Minggu, 28 Mei 2017

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
-          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-          modal dan ukuran perusahaan besar
-          kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-          dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-          kepemilikan mudah berpindah tangan
-          mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-          keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-          kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-          sulit untuk membubarkan pt
-          pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-          Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
-          Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
2. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi  / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
A. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
B. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

C. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
D. Nilai-nilai.
Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;
E.  Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a.Keanggotaansukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
c. Partisipasi ekonomi anggota;
d. Otonomi dan kebebasan;
e. Pendidikan, pelatihan dan informasi;
f. Kerjasama diantara Koperasi;
g. Kepedulian terhadap komunitas.
F.Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4 dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota;
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         Kemandirian;
·         Pendidikan perkoperasian;
·         Kerjasama antar koperasi.
Ketujuh butir prinsip koperasi Indonesia di atas, bila dibandingkan dengan prinsip koperasi yang berlaku secara internasional berdasarkan rumusan Kongres ICA di Manchester tahun 1995 pada dasarnya hampir sama (identik), walaupun dalam penerapannya terdapat perbedaan tetapi tidak signifikan.

G. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain :
Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi tumah tangga para anggotanya.
Hans H. Muenker menyatakan adanya ciri-ciri khusus Koperasi sebagai Organisasi Usaha, yaitu :
Adanya orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama.
Adanya dorongan (motivasi) untuk mengorganisasikan diri di dalam kelompok dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, melalui usaha-usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong.
Adanya suatu perusahaan yang didirikan, dibiayai, dan diawasi secara bersama-sama sebagai sarana untuk mencapai sasaran bersama bagi para anggota sebagai perbandingan, maka pemilik perusahaan kapitalistik tidak identik dengan pelanggannya. Status khusus tersebut merupakan identitas koperasi dimana anggota memiliki identitas ganda atau prinsip ganda anggota (dual identity). Apabila identitas ganda dari anggota koperasi tersebut hilang, maka hilang pula ciri perusahaannya sebagai anggota koperasi. Oleh sebab itu, dalam koperasi berlaku prinsip-prinsip.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dari koperasi.
Satu anggota satu hak suara tanpa melihat besar kecilnya kontribusi modal masing-masing.
Manajemen koperasi bersifat terbuka (tentunya terhadap anggotanya) serta dilengkapi dengan prinsip-prinsip koperasi.

H. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
I. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
J. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
-Simpanan pokok
-Simpanan wajib
-Dana cadangan
-Hibah
b. Modal pinjaman
-Anggota dan calon anggota
-Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
-Bank atau lembaga keuangan lainnya
-Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
-Sumber lain yang sah
3. Yayasan
A.  Pengertian Yayasan
Menurut  Mr. Paul  Scholten sebagai berikut: “Yayasan  adalah  suatu  badan  hukum yang dilahirkan  oleh  suatu pernyataan  sepihak.  Pernyataan  itu  harus berisikan pemisahan  suatu  kekayaan  untuk  tujuan  tertentu  dengan menunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yayasan adalah badan hukum yg tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial (mengusahakan layanan dan bantuan spt sekolah, rumah sakit)
Menjadi  pertanyaan sekarang  adalah  kapankah suatu yayasan  itu memperoleh kedudukan  sebagai  badan hukum?  Menurut  Paul  Scholten maupun Pitlo, ”Kedudukan badan hukum  itu diperoleh bersama-sama dengan berdirinya  yayasan itu”. Berdasarkan hal  tersebut, pendapat  ini menurut Ali Rido dapat berlaku juga di Indonesia”.
B.  Status Badan Hukum Yayasan
Sebelum berlakunya Undang-undang Yayasan, sebagai badan hukum (recht persoon) yayasan sudah sejak lama diakui dan tidak diragukan. Leskipun belum ada undang - undang yang mengaturnya. Dalam lalu lintas hukum sehari-hari, Yayasan diperlakukan sebagai legal entity.
Yayasan sebagai badan hukum telah diterima di Belanda dalam suatu yurisprudensi Tahun 1882 Hoge Raad, yang merupakan badan peradilan tertinggi di negeri Belanda berpendirian bahwa Yayasan sebagai badan hukum adalah sah menurut hukum dan karenanya dapat didirikan. Pendirian Hoge Raad tersebut diikuti oleh      Hoode Gerech Shof di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dalam putusannya dari tahun 1889.[5]
Meskipun sebelumnya Yayasan di Indonesia belum ada undang-undang yang mengaturnya, beberapa pakar hokum Indonesia diantaranya Setiawan S. H, Prof. Soebekti serta Prof. Warjono Projodikoro berpendapat Yayasan merupakan Badan Hukum.
Setiawan, SH berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum serta walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai Yayasan praktek hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia itu dapat didirikan suatu Yayasan bahwa Yayasan berkedudukan sebagai badan hukum.
Prof. Soebekti menyatakan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan yang legal.
Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya berjudul “Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu”, berpendapat bahwa Yayasan adalah badan hukum. Dasar suatu Yayasan adalah suatu harta benda kekayaan yang dengan kemauan memiliki ditetapkan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pengurus yayasan juga ditetapkan oleh pendiri Yayasan itu. Pendiri dapat mengadakan peraturan untuk mengisi lowongan dalam pengurus. Sebagai badan hukum yang dapat turut serta dalam pergaulan hidup di masyarakat, artinya dapat dijual beli, sewa-menyewa dan lain - lain dengan mempunyai kekayaan terpisah dari barang-barang, kekayaan orang- orang yang mengurus Yayasan itu.

Adapun yang dimaksud dengan Yayasan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu: “Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Berdasarkan pengertian Yayasan ini, Yayasan diberikan batasan yang jelas dan diharapkan masyarakat dapat memahami bentuk dan tujuan pendirian Yayasan tersebut.  Sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi tentang Yayasan dan tujuan diberikannya Yayasan. Yang geraknya terbatas di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan sehingga tidak dipakai sebagai kendaraan untuk mencari keuntungan.
Yayasan dipandang sebagai subyek hukum karena memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1.      Yayasan adalah perkumpulan orang.
2.      Yayasan dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
3.      Yayasan mempunyai harta kekayaan sendiri.
4.      Yayasan mempunyai pengurus.
5.      Yayasan mempunyai maksud dan tujuan.
6.      Yayasan mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat.
7.      Yayasan dapat digugat atau menggugat di muka pengadilan.
Sehingga dari unsur-unsur yang tersebut di atas dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa Yayasan memenuhi syarat sebagai badan hukum dimana Yayasan memiliki harta kekayaan sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, memiliki maksud dan tujuan serta unsur-unsur lainya sehingga Yayasan persamakan statusnya dengan orang- perorangan.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan lebih memperjelas lagi bahwa yayasan adalah suatu badan hukum dimana dulu badan hukum didasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi, kini status badan hukumnya jelas.
Berdasarkan batasan Yayasan tersebut di atas, disamping juga sudah dipastikan status badan hukumnya, Yayasan juga memiliki unsur-unsur suatu badan hukum seperti memiliki kekayaan yang dipisahkan (sendiri) juga Yayasan memiliki maksud dan tujuan.
Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan tentang cara berdirinya Yayasan, yang berbunyi:
1.      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal
2.      Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
Sekalipun sudah ditentukan status badan hukumnya, suatu Yayasan yang pendiriannya sesuai tidak serta merta menjadi sebuah badan hukum bilamana sudah dibuat akta pendiriannya di hadapan notaris.
Guna mendapatkan status badan hukum sebuah Yayasan harus melalui proses pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:
1.      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
2.      Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2memperoleh pengertian dari Menteri.
Dengan dijelaskan prosedur memperoleh status badan hukum menjadikan hasil yang jelas bahwa Yayasan adalah badan hukum dan atas hal ini diharapkan tidak ada lagi keragu-raguan tentang status badan hukum Yayasan.
C.  Yayasan Terdiri Atas Kekayaan yang Dipisahkan
Sebuah badan hukum sudah tentu Yayasan memiliki kekayaan yang tersendiri, dipisahkan dari para pendiri sebagaimana disimpulkan yang dapat ditarik pada ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan kemudian ditekankan lagi bahwa yayasan tidak mempunyai anggota.
Hal ini dianggap sudah cukup jelas oleh pembuat undang-undang sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan, ketentuan Pasal 1 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1.
Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa sebuah yayasan selain merupakan kekayaan yang dipisahkan tidak terdiri atas, orang-orang sehingga tentunya bukan berdiri atas badan hukum juga.
D.  Yayasan Tidak Terdiri dari Anggota
Sebagaimana sudah diuraikan pada penjelasan di atas, yayasan tidak mempunyai anggota. Individu yang bekerja di dalam yayasan baik pendiri, pembina, pengurus dan pengawas bukanlah anggota.
Hal inilah yang sedikit lain jika dibandingkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham dan terdapat pemegang saham maupun koperasi yang memiliki anggota sehingga konsekuensinya tidak ada yang memiliki kekayaan mereka untuk mendirikan yayasan tetapi mereka sendiri bukan anggota dan atau pemilik yayasan tersebut.
Jika melihat dalam teori kekayaan yang bertujuan maka tampaknya hal ini sesuai dengan kondisi yayasan dimana kekayaan badan hukum terlepas dari yang memegangnya, sehingga hak-hak badan hukum sebenarnya adalah kekayaan yang terikat oleh satu tujuan.[12]
Karena kondisinya yang tidak mempunyai anggota, akibatnya tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan dibagikan kepada para pembina, pengurus maupun pengawas, hal ini secara tegas ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina pengurus dan pengawas”.
Demikian juga ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang menyebutkan: “Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, dan pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.”
Keuntungan yang didapat      oleh yayasan dalam menjalankan usahanya tersebut digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang sudah ditentukan oleh para pendiri pada saat pendirian yayasan tersebut. Kondisi inilah yang diharapkan oleh para pembuat undang-undang sehingga yayasan tidak didirikan untuk berlindung di balik status badan hukum yayasan, namun digunakan untuk memperkaya para pendiri, pengurus.
Singkatnya kekayaan yang dimiliki oleh yayasan adalah milik tujuan yayasan itu baik berupa sosial, keagamaan maupun kemanusiaan.
E.  Organ Yayasan
Sebagai sebuah badan hukum, yayasan mempunyai suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantara alat-alat atau organ-organ badan tersebut.
Di sini tampaklah bahwa sebagai sebuah organisasi dalam hukum segala tindakan dari yayasan diwakilkan oleh organ-organ pengurusnya, apa yang diputuskan oleh organ tersebut adalah keputusan dari yayasan itu.
Yayasan sebagai organisme dalam hukum, dalam kegiatan rutin maupun tertentu yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan. Adapun sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyebutkan: “Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas”.
Pembina
Pembina dalam yayasan memiliki kedudukan tertinggi dimana pengawas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar”.
Kewenangan yang diberikan kepada adalah kewenangan yang benar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai diangkat oleh rapat pembina jika calon pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun penyingkatan sesuai Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Kewenangan yang besar tersebut sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 berbunyi:
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.      Kebutuhan mengenai perubahan anggaran dasar.
b.      Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
c.       Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d.      Penyelesaian program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
e.       Penetapan keputusan        mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Dengan kewenangan tersebut di atas tampaknya seperti segalanya ditentukan dan diatur oleh pembina. Namun jika dicermati ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tersebut di atas, kewenangan tersebut hanya kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. Sehingga disamping kewenangan pembina ternyata ada juga kewenangan pengurus dan pengawas, jadi sesungguhnya pembina. mengangkat pengurus dan pengawas, namun pembina tidak boleh mencampuri urusan pengurus dan pengawas, hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berbunyi: “Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota pengurus dan atau anggota pengawas. Demikian juga ketentuan Pasal 31 ayat 3 juncto Pasal 40 ayat (4)”.
Yang dapat dilakukan oleh pernbina adalah menilai tindakan pengurus dalam menjalankan kegiatannya mengurus yayasan tanpa anggota tetapi yayasan mempunyai pengurus kekayaan  dan penyelenggaraan tujuannya.
Kewenangan yang diberikan kepada pembina adalah kewenangan yang besar, karena pada umumnya pembina adalah pendiri yayasan tersebut, walaupun ada kemungkinan pembina dapat diangkat oleh rapat pembina jika dalam pembina tersebut dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, maupun pengangkatan sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
Pembinaan bukanlah badan tertinggi dalam yayasan tidak seperti yang ditentukan RUPS dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Rapat umum pemegang saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah orfan perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.”
Pengurus
Pengurus adalah organ dalam yayasan yang melaksanakan kegiatan/ pengurusan yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Adapun guna menjalankan kegiatan pengurus, maka organ pengurus terbagi atas:
a.       Ketua.
b.      Sekretaris.
c.       Bendahara.
Karena pengurus diberikan      wewenang untuk menjalankan kegiatan yayasan, maka pengurus bertanggung  jawab untuk  kepentingan dan tujuan yayasan.
Pengawas
Pengawas adalah organ dalam yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan tentang pengertian pengawas yayasan ini termuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
Pengawas di dalam menjalankan tugasnya wajib dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan seperti yang dimuat dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001.
F.     Pendirian Yayasan
Sebagai badan hukum yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebesar kekayaan awal sesuai dengan Pasal 9 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Adapun yang dimaksud sebagai orang dalam ketentuan tersebut di atas, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
4. Badan usaha milik negara
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
 Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.
a) Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
b) Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
c) Fungsi BUMN yang ketiga ialah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
d) Fungsi BUMN yang keempat yaitu digunakan sebagai penghasil devisa negara
e) Fungsi BUMN yang kelima adalah untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
f) Fungsi BUMN yang keenam ialah sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
g) Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
h) Fungsi BUMN yang terakhir ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.
1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum

Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
http://jurnal.upi.edu/manajerial/view/2779/pola-pengelolaan-badan-usaha-milik-negara-sebuah-potret-singkat.html 
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/981 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar