Bagaimana Sistem Koperasi di Indonesia ?
Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga
pengertian koperasi menurut undang-undang. Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut
beberapa ahli,yaitu:
1.
Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2.
R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri
hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Selain
definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun
1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”