Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja.
Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan
kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan,
antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan
sebagainya. Dengan kata lain, sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan dan dapat
terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang
merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan
ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan
pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa. Dalam konteks
hukum khususnya hukum kontrak, yang dimaksud dengan sengketa adalah
perselisihan yang terjadi antara para pihak karena adanya pelanggaran terhadap
kesepakatan yang telah dituangkan dalam suatu kontrak, baik sebagian maupun
keseluruhan. Dengan kata lain telah terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak atau
salah satu pihak (Nurnaningsih Amriani, 2012: 12).
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai
macam pemecahan masalah, antara lain :