BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya
dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat
pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga
menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi,
penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam
mengawal APBN sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen
untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir
Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan
landasan hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan APBN?
2. Apa
tujuan APBN?
3. Apa
fungsi APBN?
4. Apa
saja prinsip APBN?
5. Bagaimana
cara penyusunan APBN?
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan
negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
“
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat
(2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
ayat
(3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
BAB
III
PEMBAHASAN
Berdasarkan
dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan
Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden
maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu.
Adapun
langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
adalah sebagai berikut...
a.
Perencanaan
b.
Pengesahaan RAPBN oleh DPR
c.
Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
d.
Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada
DPR.
1. TAHAP PENYUSUNAN, PELAKSANAAN
& PERTANGGUNGJAWABAN APBN
1. Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN
dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan
Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.
2. Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran,
APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah
harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Dalam
keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
STRUKTUR
APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara saat ini adalah:
1. Pendapatan Negara dan Hibah
1.1 Penerimaan Dalam Negeri, terdiri
atas:
a. Penerimaan Perpajakan, terdiri
atas
1. Pajak Dalam Negeri, terdiri atas Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai,
dan pajak lainnya.
2. Pajak Perdagangan Internasional,
terdiri atas Bea Masuk dan Tarif Ekspor.
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP), terdiri atas:
1. Penerimaan SDA (Migas dan Non Migas)
2. Bagian Laba BUMN
3. PNBP lainnya
2.1 Hibah
Hibah mempunyai pengertian bantuan
yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan pemerintah
luar negeri
3.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi
dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah,
untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja
Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus.
4.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
3.1 Pembiayaan Dalam Negeri,
meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta
penyertaan modal negara.
3.2 Pembiayaan Luar Negeri,
meliputi:
3.3 Penarikan Pinjaman Luar Negeri,
terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
3.4 Pembayaran Cicilan Pokok Utang
Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
5.
ASUMSI
APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah
menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
6.
TEORI
MENGENAI APBN
1. Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian..
7.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
8.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
9.
7 CIRI
MENONJOL (KHAS) APBN 2013
- Pendapatan negara meningkat lebih cepat daripada belanja negara komitmen untuk memperkuat kemandirian APBN;
- Peningkatan belanja modal, terutama untuk infrastruktur bukti kuatnya komitmen untuk meningkatkan kualitas belanja;
- Peniadaan Pasal Larangan Penyesuaian Harga BBM dan Pengendalian Subsidi Listrik komitmen kuat pemberian fleksibilitas dan deskresi kepada Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran subsidi energi;
- Transfer ke Daerah meningkat lebih cepat dari Belanja Pemerintah Pusat menunjukkan besarnya perhatian Pemerintah untuk percepatan pembangunan daerah, memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan;
- Defisit menurun bukti kuatnya komitmen untuk menjaga kesinambungan fiskal dan menjaga kesehatan APBN;
- Pengutamaan Pembiayaan Dalam Negeri meneguhkan tekad membangun dengan kekuatan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada luar negeri;
- Sarat langkah-langkah antisipasi ketidakpastian ekonomi global dengan pasal-pasal antisipasi krisis dalam UU APBN 2013.
10.
PERANAN APBN DALAM PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN
1. PERANAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Dalam hal ini perananan APBN sangat
penting, di antaranya tentu saja untuk menciptakan lapangan kerja , untuk
mengatasi adanya masalah makro ekonomi yaitu pengangguran. Sampai detik ini
Peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terhadap pertumbuhan
ekonomi 2007 dinilai minim.
2.
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pengertian infrastruktur ekonomi
adalah infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur fisik dan jasa layanan
yang diperoleh darinya untuk memperbaiki produktivitas ekonomi dan kualitas
hidup seperti transportasi, telekomunikasi, kelistrikan, dan irigasi. Sedangkan
Pengertian infrastruktur pemukiman adalah infrastruktur yang terdiri dari
infrastruktur fisik dan layanan yang diperoleh darinya untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia dan meningkatkan kualitas hidup seperti air bersih dan
perumahan.Peningkatan rencana alokasi anggaran infrastruktur Departemen
Pekerjaan Umum pada 2009 menjadi Rp 35,7 triliun antara lain ditujukan
menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional. Pemerintah juga menargetkan
pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk irigasi.Alokasi anggaran
Direktorat Jenderal Bina Marga pada 2009 direncanakan sebesar Rp 17 triliun.
Dana itu di antaranya untuk menyelesaikan seluruh proyek jalan nasional, di
antaranya jalan lintas timur Sumatera, lintas pantai utara dan selatan Jawa,
serta lintas barat Sulawesi.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dengan adanya APBN maka negara bisa
lebih memperoleh kemudahan dalam mengatur sistem pemerintahan guna memeratakan
kesejahteraan yang menjadi salah satu tujuan dari APBN itu sendiri.
APBN
mempunyai fungsi utama yang dijalankan antara lain:
a.
Fungsi alokasi
Melalui
APBN, kegiatan ekonomi pemerintah diarahkan untuk menambah atau mengurangi
alokasi sumber-sumber ekonomi. Dengan demikian, berbagai macam barang kebutuhan
umum (public goods) dan jasa pelayanan umum (public service) dapat terpenuhi.
b.
Fungsi distribusi
Penduduk
indonesia tersebar di seluruh pelosok nusantara. Bahkan, sebagian besar
penduduk indonesia tinggal di daerah dan pulau-pulau terpencil. Mereka semua
berhak memperoleh pendapatan dan fasilitas yang sama dengan penduduk yang
tinggal di kota besar. Disnilah APBN menjalankan fungsi distribusi, meliputi
pemerataan pendapatan dan pembangunan diseluruh wilayah nusantara.
c.
Fungsi stabilisasi
Fungsi
stabilisasi meliputi upaya menciptakan stabilitas pertahanan dan keamanan,
peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan (moneter).
Dengan adanya APBN yang tersusun secara
terperinci, seharusnya negara indonesia bisa mengatasi berbagai persoalan yang
ada dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi berbagai
dampak buruk dari semua masalah yang timbul di masyarakat.
Penerimaan perpajakan didominasi oleh
sumber-sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang
atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, penerimaan cukai
dll. Dari tahun ke tahun penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus
meningkat.
Daftar Pustaka
staff.unila.ac.id/.../04-Penganggaran-Pemerintah-dan-Pemerintah-Daerah-di-Indonesia
udin.staff.umm.ac.id/files/2011/02/Anggaran-Negara-dan-APBN-23.
file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI.AKUNTANSI/...AGUS...Ak.../APBN.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar