TUGAS ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI
Tentang : Pengertian Hukum dan
Hukum Ekonomi
Disusun Oleh :
Avina Widyaningtyas Lestari
(21215165)
Kelas : 2EB11
Universitas Gunadarma
Depok
ATA 2016/2017
1. Pengertian Hukum
Hukum
sebagai padanan kata dari istilah Jerman Recht, istilah Perancis Droit, dan
istilah Italia Diritto diartikan sebagai tata perilaku yang mengatur manusia,
dan merupakan tatanan pemaksa. Ini berarti bahwa semua tatanan itu bereaksi
terhadap kejadian-kejadian tertentu, yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak
dikehendaki karena merugikan masyarakat. Reaksi tersebut terutama ditujukan
terhadap perilaku manusia yang merugikan ini, dengan menggunakan tindakan
paksa. Pengertian ini dikemukakan oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37). Van Doorn,
sosiolog hukum Belanda seperti yang dikutip Satjipto Raharjo (2007 : 4)
mengutarakan bahwa: “Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata (perilaku)
manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh diluar skema yang diperuntukkan
baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi, dan lain-lain
yang mempengaruhi dan membentuk perilakunya”.
John
Austin, seorang ahli filsafat dari Inggris yang dikutip Soerjono Soekanto (2007
: 34) mengemukakan bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang
kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. Menurut Austin, hukum
adalah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, perintah mana dilakukan
oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Jadi hukum
didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya
yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya mengandung 4
(empat) unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
Pendapat
Friedrich Karl Von Savigny, seorang pemuka ilmu sejarah hukum dari Jerman
mengemukakan bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat
(Volkgeist). Menurutnya semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan,
bukan dari pembentuk undang-undang.
Pendapat ini dikutip oleh Soerjono Soekanto (2007 : 38-39).
Pendapat
Rudolph Von Ihering yang juga dikutip Soerjono Soekanto (2007 : 41)
mengemukakan bahwa hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai
tujuannya. Von Ihering menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan
individu-individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat dimana mereka
menjadi warganya. Menurutnya hukum juga merupakan suatu alat yang dapat
dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial.
Hestu
Cipto Handoyo (2008 : 8) mengungkapkan bahwa “hukum” bila ditinjau dari sudut
kefilsafatan adalah mempelajari sebagian dari tingkah laku manusia, yaitu
tingkah laku (atau perbuatan manusia) dalam kehidupan antar pribadi yang
akibatnya diatur oleh hukum dengan menitikberatkan pada tujuan keserasian
antara ketertiban dengan kebebasan/ketenteraman dan dalam pergaulan hidup itu
tercakup pula dalam aspek pemenuhan kedamaian.
2. Tujuan dan Sumber-Sumber Hukum
Ada beberapa teori tujuan hukum. Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan
untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang
dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat
terlindungi.
Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum
bisa dilihat dari faktor – faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari
bentuknya. Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum
materil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan – aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada.
(S.F. Marbun : 2006 : 21) Sumber hukum formal adalah sumber dengan
bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber
hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan – peraturan agar
ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain :
a. Undang – Undang adalah peraturan negara yang
dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan mengikat masyarakat.
b. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal
tertentu yang dilakukan secara berulang – ulang dan terhadapnya dipertalikan
adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu
masyarakat.
c. Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau
keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh
pengadilan atau hakim lain.
d. Traktat ( perjanjian antar negara) adalah
perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta,
termasuk warga negaranya.
e. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum
terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan
secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.
3. Kodifikasi
Hukum
Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban
hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang
dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Beberapa
contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
- Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maksud dan
tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
- Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
- Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
- Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
- Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
- Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.
4. Kaedah dan Norma Hukum
Indonesia sebagai negara hukum
memberlakukan berbagai macam norma dalam kehidupan masyarakatnya. Norma menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ukuran untuk menentukan sesuatu. Sedangkan
Hans Kelsen dalam Soerjono Soekanto memberikan pengertian norma (1982 : 31)
adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh manusia
dalam keadaan tertentu. Norma hukum tertulis dibedakan dari norma yang lainnya karena
didalamnya terdapat beberapa ciri, yakni:
a. bersifat heteronom yang menurut
tulisan Maria Farida Indrati Soeprapto (1998 : 11) mempunyai pengertian
datangnya dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri, bisa diikuti sanksi
yang dapat dipaksakan oleh negara
b. proses pembuatanya mengikuti tata
cara tertentu;
c. dibuat oleh pejabat atau lembaga
negara yang berwenang.
d. mengikuti hierarkhi tertentu; dan
e. bersifat abstrak dan umum.
Norma hukum merupakan salah satu
dari sekian norma yang di dalamnya terdapat sanksi apabila terjadi pelanggaran
dalam pelaksanaan norma tersebut. Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah peraturan atau adat resmi yang dibuat oleh penguasa untuk mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat. Pengertian hukum menurut Achmad Ali (2009 :
43) dianggap sebagai aturan-aturan atau cara-cara bersikap yang menjadi wajib
dengan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas
pengendalian, berkenaan dengan pelanggarannya.
Didalam masyarakat terdapat berbagai
macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi
kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang
berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya.
Dalam sistem
hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah
yakni
1
Impere
(perintah)
2
Prohibere
(larangan)
3
Permittere
(yang dibolehkan).
Dalam sistem
hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah
al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard
(kewajiban)
(2) sunnat
(anjuran)
(3) ja’iz
atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh
(celaan)
(5) haram
(larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah
dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut
tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam
konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum
Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum
yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu
dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang
berlaku ditanah air.
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
·
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
·
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam
norma yaitu :
·
Norma Agama
adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·
Norma Kesusilaan
adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
·
Norma Kesopanan
adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
·
Norma Hukum
adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Secara umum,
ekonomi merupakan sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material
individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber
daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau
distribusi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Lahirnya hukum ekonomi
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Dalam hal ini, hukum berfungsi membatasi dan mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
Pengertian
Hukum Ekonomi Menerut Pakar:
·
Pengertian
Hukum Ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
·
Menurut
Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang
telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung
maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di
pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan
itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya.
·
Rochmat
Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Dari pengertian hukum ekonomi yang disampaikan para
pakar diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang
berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum
yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur
kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Tujuan Hukum adalah dengan
adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang
berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan
ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu
kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain
dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi
ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai
contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu
mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku
untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi
akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi
memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesjahteraan masyarakat,
sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas
ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal
yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang
merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga
dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau
aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih
memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu
perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur kegiatan
ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dan tetap
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan hukum dan ekonomi pada era sekarang ini bisa
dibilang sangat penting karena hukum dapat dijadikan sebagai kontrol alam semua
tindakan ekonomi yang berlangsung di Negara ini. Karena tanpa kontrol hukum
yang jelas, kegiatan ekonomi dapat dijadikan suatu kegiatan yang menyimpang dan
mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sebagai pelaku ekonomi dan juga
merugikan negara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar