dengan kewenangan tersebut di
atas tampaknya seperti segalanya ditentukan dan diatur oleh pembina. Namun jika
dicermati ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
tersebut di atas, kewenangan tersebut hanya kewenangan yang tidak diserahkan
kepada pengurus atau pengawas. Sehingga disamping kewenangan pembina ternyata
ada juga kewenangan pengurus dan pengawas, jadi sesungguhnya pembina.
mengangkat pengurus dan pengawas, namun pembina tidak boleh mencampuri urusan
pengurus dan pengawas, hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 29
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota pembina tidak boleh
merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. Demikian juga
ketentuan Pasal 31 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat (4)”.
Yang dapat dilakukan oleh
pernbina adalah menilai tindakan pengurus dalam menjalankan kegiatannya
mengurus yayasan tanpa anggota tetapi yayasan mempunyai pengurus kekayaan dan penyelenggaraan tujuannya.
Kewenangan yang diberikan kepada
pembina adalah kewenangan yang besar, karena pada umumnya pembina adalah
pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh
rapat pembina jika dalam pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun pengangkatan sesuai
Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
Pembinaan bukanlah badan
tertinggi dalam yayasan tidak seperti yang ditentukan RUPS dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi:
“Rapat umum pemegang saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah orfan perseroan
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang
yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.”
Pengurus
Pengurus adalah organ dalam
yayasan yang melaksanakan kegiatan/ pengurusan yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Adapun guna
menjalankan kegiatan pengurus, maka organ pengurus terbagi atas:
a. Ketua.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
Karena pengurus diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan
yayasan, maka pengurus bertanggung jawab
untuk kepentingan dan tujuan yayasan.
Pengawas
Pengawas adalah organ dalam
yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan serta memberi
nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan tentang pengertian
pengawas yayasan ini termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
Pengawas di dalam menjalankan
tugasnya wajib dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas
untuk kepentingan yayasan seperti yang dimuat dalam Pasal 40 Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001.
F. Pendirian Yayasan
Sebagai badan hukum yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
Adapun yang dimaksud sebagai orang
dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang
dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
4. Badan
usaha milik negara
Pengertian BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun
seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai
pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003,
Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan
jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk
rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor
industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor
transportasi dan lain sebagainya.
Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN
dipaparkan di bawah ini.
a) Fungsi BUMN yang pertama yaitu
untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
b) Fungsi BUMN yang kedua sebagai
alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
c) Fungsi BUMN yang ketiga ialah
untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
d) Fungsi BUMN yang keempat yaitu
digunakan sebagai penghasil devisa negara
e) Fungsi BUMN yang kelima adalah
untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
f) Fungsi BUMN yang keenam ialah
sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
g) Fungsi BUMN yang selanjutnya
yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk
masyarakat.
h) Fungsi BUMN yang terakhir
ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum
diminati oleh pihak swasta
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha
Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003
Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero
(perseorangan) dan Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai
kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.
1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu
badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya
paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero
didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada
masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus
pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta
Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.
2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum adalah suatu
badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan
yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau.
Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian,
Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal.upi.edu/manajerial/view/2779/pola-pengelolaan-badan-usaha-milik-negara-sebuah-potret-singkat.html
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/981
DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal.upi.edu/manajerial/view/2779/pola-pengelolaan-badan-usaha-milik-negara-sebuah-potret-singkat.html
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar